Lompat ke isi utama
Berita
humas
Ditulis oleh Rama Agusta pada Kamis, 21 Mei 2020 – 19:14 WIB   Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu menilai perlu pemberian makna yang jelas dalam Pasal 71 khususnya ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebu
humas
Tadarus Pengawasan Pemilu ke-25 pada Kamis, 21 Mei 2020 ini membahas Strategi Kehumasan Partisipatif.
humas
Kamis (21/05). Setelah di hari selasa menggelar temu kangen dengan panwascam via daring.
humas
Pada Tadarus Pengawasan Pemilu edisi ke-24 ini, Tim Asistensi Bawaslu RI menjadi narasumber dalam diskusi daring yang mengambil tema Standar Tata Laksana Pengawasan dan Sosialisasi Pemilu dan Pilkada. Para narasumber antara lain, Mohammad Ihsan dan Masmulyadi, M.Zaid dan Deytri Aritonang.
humas
Untuk meneguhkan kualitas Sumber Daya Manusia Pengawas Pemilu yang berintegritas, Bawaslu Jatim lakukan kajian tentang penegakan hukum, kepercayaan publik dan partisipasi dari masyarakat, Kamis Siang (14/05) secara virtual. Ketua Bawaslu Republik Indonesia, Abhan saat memberikan arahan untuk Bawasl