Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Partisipatif

Sosialisasi Pengawasan Partisipatif

Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bawaslu Kabupaten Kediri

Kediri.bawaslu.go.id – Kediri. Senin (28/10/2024) Bawaslu Kabupaten Kediri melaksanakan kegiatan sosialisasi pengawasan pemilihan partisipatif pada pemilihan serentak tahun 2024 dengan tema “Pentingnya Peran Serta Masyarakat Dalam Pengawasan Partisipatif Penyelenggaraan Pemilihan tahun 2024” di Front One Inn Kediri Jl. Erlangga No. 7-A, katang, Sukorejo, Kec. Ngasem, Kabupaten Kediri.

hadir terundang adalah Perwakilan PC NU Kabupaten Kediri, PD Muhammadiyah Kabupaten Kediri, PC Fatayat NU Kabupaten Kediri, PC Muslimat NU Kabupaten Kediri, PD Aisyah Kabupaten Kediri, PD Nasyiatul Aisyiyah Kabupaten Kediri, PD Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Kediri, SuaR Indonesia, Pemuda Panca Marga (PPM), POSNU (Poros Sahabat Nusantara) Kabupaten Kediri, JaDI Kediri Raya, JPPR (Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat) Kediri, KNPI Kabupaten Kediri, FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Kediri, Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK4), Pemuka Agama Kristen, Pemuka Agama Katolik, Pemuka Agama Hindu, Pemuka Aliran Kepercayaan, Ndalem Pojok.

Tujuan diselenggarakannya kegiatan Pengawasan Pemilihan Partisipatif dengan tema: “Sosialisasi Pentingnya Peran Serta Masyarakat Dalam Pengawasan Partisipatif Penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024” adalah memberikan pemahaman dan kemampuan memahami konsep pengawasan pemilihan partisipatif pada peserta, peserta ikut berpartisipasi melakukan pengawasan Pemilihan secara aktif dan continue, Peserta dapat menjadi “Pioner” pengawas partisipatif di lembaga/komunitasnya serta lingkungan sekitarnya, Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilihan di wilayah Kabupaten Kediri. 

M. Saifuddin Zuhri Ketua Bawaslu Kabaten Kediri menyampaikan agar masyarakat tidak hanya sekedar memberikan suara, namun juga bisa berpartisipasi aktif dalam proses pengawasan. “kami berharap masyarakat tidak sekedar memberikan hak suaranya dibilik suara. Lebih dari itu, warga masyarakat harus menjadi subyek dalam Pemilu/Pemilihan dengan melibatkan dan terlibat secara aktif dalam proses pengawasan Pemilu/Pemilihan untuk memastikan bahwa seluruh pelaksanaan Tahapan Pemilu/Pemilihan terlaksana dengan baik dan konstitusional”

Narasumber Kegiatan adalah Dr. Taufik Alamin, M.Si Akademisi IAIN Kediri dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kediri Siswo Budi Santoso. 

Bawaslu sebagai lembaga yang mempunyai mandat konstitusional untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan membutuhkan dukungan seluruh pihak dalam proses pengawasan. Secara institusional, tugas, wewenang, dan kewajiban pengawasan Pemilu memang secara mutlak berada di pundak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), tetapi seluruh pihak terutama warga negara Indonesia mempunyai tanggung jawab moral untuk ikut serta dalam proses pengawasan Pemilu/Pemilihan, tambah Ketua.

Penulis dan Foto : Hendrik A