Menapak “Kelaziman Baru” Pilkada Tahun 2020
|
Jum’at 19 Juni 2020
Oleh : Abdul Rozaq
Sebuah penantian atas ditundanya Pilkada 2020 akhirnya muncul, Peraturan KPU (PKPU) perubahan atas PKPU Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2020 yang telah diharmonisasi pantas menjadi “man of the match” layaknya
pertandingan sepak bola.
“Man of the match” telah muncul yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota. Hal ini menjadi satu langkah penting untuk dimulainya lanjutan Pilkada 2020 yang sempat tertunda, salah satu awal mula tahapan KPU telah mengaktifkan kembali penyelenggara ad hoc, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Setali tiga uang dengan Bawaslu yang mengaktifkan kembali jajarannya, Panitia Pengawas Panwascam (Panwascam), dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).
Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 Kota.
Bulan lalu Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 pada hari Senin (4/5/2020). Perppu ini mengatur penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dari September menjadi Desember atau bisa lebih lama lagi tergantung situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air. Praktis pelaksanaan Pilkada Lanjutan pasca penundaan menjadi wewenang KPU
Pelaksanaan Pilkada “tak biasa” ini akan menjadi hal yang menarik, karena pelaksanaan setiap tahapannya juga akan membiasakan “hal yang tak biasa” pada pelaksanaan tahapan Pilkada sebelumnya yakni melaksanakan protokol kesehatan yang diamanatkan dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tersebut.
Banyak pihak pesimis terkait penyelenggaraaan Pilkada Tahun 2020 hal ini disebabkan karena jumlah pasien positif Covid-19 atau virus corona di Indonesia terus meningkat, Berdasarkan laman resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 jumlah yang terkonfirmasi positif Covid-19 di per hari Kamis (18/6) totalnya menjadi 42.762 setelah ada penambahan sebanyak 1.331 orang. Kemudian untuk pasien sembuh menjadi 16.798 setelah ada penambahan sebanyak 555 orang. Selanjutnya untuk kasus meninggal menjadi 2.339 dengan penambahan 63 orang.
Sangat wajar adanya sikap pesimis mengingat ada kekhawatiran Pilkada 2020 malah bakal jadi sumber penularan massal Covid-19 apabila protokol kesehatan tak dapat diterapkan secara maksimal dimana berpotensi terjadi penularan massal terhadap 100 juta pemilih dan hampir 200.000 penyelenggara diberbagai tingkatan
Pada tahapan mutarlih (pemutakhiran daftar pemilih) penting diketahui bahwa ada satu sistem yang selama ini menjadi dasar utama dalam keakuratan data pemilih, yakni kegiatan coklit (pencocokan dan penelitian) door to door yang dipastikan bertemu langsung dengan calon pemilih.
Berikutnya adalah proses verifikasi syarat dukungan calon perseorangan. Saat proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah beberapa waktu lalu, KPU telah menerima syarat dukungan untuk 149 bakal pasangan calon (paslon) perseorangan (independen) pada Pilkada 2020. Terhadap kesemuanya akan dilakukan verifikasi faktual syarat dukungan.
Pasal 48 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan verifikasi faktual dilakukan dengan metode sensus, dengan menemui langsung setiap pendukung calon oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Pertimbangan yang harus pemerintah perhitungkan betul itu soal keamanan dalam pelaksanaan kampanye di tengah Covid-19 khususnya dalam kegiatan kampanye yang sering mengundang massa dalam jumah besar. Kecuali jika pemerintah mau melarang semua bentuk kampanye fisik atau hanya diperbolehkan secara terbatas atau kampanye metode daring
Yang menjadi penting berikutnya ialah soal teknis pengawasan protokol kesehatan dalam Pilkada ini harus segera dibahas penyelenggara Pilkada, pemerintah, dan parlemen. Regulasinya harus disusun dengan detail. Penyelenggara pemilu biasa saja gagap menghadapi Pilkada yang digelar dalam masa bencana ini karena merupakan pengalaman pertama apalagi budaya “ketimuran” kita yang “anti physical distancing” saat ada pertemuan kita pasti bersalaman dan betah berbincang lama
Selanjutnya soal aturan apabila ada kegiatan kampanye atau pertemuan yang tidak sesuai dengan ketentuan penerapan protokol kesehatan Covid-19, misalnya ketika peserta kampanye tidak melakukan jaga jarak, kemudian apakah Bawaslu memiliki kewenangan menghentikan kampanye tersebut?
Sepertinya harus segera ditentukan siapa yang menjadi tandem atau “goal assisten” untuk menemani si “Man of the match” tadi
Atau malah akan muncul “Man of the match” baru?
“Salus Populi Suprema Lex Esto” keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi Harapan kita semua pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 harus menjamin hak konstitusional warga negara serta tidak mengabaikan kesehatan yang menjadi hak fundamental warga.
pertandingan sepak bola.
“Man of the match” telah muncul yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota. Hal ini menjadi satu langkah penting untuk dimulainya lanjutan Pilkada 2020 yang sempat tertunda, salah satu awal mula tahapan KPU telah mengaktifkan kembali penyelenggara ad hoc, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Setali tiga uang dengan Bawaslu yang mengaktifkan kembali jajarannya, Panitia Pengawas Panwascam (Panwascam), dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).
Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 Kota.
Bulan lalu Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 pada hari Senin (4/5/2020). Perppu ini mengatur penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dari September menjadi Desember atau bisa lebih lama lagi tergantung situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air. Praktis pelaksanaan Pilkada Lanjutan pasca penundaan menjadi wewenang KPU
Pelaksanaan Pilkada “tak biasa” ini akan menjadi hal yang menarik, karena pelaksanaan setiap tahapannya juga akan membiasakan “hal yang tak biasa” pada pelaksanaan tahapan Pilkada sebelumnya yakni melaksanakan protokol kesehatan yang diamanatkan dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tersebut.
Banyak pihak pesimis terkait penyelenggaraaan Pilkada Tahun 2020 hal ini disebabkan karena jumlah pasien positif Covid-19 atau virus corona di Indonesia terus meningkat, Berdasarkan laman resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 jumlah yang terkonfirmasi positif Covid-19 di per hari Kamis (18/6) totalnya menjadi 42.762 setelah ada penambahan sebanyak 1.331 orang. Kemudian untuk pasien sembuh menjadi 16.798 setelah ada penambahan sebanyak 555 orang. Selanjutnya untuk kasus meninggal menjadi 2.339 dengan penambahan 63 orang.
Sangat wajar adanya sikap pesimis mengingat ada kekhawatiran Pilkada 2020 malah bakal jadi sumber penularan massal Covid-19 apabila protokol kesehatan tak dapat diterapkan secara maksimal dimana berpotensi terjadi penularan massal terhadap 100 juta pemilih dan hampir 200.000 penyelenggara diberbagai tingkatan
Pada tahapan mutarlih (pemutakhiran daftar pemilih) penting diketahui bahwa ada satu sistem yang selama ini menjadi dasar utama dalam keakuratan data pemilih, yakni kegiatan coklit (pencocokan dan penelitian) door to door yang dipastikan bertemu langsung dengan calon pemilih.
Berikutnya adalah proses verifikasi syarat dukungan calon perseorangan. Saat proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah beberapa waktu lalu, KPU telah menerima syarat dukungan untuk 149 bakal pasangan calon (paslon) perseorangan (independen) pada Pilkada 2020. Terhadap kesemuanya akan dilakukan verifikasi faktual syarat dukungan.
Pasal 48 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan verifikasi faktual dilakukan dengan metode sensus, dengan menemui langsung setiap pendukung calon oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Pertimbangan yang harus pemerintah perhitungkan betul itu soal keamanan dalam pelaksanaan kampanye di tengah Covid-19 khususnya dalam kegiatan kampanye yang sering mengundang massa dalam jumah besar. Kecuali jika pemerintah mau melarang semua bentuk kampanye fisik atau hanya diperbolehkan secara terbatas atau kampanye metode daring
Yang menjadi penting berikutnya ialah soal teknis pengawasan protokol kesehatan dalam Pilkada ini harus segera dibahas penyelenggara Pilkada, pemerintah, dan parlemen. Regulasinya harus disusun dengan detail. Penyelenggara pemilu biasa saja gagap menghadapi Pilkada yang digelar dalam masa bencana ini karena merupakan pengalaman pertama apalagi budaya “ketimuran” kita yang “anti physical distancing” saat ada pertemuan kita pasti bersalaman dan betah berbincang lama
Selanjutnya soal aturan apabila ada kegiatan kampanye atau pertemuan yang tidak sesuai dengan ketentuan penerapan protokol kesehatan Covid-19, misalnya ketika peserta kampanye tidak melakukan jaga jarak, kemudian apakah Bawaslu memiliki kewenangan menghentikan kampanye tersebut?
Sepertinya harus segera ditentukan siapa yang menjadi tandem atau “goal assisten” untuk menemani si “Man of the match” tadi
Atau malah akan muncul “Man of the match” baru?
“Salus Populi Suprema Lex Esto” keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi Harapan kita semua pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 harus menjamin hak konstitusional warga negara serta tidak mengabaikan kesehatan yang menjadi hak fundamental warga.Tag
Berita