PEMANASAN PARTAI POLITIK MENUJU PEMILU TAHUN 2024
|
Oleh : Abdul Rozaq
Rabu 29 Juni 2022
Pemilu kurang dua tahun lagi, tetapi tak lama lagi tahapan pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024 akan dibuka tanggal 1 sampai dengan 7 Agustus 2022, hal ini lantaran sesuai dengan ketentuan UU Pemilu yakni jadwal pendaftaran parpol peserta Pemilu ditetapkan oleh KPU paling lambat 18 Bulan sebelum hari pemungutan suara.
Praktis sendi Demokrasi bangsa saat ini mulai menggeliat, pun dengan mesin-mesin Partai Politik yang sedang berjibaku menuju pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu, mesin yang tampak senyap tetapi sedang berputar kencang, kenapa? Karena calon peserta Pemilu 2024 harus memenuhi persyaratan untuk melenggang dalam kontestasi demokrasi 2024 yang dalam beberapa hari kedepan harus dapat disodorkan kepada KPU hingga ditetapkan sebagai Peserta Pemilu.
Penetapan partai peserta pemilu mesti melalui tiga prosedur. Pertama, partai mendaftar ke KPU dengan disertai dokumen persyaratan lengkap yang diatur undang-undang. Kedua, KPU melaksanakan penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan tersebut. Ketiga, KPU melaksanakan verifikasi faktual terhadap dokumen administrasi.
Prosedur diatas itulah yang membuat “mesin” semua calon peserta pemilu lebih memanas karena persyaratan yang diamanahkan oleh Pasal 173 Undang Undang nomor 7 tahun 2017 membuat Partai Politik harus melengkapi dan mempersiapkan persyaratan dimaksud, pastinya Partai Politik ini sudah mempersiapkan “jauh bulan” bukan jauh hari lagi, bahkan bertahun-tahun sebelumnya
Persyaratan tersebut tidak main-main, Pasal 173 Undang Undang nomor 7 tahun 2017 mensyaratkan bahwa Partai Politik Untuk dapat menjadi peserta Pemilu Parpol harus memenuhi:
- berstatus badan hukum;
- memiliki kepengurusan di seluruh daerah provinsi;
- kepengurusan paling sedikit di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah daerah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
- kepengurusan paling sedikit di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan;
- menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Parpol tingkat pusat, dan memperhatikan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Parpol tingkat provinsi dan kabupaten/kota;
- memiliki anggota paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kepemilikan KTA dan KTP el atau Surat Keterangan;
- memiliki kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai berakhirnya tahapan Pemilu;
- mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar kepada KPU;
- menyerahkan nomor rekening atas nama Parpol tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota kepada KPU; dan
- menyerahkan salinan AD dan ART Parpol
Tag
Berita