
Oleh: M.Saifuddin Zuhri
Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa
Bawaslu Kabupaten Kediri
Bawaslu hadir sebagai penyelenggara pemilu yang memiliki peran sebagai pengawas pelaksanaan pesta demokrasi supaya berlangsung secara jujur, adil, demokratis, dan berintegritas. Berdasarkan Pasal 469 ayat( 4) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kelembagaan pengawas Pemilu yang sebelumnya bersifat
adhoc menjadi dikuatkan dengan lembaga tetap Pengawas Pemilu di tingkat kabupaten dengan nama Badan Pengawas Pemilu Kabupaten( Bawaslu Kabupaten). Terkait kewenangan Bawaslu yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 7 tahun 2017, diperkuat dengan beragam penambahan kewenangan lainnya. Setidaknya ada 65 pasal( Pasal 89- 154) yang membahas tentang tugas, kewajiban Bawaslu beserta perangkat pendukungnya mulai dari tingkat desa hingga nasional. Sesuai UU Pemilu7/ 2017, Bawaslu bukan sekadar sebagai lembaga pengawasan pemilu saja, akan tetapi juga menjalankan fungsi- fungsi peradilan dalam melakukan penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu mulai tingkat Bawaslu Kabupaten, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI. Dalam hal adanya laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu yang dikategorikan bersifat terstruktur, sistematis, dan massif( TSM) terhadap calon anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta pasangan calon presiden dan wakil presiden, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI diberi kewenangan untuk memutus pelanggaran tersebut apabila terbukti bisa dikenai sangsi ancaman diskualifikasi.
Salah satu penambahan kewenangan yang paling mencolok adalah terkait penyelesaian sengketa proses pemilu. Kewenangan penyelesaian sengketa proses bisa disebut sebagai “ Mahkota Bawaslu ”. Mahkota merupakan simbol tradisional dalam bentuk tutup kepala yang digunakan oleh para raja, ratu atau dewa. Bagi yang memakainya mahkota merupakan lambang bagi kekuasaan, legitimasi, keabadian, kejayaan, kemakmuran dan kehidupan setelah kematian. Istilah sengketa pemilu menjadi mahkota pengawas pemilu, karena wewenang penyelesaian sengketa tersebut dimasukkan dalam UU 15 tahun 2012 Tentang Penyelenggara Pemilu pasal 73 ayat 3 disebutkan tugas Bawaslu diantaranya adalah menyelesaikan sengketa pemilu. Undang-undang tersebut menguatkan peran fungsi pengawas pemilu yang sebelumnya hanya mempunyai wewenang pengawasan dan penindakan pelanggaran, tetapi dengan wewenang baru tersebut pengaawas pemilu lebih mempunyai power dengan menjadi mahkamah khusus pemilu dibidang sengketa administrasi. Kewenangan tersebut menjadi satu terobosan hukum yang banyak digunakan oleh peserta pemilu untuk mencari keadilan akibat putusan KPU yang dianggap merugikan mereka.
Potensi - potensi sengeketa pada pemilu 2024
Pertama, Potensi sengketa proses pada verifikasi partai politik dan calon peserta pemilu 2024. Hal ini terbukti pasca penetapan partai politik peserta pemilu 2024 pada tanggal 14 Desember 2023 lalu, setidaknya ada 6 partai politik yang tidak lolos administrasi yaitu partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Republik, Partai Republik Satu, Partai Republik Indonesia, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Rakyat Adil Makmur( Prima). Sedangkan yang lolos adminstrasi dan ditetapkan menjadi partai peserta pemilu 2024 berdasarkan Keputusan KPU Nomor 551 Tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor 518 tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Tahun 2024. KPU RI Juga menetapkan perubahan partai politik peserta pemilu Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 yaitu menambahkan Partai Ummat sebagai peserta partai politik peserta Pemilihan Umum tahun 2024 sehingga menjadi 18 partai politik. Menariknya, masuknya Partai Ummat ditetapkan menjadi partai peserta pemilu tahun 2024 karena sebelumnya diputuskan oleh KPU tidak memenuhi syarat minimal dukungan partai politik. Akhirnya partai Ummat mengajukan permohonan sengketa proses di Bawaslu. Bawaslu menindaklanjuti dengan melakukan mediasi yang mempertemukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Partai Ummat. Hasil mediasi tersebut disepakati untuk melakukakan verifikasi ulang di dua provinsi, di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut) sesuai tenggang waktu yang ditentukan.
Berikut partai politik peserta Pemilu tahun 2024 yang ditetapkan oleh KPU :
- Partai Kebangkitan Bangsa
- Partai Gerakan Indonesia Raya
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
- Partai Golkar
- Partai Nasdem
- Partai Buruh
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia
- Partai Keadilan Sejahtera
- Partai Kebangkitan Nusantara
- Partai Hati Nurani Rakyat
- Partai Garda Perubahan Indonesia
- Partai Amanat Nasional
- Partai Bulan Bintang
- Partai Demokrat
- Partai Solidaritas Indonesia
- Partai Perindo
- Partai Persatuan Pembangunan
- Partai Nangroe Aceh
- Partai Generasi AtjehBeusabohTha'at Dan Taqwa
- Partai Darul Aceh
- Partai Aceh
- Partai Adil Sejahtera Aceh
- Partai Soliditas Independent Rakyat Aceh
- Partai Ummat
Kedua, Potensi saat penetapan daftar calon sementara( DCS), daftar calon tetap( DCT), dan juga penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Saat ini proses pendaftaran bakal calon legislatif sedang berlangsung. Sesuai jadwal yang ditetapkan KPU yang dituangkan dalam PKPU nomor 10 tahun 2023, Pendaftaran bacaleg DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota dibuka dari tanggal 01 Mei hingga 14 Mei 2023 di kantor KPU, KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya. Pada tanggal 1- 13 Mei 2023 dilaksanakan pukul 08.00-16.00 WIB dan hari terakhir 14 Mei 2023 pukul08.00-23.59 WIB. Pendaftaran ke KPU ini melalui ketua Parpol dan sekrretaris atau pengurus parti politik yang mendapatkan mandat dari ketua parpol atau bisa dilakukan oleh penghubung parpo. Potensi sengketa pada tahapan pendaftaran caleg ini bisa terjadi di akhir masa pendaftaan. Kasus yang mungkin terjadi, antara lain, bakal caleg terlambat mendaftar, perbedaan kesesuaian berkas di Sistem Informasi Pencalonan. DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (Silon), Silon bermasalah yang membuat parpol kesulitan mengunggah data bakal caleg. Permasalahan lain adalah perbedaan ijazah/ ijasah palsu dan surat pengunduran diri dari sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/ atau badan usaha milik daerah, Kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa yang dilarang mencalonkan diri sebelum meyerahkan surat pengunduran diri dari jabatannya yang tidak dapat dicabut kembali. Untuk mencegah masalah itu berlanjut hingga sengketa, Bawaslu meminta akses Sipol untuk dapat dilakukan pencermatan bersama. Akses tersebut diperlukan untuk mengawasi perkembangan pendaftaran dari bakal caleg, termasuk pengunggahan dokumen persyaratan yang sering kali menjadi sumber sengketa pemilu. Akses tidak hanya untuk melihat pendaftaran, tetapi juga bisa melihat dokumen- dokumen yang telah dan belum diunggah oleh bakal calon ke Sipol.
Ketiga, Potensi sengketa bisa terjadi setelah penetapan daftar pemilih tetap( DPT), DPT pemilu detetapkan melalui serangkaian proses yang panjang, Proses ini disebut pemutakhiran data pemilih. Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap dari Pemilu atau Pemilihan Terakhir dengan mempertimbangkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4 ) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang telah dikonsolidasikan, diverifikasi, dan divalidasi oleh Menteri digunakan sebagai bahan penyusunan daftar Pemilih untuk Pemilihan) dengan cara melakukan verifikasi faktual data Pemilih dan selanjutnya digunakan sebagai bahan penyusunan Daftar Pemilih. Tahapan yang dilakukan adalah penyusunan Daftar Pemilih Sementara( DPS), perbaikan DPS dan penyusunan DPS Hasil Perbaikan( DPSHP), terakhir adalah penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pada proses pemutahiran data pemilih ini banyak timbul permasalahan yang terjadi diantaranya ü( 1) Masih banyak ditemukan pemilih yang memenuhi syarat tetapi tercecer tidak terdaftar sebagai data pemilih.( 2) Pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi terdaftar sebagai data pemilih,( 3) Pemilih yang tidak jelas keberadaannya alias pemilih siluman,( 4) Pemilih yang sudah meninggal masih tercatat sebagai data pemilih,( 5) Pemilih tercatat ganda,( 6) Data Kependudukan Pemilih yang tidak lengkap. Keempat, Saat kampanye. Dimasa kampanye bisa saja menimbulkan gesekan antar peserta pemilu. Penyelesaian sengketa acara cepat digunakan sebagai metode dalam menyelesaikan masalah antarpeserta pemilu khususnya di masa kampanye. Penyelesaian sengketa acara cepat merupakan sphere Panwas Kecamatan yang mana mereka diharapkan mampu menyelesaikan masalah di antara peserta pemilu pada masa kampanye. Masalah kecil antar peserta pemilu seperti jadwal kampanye diharapkan dapat diselesaikan dengan metode Penyelesaian Sengketa Acara Cepat dan peserta pemilu sebaiknya tidak menempuh jalur penanganan pelanggaran yang berujung pada pemberian sanksi kepada salah satu Peserta Pemilu. Kelima, laporan dana kampanye. Dana kampanye Pemilu didefenisikan sejumlah biaya berupa uang, barang dan jasa yang digunakan oleh peserta Pemilu untuk digunakan kegiatan kampanye. Dana Kampanye bersumber dari pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, Partai Politik, dan sumbangan dari pihak lain yang sah menurut hukum. Sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain meliputi sumbangan dari pihak lain perseorangan atau badan hukum swasta. Dana kampanye yang digunakan oleh peserta Pemilu digunakan untuk membiayai aktifitas kampanye calon Presiden dan Wakil Presiden, calon Anggota DPD dan partai politik yang memperkenalkan calon legislatifnya kepada masyarakat. Peserta Pemilu dimaksud wajib memberikan laporan dana kampanye kepada KPU yang memuat penerimaan dan pengeluaran berupa uang, barang, dan/ atau jasa dalam pembukuan khusus dana kampanye. Laporan dana kampanye terdiri atas Laporan Dana Awal Kampanye( LADK) adalah pembukuan yang memuat informasi Rekening Khusus Dana Kampanye( RKDK), sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, rincian perhitungan dana penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye( RKDK), dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari Pasangan Calon presiden dan wakil presiden, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Calon Anggota DPD dan pihak lain. Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye( LPSDK) adalah pembukuan yang memuat seluruh penerimaan yang diterima oleh Peserta Pemilu setelah Laporan Dana Awal Kampanye( LADK) disampaikan kepada KPU. Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye( LPPDK) adalah pembukuan yang berisi seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye. Dana kampanye Pemilu dicatat dalam sebuah pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana kampanye peserta Pemilu. Pembukuan itu harus terpisah dari pembukuan keuangan Partai Politik( Parpol). Permasalahan yang timbul bagi peserta Pemilu yang terlambat menyerahkan atau tidak menyerahkan laporan dana kampanye kepada KPU. Misalnya LADK, adalah dapat dilakukan pembatalan sebagai peserta Pemilu oleh KPU RI. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota. Bawaslu sesuai dengan Peraturan Bawaslu tentang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, harus menerima dan memproses permohonan sengketa apabila pihak peserta pemilu yang dibatalkan KPU menggugat ke Bawaslu. Bawaslu wajib menerima permohonan sengketa, dan menyelesaikanmelalui mediasi untuk musyawarah mufakat, dan apabila tidak tercapai kesepakatan dilanjutkan dengan sidang adjudikasi untuk diperiksa, diadili, dan diputus oleh Bawaslu.