“KEKOSONGAN KEKUASAAN MENUJU PILKADA SERENTAK TAHUN 2024”
|
Kamis 28 April 2022
Oleh : Abdul Rozaq
Pemilu/Pemilihan merupakan puncak terpenting dari demokrasi dimana satu-satunya momentum setiap warga negara menggunakan hak demokrasi mereka.
Akhir tahun 2021 sempat mencuat wacana untuk menyelenggarakan Pilkada sesuai dengan hitungan normal lima tahun sekali tanpa menunda pelaksanaannya ke tahun 2024. Itu artinya, Kepala Daerah yang akan habis masa jabatan tahun 2022, pada tahun yang sama juga akan diadakan Pilkada. Begitu pula, beberapa daerah yang akan habis masa jabatan pada tahun 2023, akan tetapi “normalisasi” tersebut tampaknya gagal setelah batalnya RUU revisi UU Pemilu dan Pilkada.
Pelaksanaan pilkada serentak nasional pada tahun 2024 merupakan amanat Pasal 201 ayat (8) UU 10/2016 tentang Pilkada. Ketentuan tersebut menegaskan, Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.
Sebagaimana kita ketahui bersama, Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah, dan penyelenggara pemilihan umum (pemilu) sepakat penyelenggaraan pemungutan suara pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024. Sedangkan Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024.
Apa implikasinya?
Terdapat 101 Kepala Daerah yang masa jabatannya akan berakhir pada 2022. Kemudian ada 170 Kepala Daerah yang masa jabatannya habis pada 2023 ditambah dengan Kepala Daerah yang baru menjabat dari hasil Pilkada 2020 yang akan berakhir masa jabatannya di 2024 sehingga daerah-daerah tersebut akan mengalami kekosongan Kepala Daerah, terkait dengan hal tersebut telah diatur pada ketentuan pasal 201 Ayat (9) UU 10/2016, untuk mengisi kekosongan Kepala Daerah yang habis masa jabatannya tahun 2022 dan 2023, maka akan ditunjuk penjabat Kepala Daerah.
Berikutnya Pasal 201 Ayat (10) dan Ayat (11) UU No 10/2016 disebutkan bahwa penjabat gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya dan untuk penjabat bupati/wali kota berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.
Perlu diketahui, Pj gubernur nantinya bakal diajukan Kemendagri, kemudian dipilih oleh presiden. Sementara Pj bupati dan wali kota diajukan gubernur dan dipilih Kemendagri
Hal ini bertujuan memastikan agar roda pemerintahan tetap berjalan hingga pelaksanaan Pilkada serentak diantaranya melaksanakan urusan pemerintahan sesuai dengan kewenangannya,dan juga juga diharuskan untuk berkontribusi pada pencapaian target pembangunan nasional
Secara normatif, ketentuan Penjabat (Pj) yang telah ditegaskan oleh UU 10/2016. Dapat dimaknai tidak ada alasan untuk menggunakan skema Plt, Plh, atau Pjs. Dengan demikian, untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah 2022 dan 2023 maka yang dilaksanakan adalah pengangkatan Penjabat (Pj).
Dengan pengangkatan tersebut dapat tersirat bahwa pengganti kepala daerah definitif akan memiliki kewenangan yang sama dengan kepala daerah definitif pilihan rakyat untuk menjalankan tugas dan wewenang pemerintahan daerah.
Sebagai pengganti sementara kepala daerah, penjabat memiliki tugas dan wewenang menggantikan kepala daerah definitif. Adapun merujuk Pasal 65 Ayat (1) UU Pilkada, kepala daerah mempunyai tugas:
- memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
- memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
- menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
- menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;
- mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah;
- dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- mengajukan rancangan Perda;
- menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
- menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;
- mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat;
- melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
Tag
Berita