Idealitas Manejemen Data Pemilih Berkelanjutan (?)
|
Model Data Pemilih Berkelanjutan.
Penerapan sistem pendataan pemilih secara berkelanjutan sebenarnya merupakan solusi yang tepat dan telah dimandatkan dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Pengalaman di beberapa negara seperti Amerika Serikat dan Australia menunjukkan bahwa sistem pendaftaran pemilih secara berkelanjutan dapat menjawab beberapa karakter tipikal tantangan yang dihadapi Indonesia, seperti tingginya tingkat mobilitas penduduk maupun rendahnya kesadaran masyarakat untuk memeriksa daftar pemilih. Bagi sebagian orang, pendaftaran pemilih dinilai merepotkan, sehingga banyak yang kurang mempedulikannya. Penulis meyakini keunggulan sistem pendaftaran pemilih berkelanjutan ini disebabkan karena penggunaan model ini akan mampu untuk:
menyederhanakan alur proses dan prosedur pendataan pemilih;
mempermudah masyarakat untuk dijamin terdaftar dalam daftar pemilih;
memastikan akurasi dan keterkinian data pemilih; dan
menghasilkan efisiensi biaya penyelenggaraan pemilu terutama dalam tahapan pendaftaran pemilih.
Namun demikian, penerapan sistem pendaftaran pemilih secara berkelanjutan sebagaimana dimandatkan dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 ini memerlukan beberapa prasyarat di tingkat regulasi dan implementasi.
Kerangka Hukum Teknis
Kerangka hukum teknis dimaknai penulis sebagai seperangkat aturan pelaksanaan dari norma umum yang biasanya dimuat dalam undang-undang, yang memuat prasyarat, prosedur dan kerangka waktu pelaksanaan dari sebuah kebijakan.
Idealnya, kerangka hukum teknis harus mampu menjabarkan prosedur teknis secara lengkap, detail, dan jelas agar dapat menjadi panduan teknis bagi pelaksana peraturan perundang-undangan. Kerangka hukum teknis ini harus mampu mengatur dan bahkan memproyeksikan persoalan-persoalan di lapangan agar dapat dipecahkan melalui aturan yang baku.
Di Amerika Serikat misalnya, terdapat undang-undang yang khusus mengatur tentang pendaftaran pemilih secara nasional, yakni the National Voter Registration Act (NVRA) yang sering disebut juga sebagai “the motor voter law” karena mengijinkan pemilih untuk mendaftarkan diri sebagai pemilih ketika mereka mengajukan permohonan untuk mendapatkan surat ijin mengemudi (driver’s licenses) atau ketika mereka mengakses layanan publik lainnya dari pemerintah. Bahkan, NVRA juga mengatur mekanisme yang memungkinkan pemilih untuk mendaftarkan diri atau mengajukan perbaikan data kependudukan ketika mereka sedang mengisi data untuk keperluan pembelian kendaraan.
Hal ini menunjukkan betapa sistem pendaftaran pemilih di Amerika Serikat yang diatur dalam Undang-Undang tersebut mampu memproyeksikan problem empirik dan faktual terkait tingginya tingkat mobilitas penduduk dengan cara mengintegrasikan sistem data pemilih dengan sistem database lembaga pemerintah dan bahkan lembaga swasta. Penerapan sistem permanent Voter Registration ini diklaim telah meningkatkan voters turnout di negara-negara bagian yang menerapkannya (Nonprofit Voter Engagement Network 2009).
Dalam konteks Indonesia, mengingat norma hukum tentang pendaftaran pemilih dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 sangatlah terbatas, maka fungsi dan keberadaan Peraturan KPU sebagai peraturan pelaksanaan menjadi sangat penting untuk disusun secara lengkap, jelas, rinci, dan proyektif. Undang-Undang Nomor 7/2017 yang telah mengatur dua aspek yakni pendaftaran pemilih (yang menjadi bagian dari tahapan pemilu) dan pemeliharaan data pemilih berkelanjutan (yang menjadi bidang pekerjaan rutin penyelenggara pemilu paska tahun pemilu) perlu dijadikan acuan dalam mengubah paradigma penyelenggara pemilu dalam mengurusi data pemilih. Mandat dalam Undang-Undang ini harus dipahami secara paripurna bahwa urusan daftar dan data pemilih tidak hanya pekerjaan menjelang pemilu, akan tetapi merupakan pekerjaan rutin yang harus selalu dikerjakan oleh KPU dan diawasi pelaksanaannya oleh Bawaslu.
Peraturan KPU tentang pendaftaran pemilih perlu disusun dengan mempertimbangkan secara jelas tentang desain sistem pendaftaran dan pendataan pemilih berkelanjutan, setidaknya menyangkut:
Institusi penanggungjawab dan Peran Pemangku Kepentingan
Penerapan sistem pendaftaran pemilih secara berkelanjutan sebagaimana dimandatkan dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 memerlukan pengaturan yang tegas dan jelas tentang peran institusi dan pemangku kepentingan yang terlibat atau dapat dilibatkan dalam pendaftaran dan pemeliharaan daftar pemilih.
Salah satu kelemahan mendasar dalam norma pengaturan serta praktek empirik pendaftaran pemilih di Indonesia adalah dibatasinya aktor-aktor kelembagaan yang terlibat dalam pendaftaran pemilih, yakni hanya terbatas pada KPU dan Pemerintah dimana aktor pemerintah ini dipersempit menjadi kementerian dalam negeri dan kementerian luar negeri saja. Padahal di luar kedua lembaga ini masih terdapat banyak stakeholder yang memiliki dan menguasai data kependudukan yang sangat bermanfaat dalam membantu melengkapi, memvalidasi dan memutakhirkan data kependudukan dan data pemilih (Yard (Ed.) 2011).
Oleh karenanya, dalam proses implementasi sistem pendaftaran pemilih berkelanjutan, KPU selaku pihak yang diberi mandat untuk menyusun peraturan pelaksanaan pemilu, perlu mempertimbangkan untuk memperluas dan mengatur tugas dan tanggung jawab pemangku kepentingan yang terlibat atau dapat dilibatkan dalam penyusunan dan pemeliharaan data pemilih.
Setidaknya terdapat 3 kategori pemangku kepentingan yang dapat dilibatkan:
KPU sebagai penanggungjawab dalam penyusunan daftar pemilih dan pemeliharaan data pemilih.
Undang-Undang Nomor 7/2017 telah secara jelas mengatur tentang tugas, wewenang, dan tanggung jawab KPU dalam penyusunan daftar pemilih dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan. Namun demikian, kiranya peran ini perlu dipertegas dengan menambahkan peran KPU sebagai konsolidator yang berwenang mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan data-data kependudukan untuk kepentingan penyusunan dan pemeliharaan data pemilih. Sehingga dengan demikian, KPU menjadi leading actor dalam menyusun desain sistem, mengkoordinasikan pelaksanaan program, serta mereview proses dan hasilnya. Penegasan fungsi dan peran sebagai konsolidator ini sangat penting untuk memastikan dan menempatkan KPU sebagai aktor utama.
Pemerintah sebagai penyedia data kependudukan.
Data kependudukan tidak harus melulu dipahami sebagai data yang dimiliki oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri, tetapi bisa mencakup data yang dimiliki oleh lembaga pemerintah lainnya yang menyediakan layanan publik yang mempersyaratkan tersedianya data penduduk, misalnya perguruan tinggi ketika melakukan penerimaan mahasiswa baru yang mempersyaratkan calon mahasiswa untuk mengisi biodata, kementerian tenaga kerja yang mengeluarkan kartu kuning (kartu pencari kerja), BPJS, Samsat, dan lain-lain. Model penyediaan data kependudukan yang diperluas sebagaimana dipraktekkan di Amerika dapat menjadi bahan pembelajaran untuk diadopsi, karena akan mampu memperkaya data yang dapat dikonsolidasikan oleh KPU untuk dimasukkan ke dalam database pemilih.
Pihak ketiga (swasta) sebagai pemasok data pendukung.
Tidak dapat dipungkiri sebagai fakta empirik bahwa pihak ketiga (swasta) banyak yang memiliki dan menguasai data kependudukan sebagai salah satu pra-syarat dalam menyediakan layanannya. Sebut saja pihak perbankan, pengembang properti, pengelola lembaga pendidikan (terutama pendidikan tinggi yang peserta didiknya dipastikan telah memenuhi syarat usia sebagai pemilih), leasing, maupun penjual kendaraan sebagai contoh kecil. KPU perlu mempertimbangkan untuk melibatkan berbagai pihak swasta ini untuk berkontribusi dalam berbagi data kependudukan, untuk memastikan akurasi dan keterkinian data pemilih.
Model Komunikasi dan Pertukaran Data.
Sehubungan dengan banyaknya stakeholder yang memiliki dan menguasai data kependudukan yang diperlukan untuk menyusun dan memelihara data pemilih, maka isu model komunikasi dan pertukaran data menjadi isu krusial. Sebagaimana dikemukakan sebelumnya, dalam tataran praktis empiris, terdapat berbagai pihak yang memiliki data kependudukan baik di ranah lembaga pemerintah maupun lembaga non-pemerintah. Ketersediaan data kependudukan di berbagai pihak ini bisa menjadi faktor yang menguntungkan karena KPU selaku pihak penanggungjawab utama penyusunan dan pemeliharaan data pemilih dapat memperoleh data yang melimpah, namun juga mengandung kelemahan karena besarnya potensi ketidaksesuaian data kependudukan.
Dalam konteks demikian, maka model komunikasi dan pertukaran data kependudukan menjadi sangat penting untuk dirumuskan. Bagaimana data kependudukan dari masing-masing pihak akan diserahkan dan dikomunikasikan ke KPU (?)
Setidaknya terdapat 2 model komunikasi dan pertukaran data kependudukan yang dapat dipertimbangkan:
Komunikasi data searah; yakni model komunikasi data dimana pihak-pihak di luar KPU yang memiliki data kependudukan baik dari kelompok lembaga pemerintah maupun lembaga non-pemerintah mengirimkan data/update data kependudukan yang dimilikinya kepada KPU pada periode waktu yang ditentukan. Dalam model ini, maka KPU hanya bersikap pasif menunggu pengiriman data kependudukan dari berbagai pihak tersebut sesuai dengan waktu yang disepakati. Data kependudukan yang dikirim oleh berbagai pihak tersebut selanjutnya diverifikasi dan dimasukkan ke dalam database pemilih yang dimiliki oleh KPU; dan
Komunikasi data dua arah; yakni model komunikasi data kependudukan dimana KPU dan para pihak yang memiliki data kependudukan sama-sama bertindak aktif dalam mempertukarkan data kependudukan.
Para pihak di luar KPU secara aktif mengirimkan data kependudukan kepada KPU dan pada saat yang sama KPU memverifikasi dan memvalidasi data tersebut melalui proses komunikasi yang intensif (yang dapat dirancang melalui sistem IT). Model komunikasi data dua arah yang lebih menekankan sikap aktif dari semua pihak ini akan dapat lebih menjamin validitas dan kualitas data kependudukan, karena memungkinkan terjadinya proses verifikasi bersama, sehingga proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan secara lebih efisien. Periode komunikasi data ini perlu dan dapat dirancang untuk dilakukan secara berkala untuk menjamin kekinian data. Praktik empirik yang diterapkan di berbagai negara menunjukkan adanya berbagai ragam periode komunikasi data kependudukan oleh berbagai pihak kepada penyelenggara pemilu. ACE Project mencatat adanya praktik update yang dilakukan setiap tahun, setiap bulan, dan bahkan setiap hari (ACE Project 2019).
Manajemen implementasi
periode update
Seiring dengan pengaturan tentang model komunikasi data, pengaturan tentang periode update data pemilih juga diperlukan. Periode update data disini dipahami sebagai update data yang dilakukan oleh KPU dan jajarannya untuk mensinkronisasi, memperbarui, sekaligus memverifikasi data kependudukan dari berbagai pihak untuk disesuaikan dengan database pemilih yang dimiliki oleh KPU.
Amerika sebagai contoh menggunakan 2 tahap updating. Pertama, update daftar pemilih dalam sistem permanen ini dilakukan secara reguler sebelum pemilu, dengan memanfaatkan data kependudukan yang dimiliki oleh lembaga pemerintahan lainnya. Misalnya jika pemilih melakukan perubahan data tempat tinggal di departemen yang melayani pendaftaran pajak kendaraan, maka data tersebut secara otomatis di-share ke data penyelenggara pemilu. Kedua, jika pemilih tidak pernah melaporkan perubahan alamat di lembaga pemerintahan apapun, maka sistem ini tetap memberi ruang bagi pemilih (sebagai sistem jaring pengaman) untuk tetap hadir dan memberikan suara di TPS, dimana pada saat itu pula pemilih diminta untuk merekam/melaporkan perubahan data tersebut di TPS, sehingga perubahan alamat ini dapat direkam dalam sistem daftar pemilih.
Penyelenggaraan update data pemilih oleh KPU dapat mempertimbangkan beberapa opsi berikut:
Update otomatis.
Model update otomatis ini dapat dikembangkan dengan cara membangun sistem IT yang dapat mengkonsolidasikan serta memperbarui data pemilih secara otomatis setiap ada input data kependudukan yang baru atau setiap saat pemilu selesai diselenggarakan. Pilihan ini akan mampu meminimalisir intervensi manusia dalam proses pembaruan data pemilih di sistem, sehingga prosesnya dapat berlangsung secara lebih efisien dan akuntabel. Pengalaman beberapa negara dalam membangun sistem IT semacam ini dapat dijadikan sebagai referensi.
Update terjadwal: triwulan, semester, pertahun.
Opsi ini pada dasarnya memiliki kemiripan dengan opsi update otomatis, namun dilakukan pada periode tertentu. Penerapan model ini mengkombinasikan antara update oleh sistem IT dengan koordinasi antar pemangku kepentingan, sehingga terdapat kolaborasi antara mesin (sistem aplikasi) dengan manusia. Adapun pilihan waktu/periode update-nya dapat ditentukan sesuai dengan preferensi KPU.
Pemutakhiran dan Penyusunan daftar pemilih setiap menjelang pemilu.
Penerapan sistem pendataan pemilih berkelanjutan yang ditunjang dengan penggunaan sistem IT yang baik, pada dasarnya akan dapat membantu proses penyusunan data dan daftar pemilih yang kredibel, akurat, akuntabel, serta yang lebih penting lagi cost - efficience. Dengan menggunakan pendekatan ini, praktik penyusunan daftar pemilih secara konvensional seperti yang selama ini dilakukan di Indonesia setiap menjelang pemilu sehingga berbiaya mahal, dapat diganti dengan proses penyusunan daftar pemilih oleh sistem IT. Data Pemilih yang dikelola secara berkelanjutan menggunakan sistem IT yang kredibel dapat secara langsung dipergunakan sebagai daftar pemilih. Validasi daftar pemilih ini dapat dilakukan oleh pengawas pemilu dan masyarakat serta peserta pemilu dengan syarat daftar pemilih ini harus dibuka aksesnya secara luas. Dengan demikian, anggaran penyusunan daftar pemilih dapat direduksi semaksimal mungkin.
Sistem IT
Dalam perkembangan mutakhir, penggunaan sistem IT dalam pemilu semakin berkembang di banyak negara, tidak hanya dalam bentuk penggunaan electronic voting, namun juga dalam pendaftaran dan pengelolaan data pemilih. Di Amerika ada “a single, uniform, official, centralized, interactive computerized statewide voter registration list”. Di beberapa wilayah negara bagian, juga dibuat aplikasi electronic poll books, yang merupakan modernisasi dari buku daftar pemilih konvensional versi cetak (lembaran DPT di Indonesia yang umumnya ditempel di TPS). Dengan adanya aplikasi ini, petugas TPS tidak hanya dapat meng cross - check pemilih yang hadir namun belum terdaftar atau pemilih yang hadir di TPS yang berlokasi berbeda dengan alamat asalnya dengan database pemilih nasional, namun juga memungkinkan petugas TPS untuk meng-update data pemilih. Dengan demikian, keberadaan electronic poll book ini menjadi solusi “one-stop-shop” di TPS.
Penyelenggaraan mandat Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang pengelolaan daftar pemilih secara berkelanjutan memerlukan penggunaan sistem IT yang sekurang-kurangnya memenuhi beberapa kriteria berikut:
sistem IT yang mampu menangani ratusan juta data serta ratusan juta transaksi data secara bersamaan;
sistem IT harus mampu berkomunikasi atau adaptif terhadap beberapa jenis platform aplikasi yang dimiliki oleh lembaga lain (pemangku kepentingan);
sistem IT yang memiliki kemampuan pertahanan diri (security) yang tidak mudah ditembus;
sistem IT yang dapat menyediakan akses dengan level yang berbeda untuk pemangku kepentingan dan masyarakat.
Seiring dengan berlakunya Peraturan Presiden tentang SPBE, KPU dapat menyusun desain sistem IT untuk pendaftaran dan pemeliharaan data pemilih yang handal, dan proses penyusunannya perlu melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang akan terlibat dalam sharing data kependudukan. Sistem ini perlu didukung juga oleh adanya aplikasi yang memungkinkan petugas TPS (KPPS) untuk melakukan update data pemilih di TPS untuk mengakomodir pemilih yang belum terdaftar atau pindah memilih.
Peran serta masyarakat
Peran serta masyarakat baik dalam arti masyarakat pemilih maupun peserta pemilu dalam pendaftaran pemilih merupakan salah satu kunci utama keberhasilan penyusunan daftar pemilih yang akurat dan kredibel. Tanpa adanya partisipasi masyarakat ini, maka kualitas daftar pemilih akan mudah dipertanyakan, karena tidak adanya kontrol dan audit oleh publik, di tengah keterbatasan kemampuan penyelenggara pemilu dalam menjamin akurasinya.
Partisipasi masyarakat ini hanya akan dapat terwujud jika terpenuhi dua pra-syarat: Pertama, adanya kesadaran dan political will masyarakat yang hanya dapat dicapai jika penyelenggara pemilu dapat secara efektif melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih. mandat penyelenggaraan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 mesti direspon oleh KPU dengan menggalakkan program sosialisasi dan pendidikan kepada masyarakat tentang urgensi data pemilih secara terus-menerus (tidak hanya pada saat penyelenggaraan tahapan pendaftaran pemilih). Program edukasi ini harus dilakukan sepanjang tahun dan setiap tahun dalam lingkup electoral cycle. Kedua, KPU harus membuka diri dengan menyediakan akses kepada publik agar dapat mengakses data pemilih. Penyediaan akses ini termasuk pada level tertentu untuk memungkinkan pihak-pihak terkait untuk memeriksa dan mengaudit data pemilih.
Penulis : Achmad Najib
Foto : Achmad Najib