Memahami Regulasi Pemantau Pemilu di Indonesia
|
Oleh : M.
Saifuddin Zuhri
Komisioner Bawaslu Kabupaten Kediri
Pemilu adalah ajang pesta rakyat 5 tahunan guna memilih Presiden dan wakil Presiden, anggota DPR RI, DPRD Propinsi, DPRD Kab/ Kota, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pemilu bisa juga dikatakana sebagai ajang untuk perebutan kekuasaan yang sah yang diatur dalam Undang – Undang. Sebagaimana yang diatur dalam Undang – Undang Pemilu No. 7 Tahun 2017 bahwa penyelenggara pemilu adalah KPU, BAWASLU, dan DKPP, sedangkan peserta pemilu adalah partai politik dan Calon DPD yang sudah lolos verifikasi dan terdaftar di KPU.
Ada sisi lain yang jarang masyarakat Indonesia ketahui dalam perhelatan 5 tahunan ini, yakni lembaga pemantau pemilu. Lembaga pemantau pemilu bukanlah bagian dari peserta dan penyelenggara pemilu. Lemabaga pemantau ini sifatnya independen akan tetapi Lembaga pemantau ini juga diatur dalam Perbawaslu No. 4 Tahun 2018 pasal 1 ayat 5 dan Perbawaslu No. 1 Tahun 2023 Pasal 2 ayat 1.
Menurut Perbawaslu No. 1 Tahun 2023 Pasal 2 ayat 1 yang berhak menjadi pemantau pemilu adalah : a) Organisasi kemasyarakatan berbadan hukum yayasan atau berbadan hukum perkumpulan yang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah; b) Lembaga pemantau pemilihan dari luar negeri; c) Lembaga pemilihan luar negeri; dan d) Perwakilan negara sahabat di Indonesia. e) Pemantau Pemilu dapat berupa organisasi kemasyarakatan tidak berbadan hukum yang terdaftar pada Pemerintah atau pemerintah daerah.
Syarat untuk menjadi pemantu pemilu (berdasarkan Perbawaslu No. 1 Tahun 2023 pasal 3 ayat 1) adalah : 1) independent, 2) sumber dana jelas, 3) terintegritas dan memperoleh ijin dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/ Kota sesuai dengan jangkauan wilayah pemantauannya. Untuk pendaftaran pemantau pemilu dapat dilaksnakan 14 hari sebelum tahapan penyelenggaraan pemilu sampai dengan 7 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara ini berdasarkan perbawaslu no 1 tahun 2023 pasal 5.
Dalam pelaksanaanya dilapangan pemantau pemilu mempunya hak, kewajiban, dan larangan yang diatur dalam Undang-Undang. Adapaun hak – hak pemantau pemilu sebagai berikut:
Saifuddin Zuhri
Komisioner Bawaslu Kabupaten Kediri
Pemilu adalah ajang pesta rakyat 5 tahunan guna memilih Presiden dan wakil Presiden, anggota DPR RI, DPRD Propinsi, DPRD Kab/ Kota, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pemilu bisa juga dikatakana sebagai ajang untuk perebutan kekuasaan yang sah yang diatur dalam Undang – Undang. Sebagaimana yang diatur dalam Undang – Undang Pemilu No. 7 Tahun 2017 bahwa penyelenggara pemilu adalah KPU, BAWASLU, dan DKPP, sedangkan peserta pemilu adalah partai politik dan Calon DPD yang sudah lolos verifikasi dan terdaftar di KPU.
Ada sisi lain yang jarang masyarakat Indonesia ketahui dalam perhelatan 5 tahunan ini, yakni lembaga pemantau pemilu. Lembaga pemantau pemilu bukanlah bagian dari peserta dan penyelenggara pemilu. Lemabaga pemantau ini sifatnya independen akan tetapi Lembaga pemantau ini juga diatur dalam Perbawaslu No. 4 Tahun 2018 pasal 1 ayat 5 dan Perbawaslu No. 1 Tahun 2023 Pasal 2 ayat 1.
Menurut Perbawaslu No. 1 Tahun 2023 Pasal 2 ayat 1 yang berhak menjadi pemantau pemilu adalah : a) Organisasi kemasyarakatan berbadan hukum yayasan atau berbadan hukum perkumpulan yang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah; b) Lembaga pemantau pemilihan dari luar negeri; c) Lembaga pemilihan luar negeri; dan d) Perwakilan negara sahabat di Indonesia. e) Pemantau Pemilu dapat berupa organisasi kemasyarakatan tidak berbadan hukum yang terdaftar pada Pemerintah atau pemerintah daerah.
Syarat untuk menjadi pemantu pemilu (berdasarkan Perbawaslu No. 1 Tahun 2023 pasal 3 ayat 1) adalah : 1) independent, 2) sumber dana jelas, 3) terintegritas dan memperoleh ijin dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/ Kota sesuai dengan jangkauan wilayah pemantauannya. Untuk pendaftaran pemantau pemilu dapat dilaksnakan 14 hari sebelum tahapan penyelenggaraan pemilu sampai dengan 7 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara ini berdasarkan perbawaslu no 1 tahun 2023 pasal 5.
Dalam pelaksanaanya dilapangan pemantau pemilu mempunya hak, kewajiban, dan larangan yang diatur dalam Undang-Undang. Adapaun hak – hak pemantau pemilu sebagai berikut:
- Mendapat perlindungan hukum dan keamanan dari Pemerintah Indonesia;
- Mengamati dan mengumpulkan informasi proses penyelenggaraan Pemilu;
- Memantau proses pemungutan dan penghitungan suara dari luar tempat pemungutan suara ;
- Mendapatkan akses informasi yang tersedia dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
- Menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan pemantauan Pemilu sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu
- Pemantau asing yang berasal dari perwakilan negara asing yang berstatus diplomat berhak atas kekebalan diplomatic selama menjalankan tugas sebagai pemantau Pemilu
Tag
Berita