PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH DI TENGAH TAHAPAN DAN NON TAHAPAN
|
Kediri.bawaslu.go.id – Kediri.
Pengaturan Pemilih.
Sering kita mendengar bahwa dalam perhelatan elektoral, posisi pemilih menjadi semacam “syarat syar’i”. Keberadaannya setara dengan Peserta Pemilu/Pemilihan dan Penyelenggara Pemilu/Pemilihan serta regulasi/peraturan/hukum, apabila salah satu dari keempat elemen ini absen, maka Pemilu/Pemilihan apapun tidak mungkin dapat dilangsungkan.
Dari sini, urusan “Pemilih” menjadi diantara salah 1 (satu) hal yang sangat penting. Hak pilih merupakan hak yang melekat pada setiap warga negara. Ini tidak boleh dinegasikan dengan argumentasi apapun. Menurut Mahkamah Konstitusi dalam pendapatnya, hak memilih adalah hak yang dijamin dalam konstitusi sebagaimana dinyatakan dalam Putusan MK Nomor 011-017/PUU-I/2003 yang menyebutkan, “Menimbang, bahwa hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih (right to vote and right to be candidate) adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang, maupun konvensi internasional, maka pembatasan, penyimpangan, peniadaan dan penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi warga negara.” Selain itu, secara spesifik, Undang-Undang Nomor 30/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) mengatur mengenai hak memilih seperti yang tercantum dalam Pasal 43 yang menyatakan, “Setiap warga mendapatkan hak dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil seusai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Kemudian di Pasal 1 angka 34 mengatur, "Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin." Pasal 198, "(1) Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih. (2) Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar 1 (satu) kali oleh Penyelenggara Pemilu dalam daftar Pemilih. (3) Warga Negara Indonesia yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan tidak mempunyai hak memilih." dan Pasal 199 Undang-undang Nomor 7/2017, "untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai Pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam Undang-undang ini." serta Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 7/2022 yang terakhir diubah dengan Peraturan KPU Nomor 7/2023, “WNI dapat terdaftar sebagai Pemilih, harus memenuhi syarat: a. genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin; b. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; c. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el; d. berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor; e. dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan f. tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.”
Mengenal Model Pendaftaran Pemilih.
Kemudian untuk dapat menggunakan hak politiknya dan berpartisipasi secara efektif dalam Pemilihan Umum, warga negara yang memenuhi syarat sebagai Pemilih sesuai ketentuan perundangan yang berlaku wajib terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Secara konseptual dikenal dua jenis sistem pendaftaran pemilih, yakni berdasarkan hak dan kewajiban dan berdasarkan skala periode waktu. Berdasarkan hak dan kewajiban sistem pendaftaran pemilih terdiri dari 3 (tiga) model, yaitu Pendaftaran Sukarela (voluntary registration), Pendaftaran Wajib (mandatory registration), dan Pendaftaran Campuran Sukarela-Wajib (mix strategy). Dalam model Pendaftaran Sukarela, warga masyarakat dapat memilih mendaftarkan diri atau tidak mendaftarkan diri dalam Daftar Pemilih. Prinsip dasarnya self-initiated registration (pendaftaran berdasarkan Prakarsa sendiri). Sedangkan dalam model Pendaftaran Wajib, warga masyarakat wajib mendaftarkan diri atau didaftarkan dalam Daftar Pemilih. Prinsip yang berlaku state-initiated registration (pendaftaran berdasarkan Prakarsa negara). Dalam model yang ketiga, mix strategy, pemerintah memfasilitasi proses pendaftaran pemilih, sementara pendaftarannya sendiri dilakukan oleh Masyarakat (pemilih). Dalam konteks ini ada prinsip berbagi tanggung jawab antara pemerintah dengan masyarakat (citizens and the state share responsibility for registration). Sementara itu berdasarkan skala waktu terdapat 3 (tiga) model sistem pendaftaran pemilih, yakni Model Periodic List, Model Continuous Register or List, dan Model Civil Registry. Model Periodic List adalah sistem pendaftaran dimana pemilih hanya didaftar menjelang dan hanya untuk kepentingan suatu Pemilu/Pemilihan tertentu saja. Usai Pemilu/Pemilihan daftar pemilih “dibuang”, dan proses pendaftaran pemilih baru dilakukan kembali menjelang Pemilu/Pemilihan periode berikutnya. Berbeda dengan model Periodic List, dalam model yang kedua, Continuous Register or List, pendaftaran pemilih dilakukan secara berkelanjutan dari Pemilu/Pemilihan ke Pemilu/Pemilihan berikutnya. Dengan demikian daftar pemilih dari satu Pemilu/Pemilihan “tidak dibuang”, tetapi dirawat dan dimutakhirkan untuk Pemilu/Pemilihan berikutnya. Dalam model yang terakhir, Civil Registry, pendaftaran pemilih didasarkan pada pencatatan data penduduk oleh lembaga/instansi pemerintah yang mengelola administrasi kependudukan. Selanjutnya Lembaga penyelenggara Pemilu/Pemilihan wajib menggunakan data ini sebagai basis untuk dimutakhirkan dan disusun menjadi daftar Pemilih.
Dalam sejarah tata kelola daftar pemilih di Indonesia ketiga model sistem pendaftaran pemilih berdasarkan skala waktu tersebut sudah pernah digunakan secara dinamis dan berubah-ubah (Surbakti, dkk. 2011:29). Pada Pemilu 1999 digunakan model Periodic List; Pemilu Legislatif dan Presiden 2004 menggunakan model Continuous List; pada Pemilu Legislatif 2009 menggunakan model Civil Registry, namun pada Pemilu Presiden di tahun yang sama Kembali menggunakan model Continuous List. Kemudian terhitung sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 7/2017, model Continuous List secara eksplisit kembali dipilih dengan menggunakan nomenklatur normative Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), dan implementasinya mulai dilaksanakan oleh KPU dan jajarannya di daerah pasca Pemilu serentak tahun 2019.
Dari sisi penyelenggara Pemilu, Hak Pilih dapat diargumentasikan melalui kegiatan pemutakhiran data Pemilih dan kegiatan tersebut selalu menjadi salah satu tahapan yang “hangat” untuk diperbincangkan.
Deskripsi Permasalahan Data Pemilih pada Tahapan Pemilu/Pemilihan.
Mengelola Daftar Pemilih bukanlah perkara mudah meskipun datanya sendiri sudah tersedia melalui DPT Pemilu/Pemilihan terakhir dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu/Pemilihan (DP4) yang diserahkan pemerintah untuk disinkronisasi oleh KPU sehingga menjadi Daftar Pemilih yang dimutakhirkan melalui kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih. Proses pemutakhiran data pemilih dipastikan melewati berbagai macam dinamika di tengah realitas masyarakat yang dinamis dan berhubungan dengan kompleksitas serta problematika yang khas dengan isu-isu, mulai dari permasalahan domisili yang tidak sesuai dengan administrasi kependudukan, masyarakat yang belum merekam KTP elektronik, masyarakat yang sudah tercatat melakukan perekaman tapi belum memegang KTP elektronik secara fisik, hingga permasalahan warga meninggal namun tidak memiliki Surat Keterangan/Akta Kematian, “ada” data kependudukannya di Daftar Pemilih namun masyarakat setempat tidak mengetahui keberadaannya, serta urusan “rumah tangga” seperti suami istri yang sudah pisah namun belum bercerai secara resmi dan tidak mau di Coklit sebagai suami-istri sebagaimana dokumen kependudukannya, serta 1 (satu) orang yang memiliki 2 (dua) NIK yang berbeda, saban hari pemilih ada yang alih status (sipil ke TNI/Polri atau sebaliknya), memasuki “usia dewasa secara politik” (masuk 17 tahun atau nikah meski belum 17 (tahun), atau, karena satu dan lain alasan kemudian terjadi perubahan elemen data pemilih, dan seterusnya.
Deskripsi singkat Alur Pemutakhiran Data Pemilih pada Pemilihan Tahun 2024.
Tanggal 24 Juni 2024 penanda dimulainya masa pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilihan 2024 yang kemudian berakhir pada 24 Juli 2024. Seperti yang telah disampaikan pada paragraf di atas, menyusun data pemilih pemilihan bukanlah sesuatu hal yang sederhana. Data pemilih dihasilkan melalui alur proses olah data yang panjang, melelahkan dengan melibatkan multi aktor dan institusi serta regulasinya masing-masing. Pada sisi administrasi kependudukan, ada Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri yang memiliki otoritas menghasilkan data kependudukan, yang kemudian diolah menjadi DP4 untuk selanjutnya diserahkan ke KPU. Setelah KPU menerima DP4 dan di sinkronisasi, lalu data DP4 hasil sinkronisasi itu disandingkan dengan data DPT Pemilu terakhir. Data hasil sandingan itulah yang kemudian diserahkan oleh KPU RI ke KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk dimutakhirkan dan di Coklit.
KPU kabupaten/kota kemudian membentuk petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang bertugas melakukan pendataan pemilih dari rumah ke rumah. Coklit dilakukan petugas Pantarlih dengan mencocokkan data pemilih yang ada di DP4 hasil sinkronisasi dengan DPT Pemilu terakhir yang selanjutnya disebut Daftar Pemilih dengan dokumen kependudukan yang dimiliki penduduk berupa KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), Biodata Penduduk, dan/atau IKD yang memenuhi syarat untuk memilih. Setelah Pantarlih melakukan pendataan pemilih dari rumah ke rumah, data ini dicatat, diteliti dan dilaporkan secara berjenjang dari Pantarlih ke PPS, PPS ke PPK dan PPK diteruskan ke KPU kabupaten/kota untuk kemudian daftar pemilih hasil pemuktahiran itu direkapitulasi dan ditetapkan menjadi daftar pemilih sementara (DPS) oleh KPU kabupaten/kota.
DPS itu kemudian dilaporkan ke KPU provinsi untuk dilakukan rekapitulasi tingkat KPU provinsi. Kemudian KPU provinsi melaporkan DPS hasil rekapitulasi ke KPU untuk direkapitulasi, dan bersamaan dengan itu kemudian DPS diumumkan secara luas.
Pengumuman DPS biasanya dilakukan secara luas melalui papan pengumuman di kantor desa/kelurahan, atau di RT/RW, di seluruh Indonesia. KPU kabupaten/kota juga membuka kesempatan bagi seluruh elemen masyarakat pemilih mengecek namanya di DPS, kemudian menyampaikan masukan dan tanggapan kepada PPS dan secara berjenjang sampai dengan KPU Kabupaten/Kota untuk perbaikan DPS. Salinan DPS ini juga diserahkan ke tim pasangan calon di tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Setelah memperoleh masukan dan tanggapan masyarakat, kemudian mengolah data DPS itu menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Siklus yang sama kemudian dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota kembali mengolah DPSHP menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Sebagaimana nomenklatur yang digunakan, pemutakhiran data Pemilih “berkelanjutan” dilakukan secara berkelanjutan sepanjang tahun di luar tahapan Pemilu/Pemilihan. Sementara cakupan pemutakhiran sebagaimana lazimnya proses pemutakhiran data Pemilih menyasar 3 (tiga) kondisi pemilih, yakni menambahkan Pemilih Baru yang belum terdaftar dalam daftar pemilih, mencoret pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat, dan memperbaharui data pemilih secara berkelanjutan, dengan tujuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan KPU Nomor 1/2025 untuk: “a. memelihara dan memperbaharui DPT Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data; dan b. menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional mengenai Data Pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir.” Norma pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dimuat dalam Pasal 14 huruf l, Pasal 17 huruf l, Pasal 20 huruf l, Pasal 96 huruf d, Pasal 100 huruf e, dan Pasal 104 huruf e Undang-undang Nomor 7/2017 dimana Data Pemilih yang disediakan oleh KPU sebagai bahan PDPB sebagaimana Pasal 10 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 1/2025 diperoleh dari: “a. DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir; b. data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap 6 (enam) bulan sekali oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri; c. data yang bersumber dari instansi atau lembaga terkait; dan d. laporan dari masyarakat.” yang selanjutnya di sinkronisasi dan hasilnya disusun dalam formulir Model A-Daftar Pemilih-PDPB dan disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi sebagai bahan dalam penyelenggaraan PDPB dalam negeri.
KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan PDPB melakukan kegiatan: a. pengolahan data; b. koordinasi; c. pemutakhiran; dan d. rekapitulasi, yang selanjutnya diatur dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 21 Peraturan KPU Nomor 1/2025.
Mengulas De Jure VS De Facto.
Tapi sesungguhnya proses pemutakhiran data pemilih mulai dari Coklit hingga menjadi DPT dan PDPB tidaklah semudah seperti alur cerita di atas. Banyak dinamika dan contohnya yang berulang ketika penyelenggaraan Tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan Tahun 2024 yang harus dihadapi Pantarlih dalam pelaksanaan coklit di lapangan. Mulai dari kondisi geografis khususnya di wilayah-wilayah sulit dan terpencil sampai masalah administrasi kependudukan dan kondisi masyarakat yang dinamis. Acapkali permasalahan yang terjadi adalah data penduduk yang disediakan dalam DP4 tidak dinamis seiring dengan dinamika penduduk. Kesadaran masyarakat untuk pengurusan dokumen kependudukan terkait pindah domisili, perubahan status dan meninggal dunia terbentur dengan alasan prosedur yang panjang, atau mungkin kemudahan pelayanan dari Dispendukcapil belum sepenuhnya tersampaikan dan dipahami masyarakat, dan bahkan warga yang sudah meninggal kadang masih menjadi alasan “bantuan sosial”. Sedikit gambaran kondisi inilah yang selalu ditemukan Pantarih di lapangan. Kondisi riil yang ditemukan Pantarlih terhadap penduduk yang pindah domisili tanpa disertai dokumen kependudukan masih banyak ditemui saat Coklit Pemilihan Serentak 2024. Jika menganut asas de facto, keadaan ini sangat memungkinkan munculnya pemilih ganda. Namun KPU telah mengantisipasi dengan menerapkan asas de jure dalam pelaksanaan coklit. Pemutakhiran data pemilih Pemilihan 2024 dilakukan berdasarkan asas de jure (sesuai hukum), artinya pemilih yang di data sesuai dengan kepemilikan alamat yang tertuang di KTP elektronik, KK, Biodata, dan/atau IKD dan bukan berdasarkan di mana dia tinggal (de facto) saja. Pantarlih tidak boleh menghapus nama pemilih yang tertuang dalam Daftar Pemilih meskipun ada informasi pemilih tersebut sudah pindah domisili namun tidak diikuti dengan pengurusan dokumen pindah domisilinya termasuk Pemilih yang secara de facto masyarakat setempat tidak mengetahui “keberadaannya” atau siapa Pemilih tersebut (Pemilih tidak dikenali). Begitu pula Pantarlih tidak boleh memasukkan pemilih yang tidak sesuai alamat KTP di wilayah kerjanya. Oleh karenanya jika menemukan rumah warga yang belum tertempel stiker coklit, bisa jadi karena mereka adalah warga baru namun masih memiliki dokumen kependudukan di wilayah asalnya. Problem berikutnya yang tidak kalah pelik adalah pemilih meninggal dunia. Tidak sedikit Pantarlih yang menemukan nama yang terdaftar di Daftar Pemilih ternyata sudah meninggal dunia dan tanpa memiliki dokumen akta kematian. Data kependudukan yang bersumber dari DP4 tetap mencantumkan nama-nama orang yang sudah meninggal selama ahli warisnya belum mengurus akta kematian. Sedangkan dalam banyak kesempatan akta kematian menjadi dokumen yang jarang diurus oleh pihak keluarga. Sementara pihak Dispendudukcapil sendiri lebih banyak menunggu permintaan dari masyarakat dalam menerbitkan suatu akta kematian. Akibatnya ketika keluarga tidak mengajukan permintaan akta kematian (maka banyak kematian tidak memiliki akta kematian) sehingga orang mati tetap saja bercokol dalam Daftar Pemilih. Ini tentu menjadi persoalan ketika Pantarlih melakukan coklit berdasarkan asas de jure. Pemerintah dalam hal ini Dispendukcapil harus segera mengambil langkah terhadap data riil pemilih meninggal yang ditemukan Pantarlih dengan menerbitkan akta kematian. Selain bertujuan untuk menciptakan kepercayaan publik terhadap akurasi data pemilih juga bertujuan agar data pemilih meninggal tidak muncul kembali pada Pemilu atau Pemilihan selanjutnya.
Dari sisi Pengawasan, terdapat perbedaan mencolok pada proses pemutakhiran data pemilih Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 dibandingkan dengan Pemilu Tahun 2019 setidaknya pada sisi akses data pemilih, saat ini Bawaslu tidak diberikan akses data Pemilih. Karena itu, penting mengangkat dan mengingatkan kembali sistem pengawasan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pemilihan Tahun 2024 di tengah keterbatasan akses data. Perubahan konstruksi hukum di tengah banyaknya kerawanan seperti di atas berdampak pada metode pengawasan dan hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu. Hasilnya, pertama, berdasarkan perkembangan politik hukum kepemiluan di Indonesia, pengawas pemilu tidak diberikan akses data pemilih dalam melakukan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih karena ada Undang-undang Nomor 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Kedua, metode pengawasan Mutarlih dilakukan dengan cara pengawasan melekat, uji petik, dan patroli pengawasan kawal hak pilih (saja).
Ulasan diatas adalah catatan penulis dengan berkaca di tengah tahapan dimana masih ada badan ad hoc (PPK, PPS, Pantarlih, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa) sembari membayangkan penyelenggara Pemilu tidak memiliki badan ad hoc dalam menyelenggarakan PDPB. Studi mengenai pemilih dan daftar pemilih telah banyak ditulis dan dipublikasikan para akademisi dan pegiat Pemilu. Tetapi yang secara spesifik membahas seputar pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan, belum banyak dilakukan. Namun demikian berdasarkan hasil telusuran yang penulis lakukan ada beberapa kajian relevan yang dipublikasikan sejak kegiatan PDPB ini dilaksanakan pada tahun 2020 lalu. Kajian pertama ditulis oleh Irwan Supriadi Rambe dan Sitti Rakhman. Dalam kajiannya Rambe dan Rakhman menyoroti isu prinsip kehati-hatian yang digunakan KPU dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang berimplikasi pada tertutupnya akses publik maupun akses pengawasan oleh Bawaslu. Dalam konteks ini ada perlakuan berbeda oleh KPU terhadap proses pemutakhiran data pemilih pada saat tahapan (Pemilu/Pemilihan) dan non-tahapan. Kedua penulis meyakini jika prinsip kehati-hatian yang justru menutup akses ini terus dilakukan oleh KPU maka produk PDPB tidak akan menjadi lebih valid dan akuntabel. Karena itu mereka merekomendasikan akses terbuka dan menyeluruh dalam proses PDPB kepada para pihak khususnya Bawaslu dan Partai Politik, serta sosialisasi masif untuk mendorong partisipasi publik.
Kajian relevan lainnya ditulis oleh Achmad Fachrudin. Dalam tulisannya, Fachrudin banyak mengulas seputar aspek regulasi dan implementasi PDPB di lapangan. Dari sisi regulasi kegiatan PDPB belum didukung oleh regulasi yang lengkap. Ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7/2017 belum dijabarkan lebih lengkap dalam Peraturan KPU maupun Peraturan Bawaslu untuk kebutuhan aspek pengawasannya. Apakah Surat Edaran (SE) atau Keputusan KPU yang akan diterbitkan KPU sebagai petunjuk teknis Peraturan KPU Nomor 1/2025 menjawab kebutuhan teknis di lapangan secara komprehensif (?). Terkait temuan-temuan tersebut, Fachrudin merekomendasikan kajian dan evaluasi komprehensif terhadap peraturan perundangan seputar pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, termasuk aspek pencegahan dan penegakkan hukum terhadap potensi pelanggaran PDPB oleh para pihak. Berkenaan dengan data by name by address PDPB, Fachrudin mengusulkan agar KPU dan Bawaslu RI duduk bersama membahas status data ini apakah termasuk data yang dikecualikan atau tidak dalam semangat saling memahami dan menghormati fungsi dan tugas masing-masing.
Kajian terakhir ditulis oleh Don Gusti Rao. Rao mengulas soal posisi penting badan ad hoc Pemilu/Pemilihan dalam konteks kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan untuk memastikan bahwa proses PDPB benar-benar efektif sebagai upaya mewujudkan daftar pemilih berkualitas, bukan sekedar formalitas guna memenuhi kewajiban normatif belaka. Dalam rekomendasinya, Rao mengusulkan kemungkinan mempermanenkan badan ad hoc baik di jajaran KPU maupun Bawaslu.
Mendudukkan “Kewenangan”.
KPU berkewenangan dalam menetapkan Peraturan KPU. Sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 7/2017 Pasal 13 huruf b. Kewenangan ini memiliki arti suatu hak yang dimiliki oleh suatu negara atau lembaga negara berupa peraturan perundang-undangan atau peraturan tertentu untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai warga negara atau lembaga negara. Dalam kamus besar bahasa Indonesia yang dikutip oleh Kamal Hidjaz (Kamal Hidjaz, Efektifitas Penyelenggaraan Kewenangan Dalam Sistem Pemerintahan Daerah di Indonesia, (Makassar: Pustaka refleksi, 2010, hlm. 35.), kata wewenang disamakan dengan kata kewenangan yang artinya sebagai hak dan kekuasaan untuk bertindak, kekuasaan membuat keputusan, memerintah dan melimpahkan tanggungjawab kepada orang/badan lain. Jenis-jenis kewenangan terdapat wewenang-wewenang (rechtsbevoegdheden). Wewenang merupakan lingkup tindakan hukum publik, lingkup wewenang pemerintahan, tidak hanya meliputi wewenang membuat keputusan pemerintah (bestuur), tetapi meliputi wewenang dalam rangka pelaksanaan tugas dan memberikan wewenang serta distribusi wewenang utamanya dalam peraturan perundang-undangan. Secara yuridis, pengertian wewenang adalah kemampuan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan untuk menimbulkan akibat-akibat hukum (Indroharto, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1994, hlm. 65). Dalam memperoleh kewenangan ada tiga cara untuk memperoleh kewenangan yaitu antara lain: 1) Atribusi, yaitu pemberian kewenangan oleh pembuat undang-undang sendiri kepada suatu organ pemerintahan, baik yang sudah ada maupun yang baru sama sekali. 2) Delegasi adalah penyerahan wewenang yang dipunyai oleh organ pemerintahan kepada organ yang lain. 3) Mandat diartikan suatu pelimpahan wewenang kepada bawahan. (HR, Ridwan. 2016. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers, hlm. 105) Dalam Undang-undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pasal 7 ayat (1), Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas: a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang; d. Peraturan Pemerintah; e. Peraturan Presiden; f. Peraturan Daerah Provinsi; dan g. Peraturan Daerah Kabupaten/kota.
Dalam hirarki di atas, tidak terdapat kewenangan KPU dalam regulasi tetapi KPU menjalankan amanat Undang-undang dalam menetapkan Peraturan KPU. Keberadaan KPU sebagai Komisi Negara Independen (independent regulatory agencies) yang diatur dalam Konstitusi dan dijabarkan lebih lanjut dengan Undang-undang oleh Jimly Asshiddiqie bahwa kelembagaan negara di tingkat pusat dibedakan dalam 4 (empat) tingkatan lembaga yaitu: Lembaga yang dibentuk berdasarkan UUD yang diatur dan ditentukan lebih lanjut dalam atau dengan Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan keputusan Presiden: 1. Lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-undang yang diatur dan ditentukan lebih lanjut dalam atau dengan peraturan pemerintah, peraturan presiden dan keputusan presiden. 2. Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang ditentukan lebih lanjut dengan keputusan presiden; 3. Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri yang ditentukan lebih lanjut dengan keputusan menteri atau keputusan pejabat di bawah menteri.
KPU dalam melaksanakan tugas yang bersifat nasional, tetap dan mandiri bertanggungjawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta dalam penyelenggaraannya memberikan laporan kepada Dewan Permusyawaratan Rakyat (DPR) dan Presiden. Prinsip yang dilaksanakan KPU bersifat self – rule yang artinya KPU dibentuk dan bertanggungjawab kepada publik atau bersifat mandiri. Sementara kedudukan KPU sebagai fungsi proses pemilu meliputi electoral regulation (aturan Pemilu), electoral process (proses pelaksanaan Pemilu) dan electoral law enforcement (proses penegakan hukum dalam Pemilu).
Kewenangan KPU dalam menetapkan regulasi seperti Peraturan KPU melalui berbagai tahapan mulai dari koordinasi, dan konsultasi, rapat dengar pendapat, menerima masukan serta mengevaluasi yang terjadi dan akan terjadi sehingga terciptalah formulas regulasi yang efektif dan efisien. Selain KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu, KPU perlu meningkatkan kerjasama dan koordinasi dengan lembaga terkait yang memiliki kewenangan dalam menetapkan dan menjalankan regulasi seperti dalam pemutakhiran data pemilih melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Kolaborasi antara KPU sebagai penyelenggara Pemilu dengan Kementerian Dalam Negeri sebagai kementerian yang menangani data kependudukan. Selama ini KPU hanya berfokus pada menerima DP4 dari Kemendagri, untuk itu perlu dilakukan kerjasama dari tingkat pusat hingga daerah dalam pemutakhiran data pemilih termasuk kolaborasi regulasi. Jika KPU berkewenangan menetapkan Peraturan KPU, maka Kemendagri berkewenangan dalam menetapkan dan menjalankan regulasi seperti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan undangundang nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2019 Tentang Pelaporan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Penulis : Achmad Najib
Foto : Achmad Najib