Lompat ke isi utama

Berita

Bulan Ramadhan Bawaslu Kabupaten Kediri Sillaturahmi Ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri

kediri.bawaslu.go.id - Menindaklanjuti surat edaran Bawaslu Republik Indonesia nomor 13 tahun 2021 tertanggal 30 maret 2021 perihal pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Kediri melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri kabupaten Kediri, Jum’at 16 April 2021 di kantor Pengadilan Negeri Kediri. Koordinasi ini terkait untuk pengecekan dan mendapatkan data warga kabupaten Kediri yang dicabut hak politiknya. “ Menindaklanjuti SE Bawaslu RI dan juga sebagai bentuk melaksanakan tugas pengawasan pemuktahiran data pemilih berkelanjutan maka kami sebelumnya telah mengirimkan surat permohonan koordinasi ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. pada kesempatan ini kami ucapkan terima kasih karna sudah berkenan menerima kami, artinya bahwa informasi itu penting tapi proses koordninasi untuk mendapatkan informasi tersebut lebih penting,” ucap sa’idatul Umah Menerima rombongan Bawaslu Kabupaten Kediri,  Agus Tjahjo Mahendra, Sh., ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri mengatakan bahwa memang sudah tugas pengadilan negeri untuk memberikan keterangan-keterangan yang terkait dengan hukum. “ terkait dengan hak politik yang dicabut itu semua muaranya ke Pengadilan Tipikor, nanti Bawaslu bisa berkirim surat kepada kami yang nanti akan kami teruskan ke Pengadilan Negeri Surabaya yang mana ada Pengadilan Tipikornya”. Imbuhnya Ali Mashudi, Anggota Bawaslu Kabupaten Kediri Kordiv PHL menambahkan bahwa sejatinya pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan adalah tugas regular Bawaslu. Bagi penyelenggara Pemilu baik Bawaslu maupun KPU ketika tahapan pemilihan sudah selesai mempunyai tugas yaitu pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Salah satu yang dimutakhirkan terkait seseorang masih memenuhi syarat atau tidak mempunyai hak pilih. “Salah satu faktor seseorang tidak memenuhi syarat memiliki hak pilih adalah dicabut hak pilihnya atas putusan pengadilan, sehingga kami akan senantiasa berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri.” Tambah  Ali Mashudi Hingga saat ini belum ada pemilih warga Kabupaten Kediri yang dicabut hak pilihnya atas tidak pidana Narkoba maupun kejahatan seksual. Sedangkan untuk tindak pidana korupsi akan dicek lagi di Surabaya.
Tag
Berita