Ketua Bawaslu Kediri Hadiri Seminar Nasional di Uniska Kediri
|
Kediri.bawaslu.go.id β Kediri. Sabtu (25/06/2022), Ketua Bawaslu Kediri Saidatul Umah menghadiri acara "Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Seminar Nasional yang digelar oleh kampus Uniska (Universitas Islam Kadiri). Penandatanganan dimulai oleh Sekjen Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Guntur Hamzah dan dilanjutkan oleh Rektor Uniska Ali Maschan Moesa.
Dalam sambutannya Guntur Hamzah menyampaikan bahwa Penandatangan MoU ini merupakan tanda tangan ke-260 yang sudah di laksanakan oleh Mahkamah Konstitusi. Saat ini Mahkamah Konstitusi telah menerapkan sistem Peradilan berbasis Elektronik. Sehingga semuanya menjadi lebih transparan dan akuntabel.
Sementara itu Ali Maschan Moesa menyampaikan tentang pentingnya Implementasi keadilan. Orang yang sering melanggar hukum justru orang yang mengerti hukum, Orang yang memegang teguh kearifan lokal cenderung tidak melanggar hukum.
Acara dilanjutkan dengan Seminar Nasional dengan topik "Pemenuhan Hak Politik Warga Negara dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah". Hadir sebagai pemateri Daniel Yusmic P. Foekh selaku Hakim Konstitusi, serta Prof. Moh Fadli selaku Guru besar bidang Ilmu Hukum Universitas Brawijaya. Dalam materinya Daniel Yusmic P. Foekh menyampaikan Living Constitution yang dimaknai bahwa Konstitusi seharusnya ditafsirkan dengan menyesuaikan perkembangan masyarakat (living tree/organism). Demikian Daniel mengutip pendapat pakar, Ruth Bader Ginsburg.
βHal ini penting, karena itu Mahkamah Konstitusi sebagai Penafsir Konstitusi seringkali menghadapi kasus-kasus konkret, dimana MK harus mengambil keputusan,β ucap Daniel.
Berikutnya, Daniel menguraikan bahwa Konstitusi negara adalah hukum tertinggi dan paling penting di dalam suatu negara. Konstitusi merupakan sumber bagi seluruh undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya di suatu negara. Dalam konteks supremasi konstitusi (constitutional supremacy), segala keputusan dan tindakan apa pun harus sesuai dengan Konstitusi. Selain itu Konstitusi bersifat mengikat bagi semua organ negara beserta warga negaranya.(slv/hdk)
Tag
Berita