Peningkatan Kapasitas Aparatur Pengawas pemilihan Dalam Penyelenggaraan Pemutakhiran Data dan Penyusuan Daftar Pemilih
|
Kediri.bawaslu.go.id – Kediri. Senin-Selasa (02-03/9/2024) Bawaslu Kabupaten Kediri melaksanakan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pengawas pemilihan Dalam Penyelenggaraan Pemutakhiran Data dan Penyusuan Daftar Pemilih Pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2024 di Grand Surya Hotel Kediri.
Hadir Terundang adalah anggota Panwaslu Kecamatan divisi Hukum,Pencegahan, Parmas, Humas beserta 1 (satu) staf pelaksana teknis dan 1 (satu) PPK PIC Data dan Informasi.
Kegiatan diawali dengan laporan Ketua Panitia yang disampaikan oleh Bapak Yudha Prawita Sakti selaku Kasubbag Administrasi Bawaslu Kabupaten Kediri, dalam laporannya beliau menyampaikan: “Dalam perhelatan elektoral, posisi pemilih menjadi semacam “syarat syar’i”. Keberadaannya setara dengan Peserta Pemilihan dan Penyelenggara Pemilihan, apabila salah satu dari ketiga elemen ini absen, maka Pemilihan apapun tidak mungkin dapat dilangsungkan, sehingga urusan “Pemilih” menjadi sangat penting. Hak pilih merupakan hak yang melekat pada setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai Pemilih. Ini tidak boleh dinegasikan dengan argumentasi apapun. Hak pilih merupakan hak asasi yang juga dijamin oleh konstitusi.
Hari ini kita sedang memasuki sub Tahapan Persiapan Rekapitulasi DPSHP tingkat PPS dan PPK yang dimulai sejak tanggal 01 sampai dengan 04 September 2024 yang akan ditindaklanjuti dengan kegiatan Rapat Pleno Rekapitulasi DPSHP tingkat Desa/Kelurahan pada tanggal 05 sampai dengan 07 September 2024 dan tingkat Kecamatan oleh PPK pada tanggal 09 sampai dengan 11 September 2024, dan tidak sampai berganti bulan akan ditetapkannya DPT untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2024 oleh KPU Kabupaten Kediri.
Kenapa jadwal dan program kami sebutkan (?) persoalan Daftar Pemilih dari tahun ke tahun selalu mirip, yakni adanya Pemilih Tidak Memenuhi Syarat yang terdaftar pada Daftar Pemilih dan Pemilih Memenuhi syarat namun belum terdaftar pada Daftar Pemilih, ditambah lagi azas Pemutakhiran Data Pemilih yang dipakai adalah de jure, sebuah azas yang memungkinkan untuk meminimalisir potensi data Ganda dan Invalid pada Daftar Pemilih, namun juga memiliki persoalannya sendiri, semisal Pemilih TMS meninggal tanpa Surat Keterangan Kematian bahkan Akta Kematian dapat dipastikan Pemilih tersebut pasti bercokol dalam Daftar Pemilih. Dengan kami sebutkan jadwal dan program tahapan Mutarlih serta telah kami singgung azas dengan sedikit problematikanya, semakin pendek juga waktu kita untuk bersama-sama mewujudkan Data Pemilih yang: Komprehensif, Akurat, Mutakhir.
Materi pertama disampaikan oleh anggota Bawaslu Kabupaten Kediri, Bapak Siswo Budi Santoso, S.E dimana dalam materinya beliau menerangkan bahwa data residu/sampah (Contoh: Pemilih meninggal, Pemilih Pindah Domisili Keluar, Pemilih Alih Status dari Sipil ke TMNI/POLRI) agar semaksimal mungkin dapat dikeluarkan dari Daftar Pemilih, beliau juga menyampaikan bahwa sampai dengan hari ini persoalan di daftar Pemilih mirip dengan persoalan pada Pemilu atau Pemilihan sebelumnya, ditambah lagi azas yang dipakai adalah de jure dimana azas ini meminimalisir potensi data ganda dan invalid pada DPS. Namun mempunyai persoalan sendiri karena tanpa dokumen administrasi, Pemilih TMS tidak dapat dikeluarkan dari Daftar Pemilih dan Pemilih MS tidak dapat di Daftarkan sebagai Pemilih.
Materi kedua disampaikan oleh Bapak Dr. Sri Setiadji, S.H., M.Hum dimana dalam materinya beliau menerangkan bahwa secara konsep atau definisi, disebut dengan Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah: “suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. Sementara etiknya sendiri adalah ucapan, sikap, dan tindak yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu” dalam materinya, beliau juga menerangkan sedikit sejarah Pemilu di Indonesia diantaranya pernah terjadi Pemilu di Negara ini yang terjadi dalam 6 Tahun, yakni Pemilu tahun 1971 sampai dengan 1977. Beliau juga menerangkan bahwa Pemilu langsung pertama yakni tahun 2004. Beliau juga menyinggung bahwa Penyelenggara Pemilu itu adalah suatau jabatan dan profesi yang strategis karena dia berinteraksi secara langsung dengan masyarakat, peserta Pemilu/Pemilihan, LSM atau NGO dan seterusnya sehingga rawan dengan konflik kepentingan, beliau juga menyampaikan 13 indikator Kepatuhan penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP nomor 2 Tahun 2017, antara lain Kepatuhan terhadap prinsip jujur, Kepatuhan terhadap prinsip mandiri, Kepatuhan terhadap prinsip Adil, Kepatuhan terhadap prinsip Akuntabel, Kepatuhan terhadap prinsip Berkepastian Hukum, Kepatuhan terhadap prinsip Aksesibilitas, Kepatuhan terhadap prinsip Tertib, Kepatuhan terhadap prinsip Terbuka, Kepatuhan terhadap prinsip Proporsional, Kepatuhan terhadap prinsip Profesional, Kepatuhan terhadap prinsip Efektif, Kepatuhan terhadap prinsip Efisien, Kepatuhan terhadap prinsip Kepentingan Umum.
Materi ketiga disampaikan oleh Bapak Moh. Isnaini selaku Anggota KPU Kabupaten Kediri, dalam materinya beliau menerangkan bahwa: “Setelah menerima masukan dan tanggapan terhadap DPS yang diumumkan, PPS memperbaiki DPS paling lama 5 hari sejak berakhirnya penyampaian masukan dan tanggapan dan melakukan rekapitulasi DPSHP.
Rekapitulasi DPSHP juga dilakukan pada tingkat kecamatan oleh PPK.
Tahapan ini ditambahkan dalam tahapan penyusunan daftar Pemilih Pilkada agar terdapat kesinambungan dengan praktik Pemilu.”
Selanjutnya materi keempat disampaikan oleh Bapak Dr. Taufik Alamin, dalam materinya beliau menerangkan bahwa:
1. Data pemilih memang kerap menjadi salah satu objek perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi.
2. Penyelenggara pemilu menjadi sasaran utama tudingan publik dan peserta pemilu akibat data pemilih yang dinilai amburadul.
3. Padahal urusan data pemilih tidak hanya tanggung jawab KPU-Bawaslu melainkan juga pemerintah, peserta pemilu, stakeholder, dan masyarakat yang memiliki hak pilih.
Beliau juga menerangkan bahwa: Daftar Pemilih Sementara (DPS) tidak lepas dari problematika yang tertinggal di level paling dasar yakni desa/kelurahan. Sorotan awal tertuju pada proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan KPU sejak masa pencocokan dan penelitian (coklit).
Maraknya ketidakpatuhan prosedur oleh Pantarlih, sumber data bahan coklit yang tidak akurat, proses pemetaan/restrukturisasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak sesuai prosedur hingga masalah ketepatan waktu.
Rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat desa/kelurahan dan kecamatan dengan menggunakan data dalam Sidalih mengundang banyak perdebatan.
Proses rekapitulasi hanya menampilkan angka tanpa menunjukkan data by name by address semakin menyulitkan pengawas pemilu dan partai politik mengecek lalu memvalidasi keakuratan, kemutahiran, dan cakupan pemilih yang ada di wilayah tersebut.
Penulis dan Foto : Hendrik A