Lompat ke isi utama

Berita

PENERAPAN DISIPLIN PROTOCOL KESEHATAN DI PILKADA 2020

Ditulis oleh: Ahmad Alfian Setelah dikeluarkan keputusan KPU RI Nomor 258/PL.02-Kpt/01/KPU/VI/2020 terhitung sudah hampir dua bulan tahapan pilkada kembali dilanjutkan, semua pihak kembali bersiap untuk menggelar tahapan pilkada 2020 yang sempat tertunda. Pelaksanaan Pilkada yang berbeda dari sebelumnya membuat penyelenggara, baik dari KPU maupun Bawaslu harus bekerja ekstra keras. Tercatat ada 30 negara tetap menyelenggarakan pemilu sesuai jadwal di 2020 misalnya Jerman dan Korea Selatan. Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu dalam menegakkan keadilan pemilu yang Jujur Adil Mandiri, Berintegritas Tinggi harus bekerja extra keras ditengah pandemi covid – 19, karena selain menegakkan keadilan pemilu aspek disiplin protocol kesehatan menjadi bagian penting di pilkada 2020 yang harus diawasi dan ditegakkan oleh bawaslu, hal tersebut menjadi penting sebagai upaya penyelenggara pemilu yaitu Bawaslu dan KPU memotong mata rantai penyebaran Covid-19. Tentu kita tidak mau ada klaster Pilkada, Dalam sistem demokrasi langsung rakyat menjadi penentu pada setiap perhelatan Pesta Demokrasi. Dikabupaten Kediri sendiri history partisipasi masyarakat dari kurun waktu sepuluh tahun kebelakang tepatnya pada pemilukada 2010 tingkat partisipasi 63,3 % dan pada pemilukada 2015 tingkat partisipasi 60,1%, Rendahnya Partisipasi masyarakat menjadi hantu bagi semua pihak khususnya penyelenggara yaitu Bawaslu dan KPU, KPU RI sendiri secara nasional menargetkan angka partisipasi politik sebanyak 77,5% di Pemilukada 2020 . Penegakkan disiplin protocol kesehatan di tingkat penyelenggara menjadi penting untuk memberikan rasa aman pada masyarakat ditengah krisis kesehatan, Penegakkan disiplin protocol kesehatan menjadi komitmen Bawaslu sebagai lembaga pengawas dalam melindungi kesehatan demokrasi dan melindungi kesehatan seluruh masyarakat. Semua pihak tentu saja minim pengalaman terhadap pilkada ditengah pandemi covid-19. menavigasikan setiap tahapan pilkada dengan protokol kesehatan dan melakukan mitigasi resiko untuk mengurangi ketakutan masyarakat akan virus Covid-19 menjadi sangat  penting dilakukan. Yang harus dicatat pertimbangan aspek kesehatan menjadi kunci pilkada 2020 dilanjutkan kembali untuk itu Bawaslu dan KPU perlu Menggambarkan proses, rute, dan tata cara setiap tahapan lebih awal kepada masyarakat,  hal menjadi penting, karena ada adaptasi baru yang harus dilakukan oleh penyenggara yaitu Bawaslu dan KPU yang harus dipatuhi oleh seluruh pihak. Dalam PKPU 5 tahun 2020 Ada beberapa tahapan yang akan melibatkan masyarakat secara luas seperti pada tanggal 15 Juli sampai 13 agustus pencocokan dan penelitian data pemilih, 26 September sampai 5 desember kampanye, dan 9 desember pemungutan dan penghitungan suara, membuat protocol yang menggambarkan rute dan tata cara sejak jauh jauh hari menjadi bagian penting guna menunjang partisipasi masyarakat dan penegakkan disiplin protocol kesehatan dalam pilkada 2020 ditengah pandemic. Bawaslu sebagai lembaga pengawas harus selangkah lebih maju dalam membahas dan mengantisipasi potensi kerawanan dan permasalah yang akan terjadi dipilkada ditengah pandemi, penyelenggaraan pilkada dengan protokol kesehatan yang ketat harus diteggakkan agar tercipta Pilkada yang demokratis, aman dan sehat.
Tag
Berita