Lompat ke isi utama

Berita

Gerak Cepat, Hasil Audiensi Bersama Mas Bup ditindaklanjuti melalui Bakesbangpol Kabupaten Kediri

Kediri.bawaslu.go.id – Kediri. Kamis (14/07/2022) Bakesbangpol Kabupaten Kediri menyelenggarakan fasilitasi standarisasi pencatatan data kematian penduduk meninggal di Kabupaten Kediri yang dapat digunakan dalam penyusunan data kependudukan serta untuk validitas daftar pemilih Pemilu melalui surat nomor: BP.02.4_ 135/418.62/VII/20222 perihal Undangan Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh: Dinas Dukcapil, DPMPD, BPKAD, Dinas Kominfo, KPU Kabupaten Kediri dan Bawaslu Kabupaten Kediri. Diawal kegiatan, Sunan Kabid Politik dan Hubungan Antar Lembaga Bakesbangpol Kabupaten Kediri menerangkan bahwa maksud dan tujuan kegiatan ini adalah sebagai Tindak Lanjut Hasil Audiensi Bawaslu Kabupaten Kediri dengan Masbup beberapa saat yang lalu, urusan kependudukan utamanya penduduk yang sudah meninggal banyak yang belum dilaporkan kepada Dinas Dukcapil untuk diterbitkan akta kematiannya sehingga tujuan dari pada Rapat Koordinasi ini adalah untuk menyusun daftar penduduk yang nantinya akan digunakan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih yang semakin berkualitas. Ali Mashudi Koordiv Pengawasan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Kediri menyampaikan terima kasih kepada Bakesbangpol karena sudah memfasilitasi kegiatan ini. Sebagaimana yang diamanahkan oleh Undang-undang nomor 7 tahun 2017, kegiatan pemutakhiran data pemilih ini tidak lagi pada saat mendekati Pemilihan atau Pemilu, melainkan dilakukan secara berkelanjutan setiap bulan oleh KPU pasca Pemilihan 2020, tujuan dari pada pemutakhiran berkelanjutan ini diantaranya adalah untuk merawat, mengevaluasi, dan memperbaharui DPT Pemilu atau Pemilihan Terakhir. penduduk pindah masuk ke Kabupaten Kediri, pindah Keluar dari Kabupaten Kediri dan Penduduk Meninggal dapat segera dimutakhirkan oleh KPU Kabupaten Kediri dengan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil. Terkait data penduduk meninggal yang dimutakhirkan oleh KPU Kabupaten Kediri adalah data penduduk yang sudah diterbitkan Akta Kematiannya oleh Dinas Dukcapil, termasuk Penduduk yang alih status dari Sipil ke TNI dan Sipil ke POLRI begitupula sebaliknya dengan melakukan Koordinasi dengan KODIM dan POLRES/POLRESTA. Dari sisi pengawasan, Kami berupaya untuk melengkapi apa yang sudah dilakukan oleh KPU Kabupaten Kediri. Persoalan KPU dan Bawaslu di masa non tahapan kurang lebih sama, yakni tidak adanya jajaran adhoc ditingkat kecamatan sampai dengan Desa/Kelurahan sehingga setiap bulan minimal 2 kali, Bawaslu juga melakukan kegiatan sambang Desa untuk melakukan uji petik terhadap pemilih meninggal. Dalam kegiatan tersebut Bawaslu meminta data penduduk meninggal dengan rentan waktu tertentu dan mengecek apakah masih terdaftar atau tidak pada DPB yang dimutakhirkan oleh KPU setiap bulannya. Untuk data penduduk meninggal yang masih terdaftar pada DPB akan dilakukan Saran Perbaikan kepada KPU Kabupaten Kediri, lebih dari pada itu berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak desa yang telah kami sambangi, soal pencatatan data penduduk meninggal masih beragam, ada yang sudah di catatkan kedalam excel dan ada yang masih di catatkan pada buku besar register kematian. Kegiatan sambang desa ini dilakukan dalam upaya untuk meminimalisir persoalan yang sering muncul pada gelaran Pemilu dan Pemilihan yang akan diselenggarakan di Tahun yang sama yakni tahun 2024 utamanya soal Data Pemilih. Sebelum kegiatan Rapat Koordinasi ini dilaksanakan, kami menghubungi beberapa mantan penyelenggara yang sekarang manjadi perangkat di desa perihal data penduduk yang meninggal, beberapa diantaranya berinisiatif untuk mencatatnya dalam file excel yang mana dipersiapkan secara dini dalam menghadapi tahapan pemutakhiran data pemilih serta membersihkan data tersebut dari daftar penerima Bansos. Jika ditanya persentase data penduduk meninggal yang sudah mengurus Akta Kematian, jawabannya hanya nol koma sekian persen. Inilah yang menjadi dasar pemikiran kami dalam Rapat Koordinasi pada hari ini. Dinas Dispendukcapil merespon apa yang telah disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Kediri  dengan mengirimkan surat nomor: 570/660/418.23/2022 perihal penerapan Buku Pokok Pemakaman tertanggal 2 februari 2022 yang ditanda tangani oleh Sekda Kabupaten Kediri kepada Camat se-Kabupaten Kediri Perihal pembuatan Buku Pokok Pemakaman dan Laporan Kematian yang dilaporkan setiap bulan kepada Dinas Dukcapil. Persoalan penduduk meninggal ada masyarakat yang enggan menguruskan akta kematiannya sampai kepengurusan perubahan KK, ada perspektif yang salah di masyarakat taruhlah contoh kepengurusan perubahan KK yang ribet dan urusan-urusan hutang di Bank, dll, ini adalah perspektif yang salah dan perlu diluruskan. Kembali ke Surat yang sudah kami kirimkan tersebut, mohon seluruh peserta yang hadir dan mempunyai kewenangan untuk itu, untuk melakukan follow up apakah sudah disampaikan kepada Desa-desa atau belum. Eka Wisnu Komisioner KPU Kabupaten Kediri juga menyampaikan Apresiasi atas terselenggaranya Rapat Koordinasi ini, terkait data pemilih dapat berubah sewaktu-waktu dan sangat cepat, contohnya saja hari ini masih segar bugar besok bisa jadi meninggal. Setiap bulan kami dengan Dinas Dukcapil melakukan koordinasi dalam rangka untuk mengharmoniskan data pemilih dengan data kependudukan karena memang dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 mengamanahkan kepada kami untuk melakukan hal demikian. Untuk data penduduk meninggal memang benar apa yang sudah disampaikan oleh Bawaslu diawal, data tersebut adalah data meninggal yang sudah dikeluarkan akta kematiaannya dan ini yang kami jadikan dasar dalam pencoretan dari daftar pemilih. Selain itu kami juga menerima masukan-masukan dari Kodim, Polres, Polresta dan Bawaslu Kabupaten Kediri. Dari data penduduk meninggal yang di Sarankan Perbaikan oleh Bawaslu, hanya sekitar 3 persen yang sudah ada Akta Kematiannya. Selanjutnya, Sunan menyampaikan bahwa materi Rapat hari ini sangat memberikan pembelajaran bagi kita semua, sehingga kami harapkan ada Rapat-rapat semacam ini dilain kesempatan. Eka Wisnu juga menyampaikan harapannya untuk dapat bersama-sama melakukan Sosialisasi dan Edukasi kepada masyarakat guna melaporkan kepada Dinas Dukcapil apabila ada kerabatanya yang meninggal, ini bukan hal baru mengingat kita bersama-sama sudah pernah juga mensukseskan program percepatan perekaman KTP Elektronik.(njb/hdk)
Tag
Berita