Perppu Penundaan Pilkada: dari September 2020 menjadi Desember 2020, Mungkinkah?
|
Penundaan Pilkada
Secara jamak sudah kita ketahui bersama bahwa penundaan Pilkada serentak tahun 2020 di 270 daerah (9 Provinsi, 37 Kota dan 224 Kabupaten) se Indonesia disebabkan adanya pandemi Covid-19. Secara ekstrim Covid-19 telah “merevolusi” tatanan kehidupan manusia di dunia. Pandemi ini tidak hanya ansich berdampak pada ranah kesehatan masyarakat, tetapi juga pada kondisi sosial, ekonomi, keagamaan dan lain sebagainya, tidak terkecuali gelaran Pilkada serentak tahun 2020 yang mestinya pemungutan suara dilakukan pada bulan September 2020 harus mengalami penundaan.
Pilkada serentak tahun 2020 yang secara eksplisit disebutkan di Undang-undang Pilkada akan digelar pada bulan September 2020, telah melewati beberapa tahapan, antara lain: tahapan sosialisasi penyelenggaraan Pilkada, tahapan pencalonan untuk perseorangan, rekruitmen penyelenggara tingkat kecamatan maupun desa/kelurahan; Panwascam, Pengawas Desa/Keluahan, PPK dan PPS.
Diberlakukannya status darurat nasional akibat pandemi Covid-19 oleh BNPB dengan limitasi waktu sampai 29 Mei 2020, secara cepat direspon oleh penyelenggaa Pemilu. KPU RI pada tanggal 21 Maret telah membuat kebijakan untuk menunda empat tahapan Pilkada: pelantikan dan masa kerja PPS, verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan PPDP dan pelaksanaan Coklit, serta pemutakhiran dan penyusunan data pemilih. Begitu juga dengan Bawaslu telah membuat kebijakan melakukan pemberhentian sementara bagi Panwascam dan menginstruksikan kepada Bawaslu Provinsi, kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan penundaan tahapan di jajaran KPU.
Dinamika Pasca Penundaan Pilkada
Penundaan sebagian tahapan pilkada ini tentunya berdampak pada penundaan pelaksanaan pilkada secara keseluruhan termasuk pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang sesuai tahapan KPU akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2020. Secara normatif penundaan Pilkada di bulan Maret oleh KPU RI mengalami “kekosongan hukum”, karena di Undang-undang Pilkada no 10 tahun 2016 hanya mengatur terkait Pilkada susulan dan Pilkada lanjutan, tidak ada norma yang mengatur terkait penundaan Pilkada. Sehingga penundaan empat tahapan pilkada yang dilakukan oleh KPU tersebut sifatnya hanya “sementara”. Karena tahapan Pilkada diatur di Undang-undang, maka yang dapat menjadi dasar penundaan (sebenarnya) juga harus berupa undang-undang, baik itu berupa revisi undang-undang Pilkada maupun Perppu.
Di tingkat pusat, penyelenggara Pemilu, DPR dan Pemerintah melakukan koordinasi secara intensif untuk sesegera mungkin mencari jalan keluar terkait penundaan pilkada tersebut. Pada akhir maret 2020 dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Bawaslu, KPU, DKPP, Mendagri dan DKPP dan menghasilkan kesepakatan 3 opsi penundaan Pilkada. Pertama: penundaan selama 3 bulan di tanggal 9 Desember 2020. Kedua: penundaan selama 6 bulan di tanggal 17 maret 2021 dan ketiga: penundaan selama 12 bulan di tanggal 29 September 2021.
Selain terkait opsi penundaan pilkada, RDP tersebut juga menyepakati bahwa penundaan Pilkada akan diatur di Perppu, karena revisi undang-undang tidak mungkin untuk dilakukan. Serta menyepakati juga anggaran Pilkada yang belum terpakai perlu direalokasi oleh pemda untuk penganganan pandemi Covid-19.
Dari 3 opsi tersebut Bawaslu mengusulkan penundaan Pilkada yang paling aman dilakukan selama 1 tahun, di September 2021. Hal ini didasari oleh kondisi pandemi Covid-19 yang belum ada tanda-tanda mereda dan sulit diprediksi kapan akan berakhir.
Mungkinkah Pilkada digelar Desember 2020?
Yang ditunggu-tunggu oleh penyelenggara, penggiat maupun pemerhati Pemilu akhirnya datang juga. Tanggal 4 Mei 2020 Presiden telah menerbitkan Peraturan Pemeintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang, atau yang selanjutnya disebut sebagai Perppu Pilkada.
Menurut hemat penulis terdapat tiga norma utama dalam Perppu penundaan pilkada tersebut, yaitu:
Secara jamak sudah kita ketahui bersama bahwa penundaan Pilkada serentak tahun 2020 di 270 daerah (9 Provinsi, 37 Kota dan 224 Kabupaten) se Indonesia disebabkan adanya pandemi Covid-19. Secara ekstrim Covid-19 telah “merevolusi” tatanan kehidupan manusia di dunia. Pandemi ini tidak hanya ansich berdampak pada ranah kesehatan masyarakat, tetapi juga pada kondisi sosial, ekonomi, keagamaan dan lain sebagainya, tidak terkecuali gelaran Pilkada serentak tahun 2020 yang mestinya pemungutan suara dilakukan pada bulan September 2020 harus mengalami penundaan.
Pilkada serentak tahun 2020 yang secara eksplisit disebutkan di Undang-undang Pilkada akan digelar pada bulan September 2020, telah melewati beberapa tahapan, antara lain: tahapan sosialisasi penyelenggaraan Pilkada, tahapan pencalonan untuk perseorangan, rekruitmen penyelenggara tingkat kecamatan maupun desa/kelurahan; Panwascam, Pengawas Desa/Keluahan, PPK dan PPS.
Diberlakukannya status darurat nasional akibat pandemi Covid-19 oleh BNPB dengan limitasi waktu sampai 29 Mei 2020, secara cepat direspon oleh penyelenggaa Pemilu. KPU RI pada tanggal 21 Maret telah membuat kebijakan untuk menunda empat tahapan Pilkada: pelantikan dan masa kerja PPS, verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan PPDP dan pelaksanaan Coklit, serta pemutakhiran dan penyusunan data pemilih. Begitu juga dengan Bawaslu telah membuat kebijakan melakukan pemberhentian sementara bagi Panwascam dan menginstruksikan kepada Bawaslu Provinsi, kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan penundaan tahapan di jajaran KPU.
Dinamika Pasca Penundaan Pilkada
Penundaan sebagian tahapan pilkada ini tentunya berdampak pada penundaan pelaksanaan pilkada secara keseluruhan termasuk pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang sesuai tahapan KPU akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2020. Secara normatif penundaan Pilkada di bulan Maret oleh KPU RI mengalami “kekosongan hukum”, karena di Undang-undang Pilkada no 10 tahun 2016 hanya mengatur terkait Pilkada susulan dan Pilkada lanjutan, tidak ada norma yang mengatur terkait penundaan Pilkada. Sehingga penundaan empat tahapan pilkada yang dilakukan oleh KPU tersebut sifatnya hanya “sementara”. Karena tahapan Pilkada diatur di Undang-undang, maka yang dapat menjadi dasar penundaan (sebenarnya) juga harus berupa undang-undang, baik itu berupa revisi undang-undang Pilkada maupun Perppu.
Di tingkat pusat, penyelenggara Pemilu, DPR dan Pemerintah melakukan koordinasi secara intensif untuk sesegera mungkin mencari jalan keluar terkait penundaan pilkada tersebut. Pada akhir maret 2020 dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Bawaslu, KPU, DKPP, Mendagri dan DKPP dan menghasilkan kesepakatan 3 opsi penundaan Pilkada. Pertama: penundaan selama 3 bulan di tanggal 9 Desember 2020. Kedua: penundaan selama 6 bulan di tanggal 17 maret 2021 dan ketiga: penundaan selama 12 bulan di tanggal 29 September 2021.
Selain terkait opsi penundaan pilkada, RDP tersebut juga menyepakati bahwa penundaan Pilkada akan diatur di Perppu, karena revisi undang-undang tidak mungkin untuk dilakukan. Serta menyepakati juga anggaran Pilkada yang belum terpakai perlu direalokasi oleh pemda untuk penganganan pandemi Covid-19.
Dari 3 opsi tersebut Bawaslu mengusulkan penundaan Pilkada yang paling aman dilakukan selama 1 tahun, di September 2021. Hal ini didasari oleh kondisi pandemi Covid-19 yang belum ada tanda-tanda mereda dan sulit diprediksi kapan akan berakhir.
Mungkinkah Pilkada digelar Desember 2020?
Yang ditunggu-tunggu oleh penyelenggara, penggiat maupun pemerhati Pemilu akhirnya datang juga. Tanggal 4 Mei 2020 Presiden telah menerbitkan Peraturan Pemeintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang, atau yang selanjutnya disebut sebagai Perppu Pilkada.
Menurut hemat penulis terdapat tiga norma utama dalam Perppu penundaan pilkada tersebut, yaitu:
- Pasal 120, bahwa dalam hal terjadi bencana nonalam (Covid-19) dan tahapan tidak dapat dijalankan, maka akan dilakuklan pemilihan lanjutan atau pemilihan serentak lanjutan dan akan dilanjutkan dimulai dari tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang terhenti.
- Pasal 122A, bahwa KPU melalui Peraturan KPU mempunyai kewenangan untuk menentukan kapan pilkada lanjutan akan dimulai dengan persetujuan bersama DPR dan pemerintah.
- Pasal 201A, bahwa penundaan pilkada sampai bulan Desember 2020. Akan tetapi apabila kondisi darurat nasional nonalam (Covid-19) belum berakhir maka pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali.
Tag
Berita