Ditulis oleh Rama Agusta pada Kamis, 21 Mei 2020 – 19:14 WIB
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu menilai perlu pemberian makna yang jelas dalam Pasal 71 khususnya ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebu
Pada Tadarus Pengawasan Pemilu edisi ke-24 ini, Tim Asistensi Bawaslu RI menjadi narasumber dalam diskusi daring yang mengambil tema Standar Tata Laksana Pengawasan dan Sosialisasi Pemilu dan Pilkada. Para narasumber antara lain, Mohammad Ihsan dan Masmulyadi, M.Zaid dan Deytri Aritonang.
Untuk meneguhkan kualitas Sumber Daya Manusia Pengawas Pemilu yang berintegritas, Bawaslu Jatim lakukan kajian tentang penegakan hukum, kepercayaan publik dan partisipasi dari masyarakat, Kamis Siang (14/05) secara virtual.
Ketua Bawaslu Republik Indonesia, Abhan saat memberikan arahan untuk Bawasl