“KEJAR TAYANG” di 75 HARI MASA KAMPANYE PEMILU SERENTAK 2024
|
Oleh : M. Saifuddin Zuhri
Rabu 22-06-2022
30 Mei 2022 lalu Presiden Joko Widodo dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari sepakat untuk mempersingkat durasi masa kampanye Pemilu dan Pilkada serentak pada 2024 menjadi 90 hari yang pada akhirnya digodog lagi, dikaji kembali hingga difinalkan menjadi 75 Hari,
Keputusan tersebut pastinya juga tidak serta merta hadir, melainkan sudah melalui melewati berbagai pertimbangan sehingga angka 75 hari itu lahir, muncul, tidak serta-merta, ada beberapa kajian di sana
Sebagaimana diketahui, kesepakatan ini telah dilakukan oleh Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan juga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan pada akhirnya melahirkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024
Sehingga praktis masa kampanye pemilu kali ini lebih pendek dari masa kampanye Pemilu 2019 yang mencapai hampir tujuh bulan.
Usut punya usut keputusan ini dipilih oleh pengambil kebijakan dengan mempertimbangkan beberapa aspek diantaranya efektifitas biaya, tenaga, dan upaya penghindaran dari polarisasi dan kekhawatiran, jika kampanye pemilu terlalu lama, maka potensi pembelahan di masayarakat bakal lebih tajam Jika terjadi pembelahan di masyarakat makin lama kampanye fisik terbuka makin terjadi polarisasi yang terlalu dalam
Pengalaman polarisasi di masyarakat pada Pemilu 2019, yang bahkan masih terasa hingga saat ini, menjadi salah satu pertimbangan untuk mempersingkat masa durasi masa kampanye
Alasan lain untuk mempersingkat durasi kampanye adalah perkembangan teknologi digital dengan semakin masifnya penetrasi sosial media dalam kehidupan masyarkat pola komunikasi akibat hadirnya teknologi digital, sudah semakin berubah. Pertemuan fisik untuk menyampaikan visi dan misi, sudah semakin berkurang.
Apalagi, pandemi Covid 19 membuat orang sudah terbiasa berkomunikasi secara virtual.
Jadi yang namanya rapat-rapat yang melibatkan kumpulan masa yang ribuan dan segala macam itu dapat dikatakan sudah tidak efektif lagi. Sudah menjadi hal yang lumrah bahwa pertemuan fisik dengan mengumpulkan masa, membutuhkan biaya besar, namun tidak terlalu efektif untuk menyampaikan pesan politik.
Tantangan 75 Hari ini pasti dirasakan oleh Penyelenggara teknis terkait dengan logistik Pemilu yakni kesiapan pendistribusian surat suara yang harus dilakukan saat masa kampanye dilaksanakan. Semakin singkat masa kampanye, semakin singkat juga waktu distribusi surat suara cetak, Apakah bisa mencetak surat suaranya tepat waktu. Surat suara itu dicetak terkait dengan daftar calon tetapnya dari partai dan sesudah itu dalam “waktu yang sama” juga harus didistribusikan .
Kejar tayang 75 Hari juga membuat salah satu pendatang baru Partai Politik merasa “ngos-ngsosan” hingga harus mendatangi untuk mengadu ke Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022). mereka mengklaim masa kampanye yang pendek tersebut berdampak negatif bagi partai nonparlemen, ataupun partai baru karena waktu untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat pemilih juga terbatas.
75 hari tersebut juga merupakan tantangan tersendiri bagi Pengawas Pemilu, dalam rentang waktu tersebut harapan kita bersama agar minim potensi terjadi banyak pelanggaran seperti kampanye hitam, fitnah, atau hoaks seperti pada pemilu sebelumnya.
Seolah hukum alam yang musababnya peserta Pemilu “berkejaran” waktu untuk bisa “dekat” dengan konstituennya sehingga tidak menutup kemungkinan segala upaya akan dilakukan baik yang halal ataupun haram,
Belum lagi pengawasan terhadap rekan penyelenggara yakni KPU dan jajarannya, karena dalam waktu yang beririsan harus melaksanakan teknis-teknis pemilu sehingga kejar tayang tersebut berpotensi menimbulkan kesalahan dan pelanggaran administratif. Dalam kurun waktu tersebut bisa saja KPU dan jajarannya menabrak rambu-rambu aturan atau tidak melakukan apa yang diperintahkan oleh Peraturan perundang-undangan
Disinilah peran Pengawas Pemilu benar-benar harus dapat diandalkan utamanya fungsi pencegahan agar tidak sampai masuk ke ranah penindakan.(rzq/hdk)
Tag
Berita