Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
|
Kediri.bawaslu.go.id – Kediri. Sabtu (30/07/2022) KPU Kabupaten Kediri melakukan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan Bupati, DPRD, Kejari, PN, Bakesbangpol, Polres, Polresta, Kodim 0809, Dispendukcapil, Bawaslu, dan Partai Politik:
- PKN;
- PANDAI;
- PDI-P;
- GERINDRA;
- GOLKAR;
- PKB;
- PPP;
- PAN;
- DEMOKRAT;
- PKS;
- NasDem;
- HANURA;
- BERKARYA;
- PSI;
- PBB;
- GELORA;
- UMMAT.
- Meminta Bawaslu Kabupaten Kediri untuk ikut serta mensukseskan Pemilu tahun 2024 dengan mengawasi seluruh penyelenggaraan Tahapan Pemilu;
- Mengajak Partai Politik yang hadir dalam kegiatan untuk mempersiapkan diri dalam rangka menghadapi tahapan verifikasi partai politik sampai dengan penetapan partai politik peserta Pemilu;
- Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4%(empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir ditetapkan menjadi peserta Pemilu jika memenuhi persyaratan berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi;
- Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota ditetapkan menjadi peserta Pemilu jika memenuhi persyaratan berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual;
- Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota ditetapkan menjadi peserta Pemilu jika memenuhi persyaratan berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual; dan
- Partai Politik yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir ditetapkan menjadi peserta Pemilu jika memenuhi persyaratan berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual.
- Berbadan Hukum;
- Memiliki pengurus diseluruh Provinsi;
- Memiliki pengurus 75% di Kab./Kota;
- Memiliki pengurus 50% di Kecamatan;
- Memperhatikan keterwakilan 30% perempuan di Kepengurusan;
- Memiliki anggota 1.000 atau 1/1000 dari jumlah penduduk dibuktikan dengan kepemilikan KTA dan E-KTP atau KK;
- Menyampaikan nama, lambang, dan tanda gambar perpol kepada KPU;
- Memiliki Kantor tetap sampai dengan tahapan Pemilu berakhir;
- Menyerahkan nomor rekening atas nama Parpol.
- Dikembalikan apabila: isian data dan unggahan dokumen tidak lengkap; dokumen tidak lengkap; dan dokumen tidak dicetak dari SIPOL.
- Diterima apabila: isian data dan unggahan dokumen lengkap; dokumen lengkap; dan dokumen dicetak dari SIPOL.
- daftar nama anggota Partai Politik yang tercantum di dalam Sipol telah sesuai dengan dokumen KTA dan KTP-el atau KK yang diunggah di Sipol;
- dugaan ganda anggota Partai Politik yang tercantum dalam Sipol;
- status pekerjaan yang tercantum dalam Sipol telah memenuhi syarat sebagai anggota Partai Politik;
- usia dan/atau status perkawinan yang tercantum dalam Sipol telah memenuhi syarat sebagai anggota Partai Politik; dan
- NIK tidak terdaftar pada Data Pemilih Berkelanjutan sesuai dengan NIK yang tercantum dalam KTP-el atau KK yang ada Sipol..
- Berstatus sebagai anggota TNI, POLRI, ASN, penyelenggara Pemilu, Kepala Desa atau jabatan lainnya dilarang oleh peraturan perundang-undangan;
- Belum berusia 17 tahun dan belum pernah kawin pada saat partai politik melakukan pendaftaran; dan/atau
- NIK tidak ditemukan pada Data Pemilih Berkelanjutan.
- Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik di Tingkat Kabupaten untuk membuktikan pemenuhan persyaratan:
- kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat kabupaten;
- memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) pada susunan Pengurus Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota; dan
- domisili Kantor Tetap pada kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu: dan
- Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik dilakukan untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan keanggotaan Partai Politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang dari jumlah Penduduk pada setiap kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten dengan menggunakan metode Krejcie dan Morgan dan metode pengambilan sampel sistematis. Metode Krejcie dan Morgan dilakukan dalam menentukan jumlah sampel anggota Partai Politik, sementara Metode pengambilan sampel sistematis dilakukan dalam menentukan pencuplikan sampel anggota Partai Politik. Selanjutnya Penentuan pencuplikan sampel anggota Partai Politik dilakukan setelah menentukan jumlah sampel yang akan diambil.
- Partai Politik dapat melakukan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sipol, meliputi:
- perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota;
- keanggotaan Partai Politik; dan
- domisili Kantor Tetap untuk kepengurusan Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
- Pemutakhiran data Partai Politik dilakukan setelah tahapan penetapan Partai Politik calon peserta Pemilu.
- Pemutakhiran data Partai Politik dilakukan:
- secara berkala; dan
- berdasarkan permintaan Partai Politik.
- Pemutakhiran data Partai Politik dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- pemutakhiran dan sinkronisasi semester I dilakukan pada bulan Januari s.d. Juni;
- pemutakhiran dan sinkronisasi semester II dilakukan pada bulan Juli s.d. Desember;
- penyampaian hasil pemutakhiran semester I kepada KPU dilakukan 3 (tiga) hari kerja sebelum akhir Juni; dan
- penyampaian hasil pemutakhiran semester II kepada KPU dilakukan 3 (tiga) hari kerja sebelum akhir Desember.
- Pemutakhiran data Partai Politik dilakukan dengan cara mengajukan surat permohonan pemutakhiran data Partai Politik kepada KPU.
- Pemutakhiran data Partai Politik secara berkelanjutan melalui Sipol dan diatur lebih lanjut dengan keputusan KPU.
Tag
Berita