Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kediri Sampaikan ini sebelum DPT ditetapkan

Siswo Budi saat sampaikan masukan

Siswo Budi Santoso saat sampaikan masukan kepada KPU Kabupaten Kediri 

Kediri.bawaslu.go.id – Kediri. Kamis, 19 September 2024. Bawaslu Kabupaten Kediri menghadiri Rapat Pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat Kabupaten Kediri dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Kediri di Lotus Garden Kediri.

Rapat Pleno dimulai pukul 09.36 WIB diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dilanjutkan dengan sambutan Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim. “Alhamdulillah pada hari ini kita bisa melaksanakan salah satu agenda krusial dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten kediri yaitu Rapat Pleno Penetapan DPT” buka Nanang dalam sambutannya. Nanang Qosim juga menyampaikan bahwa pada hari ini disampaikan jumlah pemilih di Kabupaten Kediri dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2024 di tanggal 27 November 2024 nanti.

DPT ini akan menjadi dasar penentuan jumlah partisipasi masyarakat yang akan hadir dalam Pemungutan suara. “kami menerima masukan dari Bawaslu Kabupaten Kediri sebelum DPT ini ditetapkan”tambah Nanang.

Rapat Pleno Penetapan DPT
Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT

Sebelum DPT ditetapkan, Siswo Budi Santoso anggota Bawaslu Kabupaten Kediri menyampaikan beberapa masukan. dari hasil pencermatan terkait DPS yang telah diumumkan, Bawaslu Kabupaten Kediri memfokuskan pengawasan pada Pemilih Memenuhi Syarat sebagai Pemilih yang belum terdaftar di Daftar Pemilih, Pemilih TMS (meninggal; ganda; dibawah umur; pindah domisili; WNA; TNI; dan POLRI), Pencatatan elemen data pemilih yang tidak sesuai dengan dokumen kependudukan Pemilih, Bawaslu Kabupaten Kediri melalui Panwaslu Kecamatan menemukan beberapa case sesuai fokus pengawasan yang telah dilakukan pemberian saran perbaikan kepada PPK. ada total 43 Saran Perbaikan yang telah diberikan Panwaslu Kecamatan kepada PPK.

Kemudian pada tanggal 19 September 2024 Bawaslu Kabupaten Kediri menyampaikan saran perbaikan dengan nomor 114/ PM.02.02/K.JI-09/09/2024 terkait 12 Pemilih MS belum terdaftar di daftar Pemilih dan 7 Pemilih TMS (4 TMS meninggal; 2 TMS alih status dari Sipil menjadi POLRI; dan 1 Pemilih Ganda).

ada trend penurunan jumlah pemilih mulai dari rekap daftar pemilih yang dilakukan coklit menuju DPS, didominasi oleh TMS meninggal sebanyak 15.283 dan pindah domisili sejumlah 4.468. Penurunan dari Daftar Pemilih yang di Coklit sampai menjadi DPT yang akan ditetapkan adalah hal yang wajar, mengingat dinamika penduduk berlangsung sangat cepat.

“kami sampaikan apresiasi setinggi-tingginya untuk kawan-kawan penyelenggaran pemilihan atas kerja-kerja kerasnya dalam penyusunan dan pemutakhiran data pemilih” tutup Siswo.

Penulis dan Foto : Hendrik A