Lompat ke isi utama

Berita

Perppu Penundaan Pilkada: dari September 2020 menjadi Desember 2020, Mungkinkah?

Penundaan Pilkada Secara jamak sudah kita ketahui bersama bahwa penundaan Pilkada serentak tahun 2020 di 270 daerah (9 Provinsi, 37 Kota dan 224 Kabupaten) se Indonesia disebabkan adanya pandemi Covid-19. Secara ekstrim Covid-19 telah “merevolusi” tatanan kehidupan manusia di dunia. Pandemi ini tidak hanya ansich berdampak pada ranah kesehatan masyarakat, tetapi juga pada kondisi sosial, ekonomi, keagamaan dan lain sebagainya, tidak terkecuali gelaran Pilkada serentak tahun 2020 yang mestinya pemungutan suara dilakukan pada bulan September 2020 harus mengalami penundaan. Pilkada serentak tahun 2020 yang secara eksplisit disebutkan di Undang-undang Pilkada akan digelar pada bulan September 2020, telah melewati beberapa tahapan, antara lain: tahapan sosialisasi penyelenggaraan Pilkada, tahapan pencalonan untuk perseorangan, rekruitmen penyelenggara tingkat kecamatan maupun desa/kelurahan; Panwascam, Pengawas Desa/Keluahan, PPK dan PPS. Diberlakukannya status darurat nasional akibat pandemi Covid-19 oleh BNPB dengan limitasi  waktu sampai 29 Mei 2020, secara cepat direspon oleh penyelenggaa Pemilu. KPU RI pada tanggal 21 Maret telah membuat kebijakan untuk menunda empat tahapan Pilkada: pelantikan dan masa kerja PPS, verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan PPDP dan pelaksanaan Coklit, serta pemutakhiran dan penyusunan data pemilih. Begitu juga dengan Bawaslu telah membuat kebijakan melakukan pemberhentian sementara bagi Panwascam dan menginstruksikan kepada Bawaslu Provinsi, kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan penundaan tahapan di jajaran KPU.   Dinamika Pasca Penundaan Pilkada Penundaan sebagian tahapan pilkada ini tentunya berdampak pada penundaan pelaksanaan pilkada secara keseluruhan termasuk pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang sesuai tahapan KPU akan dilaksanakan pada tanggal 23 September  2020. Secara normatif penundaan Pilkada di bulan Maret oleh KPU RI mengalami “kekosongan hukum”, karena di Undang-undang Pilkada no 10 tahun 2016 hanya mengatur terkait Pilkada susulan dan Pilkada lanjutan, tidak ada norma yang mengatur terkait penundaan Pilkada. Sehingga penundaan empat  tahapan pilkada yang dilakukan oleh KPU tersebut sifatnya hanya “sementara”. Karena tahapan Pilkada diatur di Undang-undang, maka yang dapat menjadi dasar penundaan (sebenarnya) juga harus berupa undang-undang, baik itu berupa revisi undang-undang Pilkada maupun Perppu. Di tingkat pusat, penyelenggara Pemilu, DPR dan Pemerintah melakukan koordinasi secara intensif untuk sesegera mungkin mencari jalan keluar terkait penundaan pilkada tersebut. Pada akhir maret 2020 dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Bawaslu, KPU, DKPP, Mendagri dan DKPP dan menghasilkan kesepakatan 3 opsi penundaan Pilkada. Pertama: penundaan selama 3 bulan di tanggal 9 Desember 2020. Kedua: penundaan selama 6 bulan di tanggal 17 maret 2021 dan ketiga: penundaan selama 12 bulan di tanggal 29 September 2021. Selain terkait opsi penundaan pilkada, RDP tersebut juga menyepakati bahwa penundaan Pilkada akan diatur di Perppu, karena revisi undang-undang tidak mungkin untuk dilakukan. Serta menyepakati juga anggaran Pilkada yang belum terpakai perlu direalokasi oleh pemda untuk penganganan pandemi Covid-19. Dari 3 opsi tersebut Bawaslu mengusulkan penundaan Pilkada yang paling aman dilakukan selama 1 tahun, di September 2021. Hal ini didasari oleh kondisi pandemi Covid-19 yang belum ada tanda-tanda mereda dan sulit diprediksi kapan akan berakhir.   Mungkinkah  Pilkada digelar Desember 2020? Yang ditunggu-tunggu oleh penyelenggara, penggiat maupun pemerhati Pemilu akhirnya datang juga. Tanggal 4 Mei 2020 Presiden telah menerbitkan Peraturan Pemeintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang, atau yang selanjutnya disebut sebagai Perppu Pilkada. Menurut hemat penulis terdapat tiga norma utama dalam Perppu penundaan pilkada tersebut, yaitu:
  • Pasal 120, bahwa dalam hal terjadi bencana nonalam (Covid-19) dan tahapan tidak dapat dijalankan, maka akan dilakuklan pemilihan lanjutan atau pemilihan serentak lanjutan dan akan dilanjutkan dimulai dari tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang terhenti.
  • Pasal 122A, bahwa KPU melalui Peraturan KPU mempunyai kewenangan untuk menentukan kapan pilkada lanjutan akan dimulai dengan persetujuan bersama DPR dan pemerintah.
  • Pasal 201A, bahwa penundaan pilkada sampai bulan Desember 2020. Akan tetapi apabila kondisi darurat nasional nonalam (Covid-19) belum berakhir maka pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali.
Selain 3 poin utama tersebut aturan Pilkada masih tetap mengacu di undang-undang Pilkada nomor 10 tahun 2016. Perppu nomor 2 tahun 2020 ini baru (hanya) memberi kepastian terkait legalitas penundaan pilkada serentak secara nasional yang telah diputuskan KPU pada tanggal 21 Maret 2020. Tetapi Perppu ini belum memberi kepastian terkait kapan Pilkada lanjutan akan dilakukaan. Sebagaimana penjelasan pasal 201A: “Pemungutan suara serentak pada bulan Desember 2020 ditunda dan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19) belum berakhir”. Artinya pemungutan suara akan dilakukan di bulan Desember 2020 tersebut “masih bersyarat”. Apakah status darurat nasional yang ditetapkan oleh BNPB sampai tanggal 29 Mei 2020 nanti apakah bisa benar-benar berakhir atau akan akan diperpanjang. Jika Desember 2020 adalah pelaksanaan pemungutan suara, maka bulan Juni 2020 tahapan hrus segera dimulai lagi. Sehinga bisa dipastikan hiruk pikuknya pelaksanaan tahapan nantinya akan beririsan dengan gencarnya pencegahan dan penangan pandemi Covid-19. Kebijakan PSBB di sejumlah daerah banyak yang diperpanjang, seperti di DKI dan Jawa Barat. Di provinsi Jawa Timur Surabaya raya (Surabaya, Gresik dan Sidoarjo) baru mulai, Malang Raya (Malang, Kota Malang dan Kota Batu) sudah mulai persiapan, apakah Kediri raya (Kediri dan Kota Kediri) juga akan akan menyusul? dan entah kabupaten/kota mana lagi yang akan melakukan PSBB. Faktanya juga pandemi Covid-19 di Indonesia masih sulit diprediksi kapan akan berakhir. Kurva/grafik peningkatan kasus beberapa hari terakhir ini belum ada tanda-tanda menurun, tetap merangkak naik. Bahkan penambahan kasus harian positif Covid-19 per tanggal 13 Mei 2020 menjadi rekor penambahan terbanyak dengan 689 kasus positif baru (sumber: covid19.go.id). Grafik peningkatan kasus tersebut berbanding lurus dengan penambahan kasus di Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Kediri yang terus terjadi penambahan. Pelaksanaan tahapan pilkada yang bebarengan dengan masa pandemi membutuhkan kepatuhan terhadap prosedur pencegahan Covid-19 yang cukup ketat. Hal ini menjadi tantangan tersendiri, baik bagi penyelenggara, peserta maupun masyarakat pemilih. Resiko-resiko dari tantangan tersebut tidak hanya pada semakin rentannya penularan Covid-19, tetapi juga persiapan teknis yang ekstra untuk tahapan yang mengharuskan ada kontak atau kedekatan fisik semisal Coklit, kampanya, pemungutan suara dan lain-lain. Dari sisi partisipasi pemilih, Apakah kondisi psikolagi massa pemilih terkait Covid-19 ini bisa “dijawab” oleh KPU dalam menyiapkan TPS yang standart prosedur Covid-19 atau tidak. Belum lagi bagi pemilih yang menyandang status ODP, PDP dan positif Covid-19 akan dilayani di TPS seperti apa (keterpenuhan hak pilih). Perspektif kesehatan bagi tiga status orang terkait Covid-19 tersebut harus mengisolasi diri tidak boleh melakukan kontak dengan orang lain untuk mencegah penularan. Hal ini bertentangan dengan azas dan prinsip pelaksanaan pilkada yang langsung, umum bebas, rahasia, jujur dan adil. Dari sisi kontestasi/pencalonan, bakal calon atau kandidat yang akan maju di Pilkada juga rentan terhadap potensi kerawanan “mempolitisasi” Bansos pemerintah untuk korban maupun yang terdampak Covid-19 untuk kepentingan “kampanye” atau memperkenalkan diri. Potensi kerawanan ini ini bisa muncul baik dari bakal calon yang petahana maupun bukan petahana tetapi mendapat “dukungan” dari penguasa. Adapun sikap Bawaslu dari awal mengusulkan penundaan sampai September 2021, dan jika tetap sebagaimana Perppu Pilkada lanjutan akan digelar pada Desember 2020, maka KPU harus segera merevisi Peraturan KPU terkait tahapan, penyiapan anggaran untuk menjamin protokol Covid-19 yang ketat dan dipandang perlu untuk penyederhanaan proses tahapan. Tulisan ini bermaksud mengajak kita semua memahami secara utuh terkait dinamikan penundaan pilkada serentak tahun 2020 karena pandemi Covid-19 ini sampai turunnya Perppu penundaan. Dan akhirnya semoga pandemi Covid-19 ini segera berkhir, dan kehidupan berbangsa dan bernegara kembali normal serta perhelatan Pilkada serentak sebagai pengejawentahan kedaulatan rakyat di tingkat lokal ini akan segera bisa dilakukan, apakah jadi di bulan Desember 2020 atau setelah itu, kita tunggu saja.        
Tag
Berita