Lompat ke isi utama

Berita

Kode Etik Syarat Mutlak Bagi Penyelenggara Pemilu Yang Berintegritas Dan Berkualitas

Kediri.bawaslu.go.id – senin (7/20), seiring  bergulirnya tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih (Coklit), KPU Kabupaten Kediri  melaksankan penyuluhan perundang-undangan tentang kode etik badan AD-HOC dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kediri tahun 2020 yang di hadiri oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari Divisi Hukum & SDM Parmas. Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri selaku narasumber menekankan terkait apa itu kode etik dan tujuan kode atik penyelenggara pemilu yang ada di Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 Mengoptimalkan pelaksanaan TUPOKSI sesuai dengan ketentuan perundang-undangaan, Meningkatkan disiplin baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam hidup bermasyarakat, berorganisasi, berbangsa, dan bernegara, Menciptakan suasana dan lingkungan kerja yang harmonis dan kondusif; dan, Meningkatkan Etos kerja, kualitas kerja, dan perilaku yang profesional “kode etik penting kita pahami sebagai penyelenggara pemilu karena ini menjadi landasan kita untuk melaksanakan tugas sebagai penyelenggara dan Mental penyelenggara pemilu harus kuat dalam menghadapi segala godaan dari berbagai cara di mana pun, kapan pun dan dari siapa pun,” ungkapnya lebih jauh. Perlu dipahami semua penanganan terkait kode etik itu berdasarkan pada, peraturan DKPP NO 2 tahun 2017 dan peraturan DKPP no 3 tahun 2019, serta Perbawaslu 14 th 2017, Perbawaslu no 4 tahun 2019, PKPU 8 tahun 2019 dan PKPU 3 tahun 2020.
Tag
Berita