Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan Bawaslu Kabupaten Kediri Koordinasi di Kantor KPU Kabupaten Kediri

Kediri, Kamis 8 April 2021, menindak lanjuti surat edaran Bawaslu Republik Indonesia nomor 13 tahun 2021 tertanggal 30 Maret 2021 tentang Pelaksanaan Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Kediri melakukan Koordinasi tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dengan KPU Kabupaten Kediri. Dalam sambutannya, ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, Sa’idatul Umah, mengatakan bahwa koordinasi ini didasari oleh SE Bawaslu RI nomor 13 tahun 2021 dan Surat Dinas KPU RI nomor 132 tahun 2021. “ Dengan adanya surat dinas KPU RI tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dan surat edaran Bawaslu RI tentang pelaksanaan pengawasan daftar pemilih berkelanjutan  maka selanjutnya kami Bawaslu Kabupaten Kediri mengirimkan surat himbauan kepada KPU kabupaten Kediri sebagai wujud pertanggungjawaban kami dalam proses pengawasan terhadap daftar pemilih berkelanjutan pasca pemilihan”. imbuhnya. Menanggapi hal tersebut, komisioner KPU Kabupaten Kediri divisi perencanaan data dan informasi, Wisnu Wardhana menyampaikan bahwa pada saat ini KPU Kabupaten Kediri praktis masih dalam proses inputing DPTb berupa mengscan daftar hadir dan masih berkoordinasi dengan Ducapil untuk melengkapi komponen  data DPTb tersebut, dan juga sedang dalam proses deteksi DPTb yang sudah masuk di DPT. Selanjutnya Ali Mashudi selaku koordinator divisi pengawasan dan hubungan antar lembaga Bawaslu Kabupaten Kediri mengatakan bahwa ada dua hal yang menjadi perhatian dalam  proses pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Yang pertama yaitu memastikan bahwa KPU Kabupaten Kediri melakukan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan secara regular dan dituangkan dalam berita acara. Dan yang kedua memastikan bahwa KPU Kabupaten Kediri berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait untuk proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tersebut dan termasuk bagaimana publikasi data pemilih berkelanjutan ini agar benar-benar dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat. Mengakhiri koordinasi awal pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tersebut, Nanang Qosim, anggota KPU Kabupaten Kediri divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas, mengatakan bahwa KPU kabupaten/kota juga diminta oleh KPU RI untuk membuat Badan Koordinasi Humas yang melibatkan KPU, Bawaslu, Dinas Kominfo, dan stakeholder terkait yang mana tujuannya untuk memaksimalkan proses penyampaian informasi kepada masyarakat.  
Tag
Berita