Rakernis SDM Se-Jatim Di Bumi Wali
|
Kediri.bawaslu.go.id – Tuban atau biasa juga disebut tuban bumi wali pasti sudah tidak asing lagi. Khususnya bagi yang suka wisata Religi. Berjarak 125 KM dari Kabupaten Kediri, tuban dipilih menjadi tuan rumah Rakernis Persiapan Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota 2020 oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur, di bumi wali bumi yang penuh doa, Menjadi doa pula untuk Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota 2020 semoga terpilih anggota yang berintegritas sebagai garda terdepan pengawasan di tingkat desa.
Ketua Bawaslu Jawa Timur Moh Amin menegaskan “Pada Rakernis kali membahas secara khusus terhadap hal hal teknis karena masih ada perbedaan tafsir. dengan harapan pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa oleh Panwaslucam bisa berjalan”.
“Pelaporan online terhadap pelaporan pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa harus dipahami oleh komisioner dan staf” tambahnya
Pada Rakernis kali ini juga untuk penyampaian modul Bimtek Panwaslu Kelurahan/Desa harus diberikan secara singkat dan efisien serta dipahami oleh kordiv SDM.
“Pembentukan Panwaslu kelurahan nantinya dapat membantu verifikasi terhadap pengawasan perseorangan Proses rekrutmen dapatt dimungkinkan adanya persoalan. Dengan pertemuan kali ini diharapkan memberikan solusi” Tegas Eka Rahmwati Selaku Kordiv Organisa Bawaslu Provinsi
Pengawasan
Dalam kesempatan ini koordiv pengawasan Aang Kunaifi menyampaikan beberapa catatan
Proses rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa ada beberapa hal yang harus diperhatikan, baik prosedur maupun persyaratan administrasi. Mengingat ada beberapa catatan terhadap selama pembentukan Panwaslucam.
Nantinya terhadap hasil pengawasan di tingkat desa/kelurahan yang berbasis online, maka diharapkan pada proses Panwaslu Kelurahan/Desa juga diperhatikan kemampuan menggunakan gadget. Sehingga pengisian siwaslu-gowaslu dapat dilakukan secara maksimal. Termasuk pada saat pungut hitung.
Pada tanggal 19 februari 2020 merupakan tahapan krusial terhadap penerimaan berkas calon perseorangan. Karena berkaitan dokumen penyerahan dokumen syarat dukungan perseorangan.
Terhadap mentalitas dan integritas calon Panwaslu Kelurahan/Desa juga harus benar benar siperhatikan. Karena tidak semua calon Panwaslukel mempunyai mental pengawasan. Misalnya Panwaslukel tidak berani melajukan pendokumentasian melalui kamera hp.
Perlu adanya dukungan terhadap dari kordiv SDM guna mendukung aktifitas pengawasan maupun pengawasan partisipatif. Untuk itu, maksimalkan koordinasi dengan koordiv SDM dalam menjalan program pengawasan. (/Afy)
Tag
Berita