Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Partisipatif
|
Kediri.bawaslu.go.id – Kediri. Rabu (16/10/2024) Bawaslu Kabupaten Kediri melaksanakan kegiatan sosialisasi pengawasan pemilihan partisipatif pada pemilihan serentak tahun 2024 dengan tema “Pentingnya Peran Serta Masyarakat Dalam Pengawasan Partisipatif Penyelenggaraan Pemilihan tahun 2024” di Front One Inn Kediri Jl. Erlangga No. 7-A, katang, Sukorejo, Kec. Ngasem, Kabupaten Kediri.
Hadir terundang adalah perwakilan PC IPNU, IPPNU Kabupaten Kediri, PC IPM Kabupaten Kediri, DPC IMM Kediri, BEM Universitas Pawyatan Daha, IAIH Pare, UNISKA, Universitas Kahuripan, Universitas Kadiri, IAIT Tribakti, UNP Kediri IAIN Kediri, Badrus Sholeh Purwoasri Kediri, HMI Cabang Kediri, PMII Cabang Kediri, DPC GMNI Kediri, PC GP Ansor Kabupaten Kediri, PDKK, Pemuda BAMAG Kabupaten Kediri, Alumni SKPP Bawaslu Kabupaten Kediri.
Tujuan diselenggarakannya kegiatan Pengawasan Pemilihan Partisipatif dengan tema: “Sosialisasi Pentingnya Peran Serta Masyarakat Dalam Pengawasan Partisipatif Penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024” adalah memberikan pemahaman dan kemampuan memahami konsep pengawasan pemilihan partisipatif pada peserta, peserta ikut berpartisipasi melakukan pengawasan Pemilihan secara aktif dan continue, Peserta dapat menjadi “Pioner” pengawas partisipatif di lembaga/komunitasnya serta lingkungan sekitarnya, Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilihan di wilayah Kabupaten Kediri.
M. Saifuddin Zuhri Ketua Bawaslu Kabaten Kediri menyampaikan agar masyarakat tidak hanya sekedar memberikan suara, namun juga bisa berpartisipasi aktif dalam proses pengawasan. “kami berharap masyarakat tidak sekedar memberikan hak suaranya dibilik suara. Lebih dari itu, warga masyarakat harus menjadi sebagai subyek dalam Pemilu/Pemilihan dengan melibatkan dan terlibat secara aktif dalam proses pengawasan Pemilu/Pemilihan untuk memastikan bahwa seluruh pelaksanaan Tahapan Pemilu/Pemilihan terlaksana dengan baik dan konstitusional”
Bawaslu sebagai lembaga yang mempunyai mandat konstitusional untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan membutuhkan dukungan seluruh pihak dalam proses pengawasan. Secara institusional, tugas, wewenang, dan kewajiban pengawasan Pemilu memang secara mutlak berada di pundak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), tetapi seluruh pihak terutama warga negara Indonesia mempunyai tanggung jawab moral untuk ikut serta dalam proses pengawasan Pemilu/Pemilihan, tambah Ketua.
Penulis dan Foto : Hendrik A