Force Majeure : Listrik Padam ditengah Proses Pemaparan, Ngaji Regulasi tetap dilanjutkan
|
Kediri.bawaslu.go.id – Kediri. Kamis (7/4/2022) Bawaslu Kabupaten Kediri melaksanakan kegiatan rutin Ngaji Regulasi. Dimulai pukul 09.16 WIB di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Kediri. Dengan Narasumber Abdul Rozaq, S.H staf Bawaslu Kabupaten Kediri bertemakan Klarifikasi Dalam Proses Penanganan Pelanggaran Pemilu/Pemilihan.
Dasar Hukum Penanganan Pelanggaran Pemilu adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, Perbawaslu Nomor 8 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu, serta Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu.
Rozaq memaparkan dengan detail proses penanganan pelanggaran sesuai dengan alur yang terdapat dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018. Mulai dari penerimaan laporan (form B.1)/ Temuan (form B.2) hingga form B.18 pemberitahuan hasil koreksi.
Lebih lanjut Rozaq menyampaikan tentang rangkaian proses klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran mulai dari penentuan pihak terundang, jadwal, tempat klarifikasi, pembentukan tim klarifikasi, pembuatan dan penyampaian undangan kepada para pihak terundang, penyiapan sarana prasarana proses klarifikasi, pelaksanaan klarifikasi, penyusunan kajian laporan/temuan, hingga keputusan melalui rapat pleno.
Meski terjadi pemadaman listrik ditengah pemaparan, proses ngaji regulasi tetap dilaksanakan hingga selesai.(hdk)
Tag
Berita