Bawaslu Kabupaten Kediri : Trend Pelanggaran Netralitas ASN
|
Kediri.bawaslu.go.id – Kediri. Kamis (13/02/2025) Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan serentak 2024 merupakan hal yang sangat penting. ASN diharapkan dapat menjaga netralitas dan tidak memihak pada salah satu calon atau partai politik. Dalam rangka menjaga netralitas ASN, pemerintah telah menerbitkan Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB ini bertujuan untuk membangun sinergitas dan efektifitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas ASN Dalam rangka menjaga netralitas ASN, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga telah menggelar rapat koordinasi nasional untuk meningkatkan kesadaran dan komitmen ASN dalam menjaga netralitas.
Dengan demikian, diharapkan ASN dapat menjaga netralitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan fungsi, sehingga Pemilihan serentak 2024 dapat berlangsung dengan lancar dan demokratis. Berdasarkan Hasil Pengawasan jajaran pengawas pemilu seluruh indonesia, ditemukan beberapa pelanggaran netralitas ASN yang terjadi dalammasa tahapan pemilihan tahun 2024.
Tren pelanggaran dengan jumlah 5 kasus teratas adalah ASN ikut kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan sebanyak 155 kasus, ASN membuat tindakan/kegiatan yang menunjukkan keberpihakan kepada salah satu bakal calon/pasangan calon sebanyak 116 kasus, ASN memberikan dukungan melalui media sosial/massa kepada peserta pemilihan/bakal calon peserta pemilihan sebanyak 64 kasus, ASN/Pegawai tidak tetap/Guru tidak tetap/Tenaga harian lepas memberikan dukungan kepada peserta pemilihan sebanyak 51 kasus, ASN mengkampanyekan/mensosialisasikan peserta pemilihan sebanyak 47 kasus. sebaran tren pelanggaran netralitas ASN dipuncaki oleh Sulawesi Selatan 89 kasus, Sulawesi Utara 76 kasus, NTT 47 kasus, Jambi 45 kasus, NTB 35 kasus, Bengkulu 30 kasus, Sulawesi Tenggara 27 kasus, Lampung 25 kasus, Jawa Timur 23 kasus.
“Kabupaten Kediri sendiri telah menangani 2 kasus Netralitas ASN yang telah diteruskan ke BKN.”Ungkap M. Hamdaani Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Kediri.
Penulis dan Foto : Hendrik A