Lompat ke isi utama

Berita

PEMANASAN PARTAI POLITIK MENUJU PEMILU TAHUN 2024

Oleh : Abdul Rozaq Rabu 29 Juni 2022 Pemilu kurang dua tahun lagi, tetapi tak lama lagi tahapan pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024 akan dibuka tanggal 1 sampai dengan  7 Agustus 2022,  hal ini lantaran sesuai dengan ketentuan UU Pemilu yakni jadwal pendaftaran parpol peserta Pemilu ditetapkan oleh KPU paling lambat 18 Bulan sebelum hari pemungutan suara. Praktis sendi Demokrasi bangsa saat ini mulai menggeliat, pun dengan mesin-mesin Partai Politik yang sedang berjibaku menuju pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu, mesin yang tampak senyap tetapi sedang berputar kencang, kenapa? Karena calon peserta Pemilu 2024 harus memenuhi persyaratan untuk melenggang dalam kontestasi demokrasi 2024 yang dalam beberapa hari kedepan harus dapat disodorkan kepada KPU hingga ditetapkan sebagai Peserta Pemilu. Penetapan partai peserta pemilu mesti melalui tiga prosedur. Pertama, partai mendaftar ke KPU dengan disertai dokumen persyaratan lengkap yang diatur undang-undang. Kedua, KPU melaksanakan penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan tersebut. Ketiga, KPU melaksanakan verifikasi faktual terhadap dokumen administrasi. Prosedur diatas itulah yang membuat “mesin” semua calon peserta pemilu lebih memanas karena persyaratan yang diamanahkan oleh Pasal 173 Undang Undang nomor 7 tahun 2017 membuat Partai Politik harus melengkapi dan mempersiapkan persyaratan dimaksud, pastinya Partai Politik ini sudah mempersiapkan “jauh bulan” bukan jauh hari lagi, bahkan bertahun-tahun sebelumnya Persyaratan tersebut tidak main-main, Pasal 173 Undang Undang nomor 7 tahun 2017 mensyaratkan bahwa Partai Politik Untuk dapat menjadi peserta Pemilu Parpol harus memenuhi:
  1. berstatus badan hukum;
  2. memiliki kepengurusan di seluruh daerah provinsi;
  3. kepengurusan paling sedikit di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah daerah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
  4. kepengurusan paling sedikit di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan;
  5. menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Parpol tingkat pusat, dan memperhatikan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Parpol tingkat provinsi dan kabupaten/kota;
  6. memiliki anggota paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kepemilikan KTA dan KTP el atau Surat Keterangan;
  7. memiliki kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai berakhirnya tahapan Pemilu;
  8. mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar  kepada KPU;
  9. menyerahkan nomor rekening atas nama Parpol tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota kepada KPU; dan
  10. menyerahkan salinan AD dan ART Parpol
Parpol harus melakukan input berkas persyaratan tersebut ke dalam Sistem informasi partai politik (SIPOL) kemudian dilakukanlah mekanisme penelitian administrasi dan verifikasi faktual oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk memastikan kebenaran atas persyaratan yang diajukan oleh parpol kepada KPU RI. Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol merupakan seperangkat sistem teknologi informasi yang berbasiskan web dengan tujuan melayani partai politik calon peserta pemilu. Di mana calon peserta pemilu melakukan input data parpol yang meliputi profil, kepengurusan domisili dan keanggotaan untuk mempersiapkan pendaftaran partai politik sebagai calon peserta pemilu. Sebagai informasi, penggunaan teknologi komunikasi dan informatika seperti Sipol tidak diatur secara jelas dalam Undang-Undang Pemilu. Aturan penggunaan Sipol diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2018. Pengalaman di tahun 2019 lalu ketika dalam melakukan verifikasi partai politik ada persoalan terkait Sipol, karena memang tidak diatur secara rigid di undang-undang jangan sampai terjadi penyoalan penggunaan Sipol sebagai alat wajib dalam pendaftaran dan verifikasi. Bawaslu memberi masukan terkait evaluasi sistem informasi partai politik (Sipol) dalam pendaftaran, penelitian administrasi dan verifikasi partai politik pada tahapan Pemilu 2019 lalu. Ada beberapa masalah dalam pendaftaran, penelitian administrasi, dan verifikasi parpol pada tahapan Pemilu 2019 seperti dalam penggunaannya, laman Sipol kerap mengalami troubleshooting saat proses pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran.   Sipol juga tidak dapat mengidentifikasi dokumen ganda dan tidak ada notifikasi status dokumen dalam Sipol sehingga Situasi seperti ini sempat merepotkan KPU. Tidak adanya sinkronisasi antara data pengurus di Sipol dengan surat keputusan (SK) Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) dimana parpol dalam mengisi data kepengurusan tidak memasukkan Keseluruhan data pengurus sehingga terdapat perbedaan dengan data di Sipol. Juga terdapat perbedaan dalam mengambil dasar penentuan verifikasi berdasarkan SK atau berdasarkan data di Sipol. KPU mendasarkan pada data Sipol untuk partai PAN, PBB, Nasdem, Demokrat, dan Hanura. Sementara KPU mendasarkan pada data Kemenkumham untuk Partai Golkar, PKB, PDI Perjuangan, PKS, PPP, dan PKPI. Potensi permasalahan selanjutnya soal kebutuhan verifikasi pendaftaran parpol ke KPU yang masih membutuhkan waktu lama, ada salah satu partai membutuhkan waktu verifikasi hingga 49 jam. Belum lagi ketika melakukan verifikasi langsung di lapangan yang harus sama dengan Sipol maka akan membutuhkan waktu lebih panjang. Penelitian administrasi merupakan serangkaian kegiatan penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagai pemenuhan persyaratan Partai Politik menjadi Peserta Pemilu dan tak kalah penting juga dicek tentang potensi kegandaan kepengurusan maupun keanggotaan. Potensi kegandaan yang mungkin terjadi adalah ganda dalam satu partai atau ganda dengan parpol yang berbeda. Jika ganda dalam satu partai maka akan dihitung satu, sementara jika ganda dengan parpol yang berbeda akan dilakukan verifikasi faktual. Sedangkan verifikasi faktual adalah kegiatan kunjungan langsung untuk meneliti dan mencocokkan kebenaran dokumen persyaratan yang sudah diserahkan oleh parpol calon peserta pemilu kepada KPU RI dengan objek/fakta di lapangan. Verifikasi Faktual dilakukan atas kepengurusan parpol, keterwakilan perempuan 30 % dari kepengurusan, keberadaan kantor serta keanggotaan parpol di tingkat Nasional, tingkat Provinsi dan tingkat Kabupaten/Kota. Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) pada hari Jumat (24/6/2022). Dengan begitu, mulai Jumat tersebut seluruh partai politik dapat mulai mengunggah serta melengkapi data-data keanggotaan partai. Akses Sipol ini dibuka hingga pendaftaran partai politik ditutup pada 14 Agustus 2022 pukul 24.00 WIB. Setelahnya, Sipol juga akan ditutup, artinya data keanggotaan partai politik yang sudah masuk ke Sipol pada saat itulah yang bakal jadi basis KPU melakukan verifikasi partai politik sebagai calon peserta Pemilu 2024. Pasal 176 ayat 1 dan 3 Undang-undang Pemilu, calon peserta pemilu, dalam hal ini partai politik, pada saat mendaftar harus sudah dapat menyerahkan dokumen persyaratan yang lengkap di rentang waktu tanggal 1-14 Agustus 2022 Beberapa data yang perlu diunggah ke aplikasi Sipol oleh partai politik adalah data profil, keanggotaan, kepengurusan, dan data kantor tetap partai politik, baik nasional maupun daerah. Jika tidak lengkap ada kesempatan perbaikan sampai dengan masa pendaftaran berakhir yaitu tanggal 14 Agustus 2022 jam 24.00 WIB Hingga artikel ini ditulis Rabu (29/6/2022) pukul 10.11 WIB sejumlah 27 Partai Politik telah memiliki akun Sipol, untuk detail Partainya sudah banyak muncul di pemberitaan media. Banyak pembahasan di tataran pengambil kebijakan menyimpulkan isu krusial perihal Sipol diantaranya Sipol bukan sebagai syarat mutlak untuk pendaftaran parpol di Pemilu 2024 namun hanya dijadikan sebagai alat bantu untuk memudahkan Parpol dalam Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu sehingga KPU perlu mempertimbangkan aturan proses verifikasi dan penetapan Parpol Peserta Pemilu. Dan yang ditunggu-tunggu adalah peraturan terbaru yang memberi kekuatan hukum dan kepastian tentang bagaimana teknis serta posisi Sipol dalam Pemilu Serentak 2024.(rzq/hdk)
Tag
Berita