Dampingi KPU Kabupaten Kediri dalam melaksanakan Bimbingan Teknis Persiapan Verifikasi Administrasi atas Tindak Lanjut Partai Politik terhadap Verifikasi Administrasi Keanggotaan Partai Politik
|
Kediri.bawaslu.go.id – Kediri. Sabtu (3/9/2022) Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kediri menghadiri undangan KPU Kabupaten Kediri dalam rangka mendampingi kegiatan "Bimbingan Teknis Persiapan Verifikasi Administrasi atas Tindak Lanjut Partai Politik terhadap Verifikasi Administrasi Keanggotaan Partai Politik" yang diselenggarakan di Pari Resto Pagung, Semen, Kediri. Hadir dalam kegiatan tersebut anggota Bawaslu Kabupaten Kediri Ali Mashudi, Sukari dan Anik Eko Wati beserta staf.
Diawal kegiatan, Nanang Qosim Komisioner KPU Kabupaten Kediri memberikan arahan sekaligus membuka acara. "kegiatan kali ini nuansanya berbeda, berada di lereng gunung wilis, selanjutnya kegiatan ini bertujuan untuk memaksimalkan pelaksanaan verifikasi hasil tindak lanjut partai pokitik oleh Tim Verifikator” ucap Nanang. Adapun output dari kegiatan ini adalah keanggotaan yang MS atau TMS karena akan berpengaruh terhadap hasil dari verifikasi administrasi partai politik menjadi Memenuhi Syarat atau Belum Memenuhi Syarat.
Dalam kesempatan kali ini Nanang juga mengingatkan kepada tim verifikator apabila ditemui dokumen yang memunculkan keragu-raguan, jangan sampai disimpulkan sendiri, terakhir diingatkan kepada tim verifikator agar tidak mengeluarkan informasi berupa data dalam bentuk apapun kepada siapapun.
Selanjutnya, pengarahan disampaikan oleh Eka Wisnu Wardhana. Dalam arahannya menyampaikan "sampai dengan kegiatan ini dilaksanakan, Partai Politik belum semua mengunggah Tindak Lanjut Hasil verifikasi administrasinya". Wisnu juga menyampaikan bahwa verifikasi hasil tindak lanjut adalah bagian tahapan penyelenggaraan Pemilu, bukan tahapan kerja-kerja divisi atau bagian. Diakhir arahan, wisnu menekankan untuk membangun sinergitas dengan Bawaslu Kabupaten Kediri mengingat Bawaslu adalah mitra kerja KPU.
Selanjutnya pengarahan disampaikan oleh Agus Hariono. Dalam arahannya menyampaikan: "Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk mempersiapkan Tahapan Verifikasi Hasil Tindak Lanjut Partai Politik dan Klarifikasi Keanggotaan Ganda Eksternal pada tanggal 4 sampai dengan 5 Spetember 2022. Perihal keanggotaan yang dinyatakan ganda dengan partai politik yang lain dan partai politik tersebut sama-sama mengungah dokumen tindak lanjutnya maka akan dilakukan klarifikasi". Agus juga menyampaikan bahwa KPU menurunkan Surat Dinas nomor: 670/PL.01.1-SD/05/2022 perihal Tanggapan Masyarakat, pada surat dinas tersebut dijelaskan dalam hal terjadi keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan partai politik, masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis yang telah difasilitasi di info Pemilu dimana selanjutnya Helpdesk memeriksa pengaduan dari masyarakat yang ada pada aplikasi helpdesk dan ditindak lanjuti melalui klarifikasi terhadap keanggotaan secara langsung dengan menghadirkan masyarakat yang mengajukan tanggapan dan mempertemukan dengan partai politik. hasil tindak lanjut tanggapan masyarakat akan disampaikan melalui info pemilu yang dibagi menjadi 4 (empat) termin dan diteruskan kepada Partai Politik untuk dilakukan penghapusan melalui akun SIPOL partai Politik.
Ali MAshudi selaku anggota Bawaslu Kabupaten Kediri Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga memberikan tanggapan dengan menyampaikan, perihal potensi TMS karena kegandaan dan karena BMS sudah kita pahami bersama-sama rule-nya, mengingat Sipol Bawaslu tidak sampai bisa melihat siapa-siapa yang statusnya BMS menjadikan Mekanisme verifikasi hasil tindak lanjut yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kediri adalah fokus pengawasannya. Merespon surat dinas nomor 670/PL.01.1-SD/05/2022, jauh-jauh hari Bawaslu melalui Surat Instruksi Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 menginstruksikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mendirikan Posko Aduan Masyarakat (PAM) secara luring maupun daring. Dari PAM Bawaslu Kabupaten Kediri terdapat Total pengadu Pencatutan NIK di Sipol sejumlah 28 dengan rincian datang langsung 1 (satu) orang dan melalui daring ada 27 (dua puluh tujuh) orang. Dimana 20 orang beralamatkan Kediri, 8 orang beralamatkan Luar Kediri.
Bagi pengadu kami minta kelengkapan aduan dengan menyertakan NIK, Screen Shoot terdaftar di Sipol dan Surat Pernyataan bermaterai. Dari sekian pengadu yang berkasnya lengkap ada 13 orang dan ini juga kami laporkan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi. kami pun juga menyerahkan data tersebut dengan kelengkapan aduan tersebut kepada KPU Kabupaten Kediri beberapa hari yang lalu sejumlah 14 data, 11 diantaranya lengkap. Harapan kami ada mekanisme di Bawaslu perihal data nama yang tercatut partai politik dari PAM dimaksud untuk disampaikan kepada DPP Partai Politik untuk ditindaklanjuti. mengingat masyarakat yang mengadu di PAM bertujuan sangat sederhana, yakni namanya hilang dari SIPOL. Terkait Surat Dinas KPU dimaksud, Ali Mempertanyakan kapan mekanisme klarifikasi atas tanggapan masyarakat melalui Helpdesk ini akan dilakukan. mengingat hasil klarifikasi tersebut berpotensi mengurangi jumlah keanggotaan Partai Politik.
Pada Akhir Kegiatan dan menutup kegiatan, Nanang Qosim menekankan untuk kembali membaca keputusan KPU nomor 309 tahun 2022 dimana status verifikasi hasil tindak lanjut keanggotaan partai politik adalah MS, TMS dan BMS. Perhatikan dengan seksama bagi Tim Verifikator untuk hasil tindak lanjut Keanggotaan Ganda dengan Partai Politik lain, apakah partai politik yang dinyatakan ganda keanggotaan mengunggah dokumen pernyataan di satu partai politik atau partai politik yang lain juga mengunggah dokumen parnyataannya sehingga harus BMS dan dilakukan klarifikasi.(njb/hdk)
Tag
Berita