Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kediri.bawaslu.go.id – Kediri. Sabtu (30/07/2022) KPU Kabupaten Kediri melakukan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan Bupati, DPRD, Kejari, PN, Bakesbangpol, Polres, Polresta, Kodim 0809, Dispendukcapil, Bawaslu, dan Partai Politik:
  1. PKN;
  2. PANDAI;
  3. PDI-P;
  4. GERINDRA;
  5. GOLKAR;
  6. PKB;
  7. PPP;
  8. PAN;
  9. DEMOKRAT;
  10. PKS;
  11. NasDem;
  12. HANURA;
  13. BERKARYA;
  14. PSI;
  15. PBB;
  16. GELORA;
  17. UMMAT.
Dalam sambutannya, Ninik Sunarmi selaku Ketua KPU Kabupaten Kediri Divisi Keuangan, Umum dan Logistik menyampaikan beberapa hal, diantaranya:
  1. Meminta Bawaslu Kabupaten Kediri untuk ikut serta mensukseskan Pemilu tahun 2024 dengan mengawasi seluruh penyelenggaraan Tahapan Pemilu;
  2. Mengajak Partai Politik yang hadir dalam kegiatan untuk mempersiapkan diri dalam rangka menghadapi tahapan verifikasi partai politik sampai dengan penetapan partai politik peserta Pemilu;
Selanjutnya, pada penyampaian materi yang disampaikan oleh Anwar Ansori selaku Anggota KPU Kabupaten Kediri Divisi Teknis Penyelenggaraan mengatakan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 ini mengatur peserta pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Partai Politik. Dijelaskan perihal Kategori Partai Politik yang dapat menjadi calon peserta Pemilu, antara lain:
  1. Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4%(empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil  Pemilu terakhir ditetapkan menjadi peserta Pemilu jika  memenuhi persyaratan berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi;
  2. Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil  Pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan di  tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota ditetapkan menjadi peserta Pemilu jika memenuhi persyaratan berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual;
  3. Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota ditetapkan menjadi peserta Pemilu jika memenuhi persyaratan berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual; dan
  4. Partai Politik yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir ditetapkan menjadi peserta Pemilu jika memenuhi persyaratan berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual.
Adapun persyaratan Partai Politik menjadi peserta Pemilu:
  1. Berbadan Hukum;
  2. Memiliki pengurus diseluruh Provinsi;
  3. Memiliki pengurus 75% di Kab./Kota;
  4. Memiliki pengurus 50% di Kecamatan;
  5. Memperhatikan keterwakilan 30% perempuan di Kepengurusan;
  6. Memiliki anggota 1.000 atau 1/1000 dari jumlah penduduk dibuktikan dengan kepemilikan KTA dan E-KTP atau KK;
  7. Menyampaikan nama, lambang, dan tanda gambar perpol kepada KPU;
  8. Memiliki Kantor tetap sampai dengan tahapan Pemilu berakhir;
  9. Menyerahkan nomor rekening atas nama Parpol.
Adapun waktu pendaftaran dan penyerahan dokumen pendaftaran kepada KPU dilakukan pada tanggal 1 sampai dengan 14 Agustus 2022. Untuk status pendaftaran partai politik antara lain:
  1. Dikembalikan apabila: isian data dan unggahan dokumen tidak lengkap; dokumen tidak lengkap; dan dokumen tidak dicetak dari SIPOL.
  2. Diterima apabila: isian data dan unggahan dokumen lengkap; dokumen lengkap; dan dokumen dicetak dari SIPOL.
Dilanjutkan dengan penjelasan Verifikasi Administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang dilakukan pada tanggal 2 Agustus sampai dengan 11 September 2022 adalah untuk membuktikan:
  1. daftar nama anggota Partai Politik yang tercantum di dalam Sipol telah sesuai dengan dokumen KTA dan KTP-el atau KK yang diunggah di Sipol;
  2. dugaan ganda anggota Partai Politik yang tercantum dalam Sipol;
  3. status pekerjaan yang tercantum dalam Sipol telah memenuhi syarat sebagai anggota Partai Politik;
  4. usia dan/atau status perkawinan yang tercantum dalam Sipol telah memenuhi syarat sebagai anggota Partai Politik; dan
  5. NIK tidak terdaftar pada Data Pemilih Berkelanjutan sesuai dengan NIK yang tercantum dalam KTP-el atau KK yang ada Sipol..
Disebutkan juga perihal Potensi anggota Partai Politik Tidak Memenuhi Syarat, antara lain:
  1. Berstatus sebagai anggota TNI, POLRI, ASN, penyelenggara Pemilu, Kepala Desa atau jabatan lainnya dilarang oleh peraturan perundang-undangan;
  2. Belum berusia 17 tahun dan belum pernah kawin pada saat partai politik melakukan pendaftaran; dan/atau
  3. NIK tidak ditemukan pada Data Pemilih Berkelanjutan.
  Kondisi tertentu dalam pemberian status Belum Memenuhi Syarat dalam pelaksanaan Verifikasi Administrasi, antara lain: (1) Dalam hal ditemukan NIK, nama, jenis kelamin, dan/atau tanggal lahir anggota Partai Politik yang  diinput ke dalam Sipol tidak sesuai dengan dokumen KTA dan KTP-el atau KK yang terdapat pada Sipol, keanggotaan dimaksud dinyatakan belum memenuhi  syarat. (2) Dalam hal ditemukan data anggota Partai Politik berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Aparatur Sipil Negara, Penyelenggara Pemilu, kepala desa, atau pejabat lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, keanggotaan dimaksud dinyatakan belum memenuhi syarat. Dapat ditindaklanjuti dengan menggunakan surat pernyataan anggota Partai Politik  tidak berstatus sebagai Tentara Nasional Indonesia,  Kepolisian Negara Republik Indonesia, Aparatur Sipil  Negara, Penyelenggara Pemilu, kepala desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang dilampiri dengan bukti  keputusan pejabat yang berwenang tentang  pemberhentian dengan hormat dan/atau telah berhenti  sebagai Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara  Republik Indonesia, Aparatur Sipil Negara, Penyelenggara Pemilu, kepala desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal ditemukan data usia dan/atau status perkawinan anggota Partai Politik tidak memenuhi  syarat sebagai anggota Partai Politik, keanggotaan dimaksud dinyatakan belum memenuhi syarat. Dapat ditindaklanjuti dengan menggunakan surat pernyataan anggota Partai Politik  mengenai status usia dan/atau perkawinan yang dilampiri dengan bukti Akta Nikah. (4) Dalam hal ditemukan NIK tidak terdaftar pada Data Pemilih Berkelanjutan sesuai dengan NIK yang  tercantum dalam KTP-el atau KK yang ada pada Sipol, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan data NIK hasil  pemeriksaan kepada KPU. KPU  berkoordinasi dengan kementerian yang  menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang  dalam negeri untuk memeriksa NIK anggota Partai Politik dimaksud. (5) Dalam hal ditemukan NIK tidak terdaftar pada Data  Pemilih Berkelanjutan tidak sesuai dengan NIK yang  tercantum dalam KTP-el atau KK yang ada pada Sipol, keanggotaan dimaksud dinyatakan belum memenuhi  syarat. (6) Dalam hal ditemukan data 1 (satu) anggota Partai Politik terdaftar pada lebih dari 1 (satu) Partai Politik dan tidak dapat dipastikan keanggotaannya, keanggotaan dimaksud dinyatakan belum memenuhi syarat. Dapat ditindaklanjuti dengan menggunakan surat pernyataan sebagai anggota Partai Politik. Berdasarkan hasil verifikasi Administrasi, partai Politik yang BMS dapat menyerahkan perbaikan kepada KPU pada masa perbaikan dokumen parsyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan. Ketentuan Verifikasi Administrasi mutatis mutandis berlaku dalam KPU Kabupaten Kediri melakukan Verifikasi Administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan  perbaikan keanggotaan Partai Politik. Dalam hal ditemukan data NIK, nama, jenis kelamin, dan/atau tanggal lahir anggota Partai Politik yang diinput ke dalam Sipol, tidak sesuai dengan dokumen KTA dan KTP-el atau KK anggota Partai Politik yang  terdapat pada Sipol, keanggotaan dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat. Untuk partai politik yang memenuhi syarat, dilakukan Verifikasi Faktual. Pelaksanaan kegiatan Verifikasi Faktual meliputi:
  1. Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik di Tingkat Kabupaten untuk membuktikan pemenuhan persyaratan:
  2. kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat kabupaten;
  3. memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) pada susunan Pengurus Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota; dan
  4. domisili Kantor Tetap pada kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu: dan
  5. Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik dilakukan untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan keanggotaan Partai Politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang dari jumlah Penduduk pada setiap kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten dengan menggunakan metode Krejcie dan Morgan dan metode pengambilan sampel sistematis. Metode Krejcie dan Morgan dilakukan dalam menentukan jumlah  sampel anggota Partai Politik, sementara Metode pengambilan sampel sistematis dilakukan dalam menentukan  pencuplikan sampel anggota Partai Politik. Selanjutnya Penentuan pencuplikan sampel anggota Partai Politik dilakukan setelah menentukan jumlah sampel yang akan diambil.
(1) Ketentuan verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota mutatis mutandis berlaku dalam KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual  terhadap perbaikan syarat kepengurusan Partai Politik  calon peserta tingkat kabupaten/kota. (2) Ketentuan verifikasi Faktual domisili Kantor tetap mutatis mutandis berlaku dalam KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual terhadap perbaikan syarat domisili Kantor Tetap Partai  Politik tingkat kabupaten/kota. Perihal penetapan partai politik peserta Pemilu: KPU menetapkan Partai Politik yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu berdasarkan pada rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi dan rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual. Anwar Ansori juga menyampaikan soal Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan, antara lain:
  1. Partai Politik dapat melakukan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sipol, meliputi:
a.kepengurusan Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan;
  1. perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota;
  2. keanggotaan Partai Politik; dan
  3. domisili Kantor Tetap untuk kepengurusan Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
  4. Pemutakhiran data Partai Politik dilakukan setelah tahapan penetapan Partai Politik calon peserta Pemilu.
  5. Pemutakhiran data Partai Politik dilakukan:
  6. secara berkala; dan
  7. berdasarkan permintaan Partai Politik.
  8. Pemutakhiran data Partai Politik dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
  9. pemutakhiran dan sinkronisasi semester I dilakukan pada bulan Januari s.d. Juni;
  10. pemutakhiran dan sinkronisasi semester II dilakukan pada bulan Juli s.d. Desember;
  11. penyampaian hasil pemutakhiran semester I kepada KPU dilakukan 3 (tiga) hari kerja sebelum akhir Juni; dan
  12. penyampaian hasil pemutakhiran semester II kepada KPU dilakukan 3 (tiga) hari kerja sebelum akhir Desember.
  13. Pemutakhiran data Partai Politik dilakukan dengan cara mengajukan surat permohonan pemutakhiran data Partai Politik kepada KPU.
  14. Pemutakhiran data Partai Politik secara berkelanjutan melalui Sipol dan diatur lebih lanjut dengan keputusan KPU.
Pada akhir pembahasan, Anwar Ansori menekankan bahwa Pendaftaran partai politik untuk pemilu 2024 ini berbeda dengan proses pendaftaran pada pemilu sebelumnya, dimana pendaftaran Pemilu Tahun 2024 dilakukan di tingkat pusat oleh parpol tingkat pusat serta semua berkasnya diunggah melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).(njb/hdk)
Tag
Berita