Persiapkan Suksesi Pemilu Serentak 2024, Bawaslu Kabupaten Kediri ikuti Rapat Koordinasi Kesiapan pelaksanaan SIGAPLapor
|
Kediri.bawaslu.go.id – Kediri. Senin (28/3/2022) Bawaslu Kabupaten Kediri mengikuti Rakor yang diselenggarakan oleh Bawaslu Jawa Timur dengan peserta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran serta Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa se-Jawa Timur, berfokus pada kesiapan Bawaslu Kabupaten/kota perihal Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pelaporan (SIGAPLapor). Bertempat di Kantor Bawaslu Jatim.
Hadir dalam kegiatan ini Tenaga Ahli Bawaslu RI Dr Abdullah Iskandar SH MH. "Di Bawaslu terdapat Puslitbangdiklat, harapannya nanti di bawaslu baik di Provinsi maupun Kab/Kota staf teknis harus memiliki kompetensi yang memadai" ujar Abdullah saat membuka materi.
Dalam kesempatan Rapat Koordinasi ini juga diinformasikan akan adanya Penerbitan Peraturan Bawaslu mengenai Investigasi.
"SIGAPLapor bukan dalam rangka gagah-gagahan, berdasarkan fakta di lapangan banyak sekali laporan masuk, namun tidak diketahui pasti data laporan yang terpenuhi syarat formil maupun materiilnya secara jelas, maka sigaplapor ini sebagai data terpusat mengenai data pelaporan dari semua tingkat se-Indonesia". Tegas Abdullah saat memberi arahan pada peserta.
Di beberapa daerah yang terkendala masalah geografis ketika akan melapor, pelapor akan mudah mengakses laporan melalui sistem informasi ini sehingga azas keadilan akan tercapai bagi masyarakat dengan mendapatkan kemudahan akses laporan.
SIGAPLapor merupakan jawaban atas tuntutan zaman mengenai kemajuan teknologi, dan akan terintegrasi dengan divisi penanganan pelanggaran dan divisi pengawasan serta penyelesaian sengketa
Selanjutnya dalam kesempatan ini dipaparkan anatomi aplikasi SIGAPLapor oleh Arif Budi P staf penanganan pelanggaran Bawaslu RI. Dalam paparannya Arif menjelaskan bahwa Petugas SIGAPLapor harus dapat mengoperasikan dan memvalidasi data laporan yang masuk sebelum nanti dilakukan registrasi dan kajian awal.
"Sistim Informasi ini diharapkan bisa benar-benar membantu dalam tugas penanganan pelanggaran" tegas Arif saat memandu pengenalan SIGAPLapor.
Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran dan Pelaporan (SIGAP Lapor) merupakan salah satu upaya Bawaslu untuk memperkuat sistem teknologi informasi guna mendukung penyatuan data penanganan pelanggaran oleh pengawas pemilu di seluruh Indonesia agar terintegrasi, efektif, transparan, dan aksesibel.
SIGAPLapor terintegrasi menyatukan data penanganan pelanggaran pengawas pemilu di seluruh Indonesia dalam satu sistem. Lalu efektif, yang membuat pengawas pemilu tidak perlu melakukan rekapitulasi data karena semua data sudah terinput, sejak melakukan penerimaan temuan dan laporan dugaan penanganan pelanggaran sampai dengan tindak lanjutnya. Sedangkan transparan berarti proses penanganan pelanggaran lebih terbuka bagi publik, khususnya pelapor, mengingat pelapor bisa menelusuri perkembangan laporannya.(rzq)
Tag
Berita