Lompat ke isi utama

Berita

Pemilihan Tahun 2024 : Ini Isi Pemetaan Kerawanan di Wilayah Kabupaten Kediri

Pemetaan Kerawanan Pemilihan di Wilayah Kabupaten Kediri

isi Pemetaan Kerawanan Pemilihan di Wilayah Kabupaten Kediri

Kediri.bawaslu.go.id – Kediri. Senin 19 Agustus 2024. Bawaslu Kabupaten Kediri telah meluncurkan Pemetaan Kerawanan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2024 tanggal 18 Agustus 2024 di Grand Surya Hotel Kediri. berikut ini adalah isi dari Pemetaan Kerawanan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2024.

Metode Pemetaan Kerawanan Pemilihan Tahun 2024 adalah Data Collection. Tahapan ini meliputi proses pengumpulan data yang relatif luas dan terinci, seperti wawancara, observasi, dan analisis dokumen. Secara sederhana untuk memudahkan dalam Penyusunan IKP Pemilihan Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Kediri mengambil metode deskriptif kualitatif berdasarkan data-data yang dimiliki, analisis data dan pengolahan analisis data dari Pemilu 2024 dan isu startegis yang dijadikan Pemetaan Kerawanan Pemilihan 2024 agar nantinya didapatkan Penyusunan yang efektif dan bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang akurat dan komprehensif dalam proses penyusunan IKP Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Kediri.

“Indikator dan isu potensi rawan pada Pemilihan tahun 2024 diantaranya Adanya laporan politik uang yang dilakukan peserta/ timses, Rekomendasi Bawaslu terkait perubahan suara pada proses rekapitulasi, Pemilih tidak memenuhi syarat tapi terdaftar dalam DPT” Ungkap Siswo Budi Koordiv Pencegahan, Parmas & Humas.

Terdapat 3 (tiga) isu Kerawanan yang berpotensi terjadi pada penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024, antara lain:

  1. Politik Uang
  2. Pengalihan/ Penggelembungan Suara
  3. Pemilih TMS pada DPT

Dari hasil Pemetaan Kerawanan yang telah dilakukan, dapat ditentukan Langkah antisipasi yang harus dilakukan untuk mencegah terjadinya Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Tahun 2024, diantaranya:

  1. Memberikan Imbauan kepada semua Pihak terkait;
  2. Mengikut sertakan stakeholder dan masyarakat dalam hal pengawasan partisipatif;
  3. Melakukan Rapat Koordinasi dengan stakeholder terkait;
  4. Melakukan sosialisasi terkait pengawasan penyelenggaraan Pemilihan secara massif;
  5. Melakukan Patroli Pengawasan di seluruh wilayah Kabupaten Kediri.

Penulis dan Foto : Hendrik A