Bawaslu Kabupaten Kediri Menggelar Pembinaan Penyelesaian Sengketa
|
Kediri.bawaslu.go.id –Kamis (22/10) Sa’idatul Umah, S.Ag Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri membuka kegiatan Pembinaan Penyelesaian Sengketa dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2020 yang dilaksanakan di Front One Inn Hotel.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Anik Eko Wati, SE, M.MA Kordiv Penyelesaian Sengketa, Sukari, S.Kom Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Totok Hariyono Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur sebagai pemateri tunggal. Selain itu hadir pula perwakilan dari 9 Parpol pengusung, Tim kampanye, Lembaga pemantau, Forum Silaturahmi Santri (Forsis) dan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk rakyat (JPPR).
Dalam kegiatan tersebut Totok Hariyono memaparkan materinya mengenai mekanisme penyelesaian permohonan sengketa dalam pemilihan. Berdasarkan Perbawaslu pasal 143 (3) UU 10/2016 Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan penyelesaian sengketa melalui tahapan menerima dan mengkaji laporan atau temuan, kemudian mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui musyawarah dan mufakat.
“Apapun laporan sengketa baik itu sengketa antar peserta maupun sengketa peserta dengan penyelenggara maka Bawaslu wajib menerima dan memproses. Jikalau tidak memenuhi syarat formil maupun materil maka tetap akan ada outputnya bahwa laporan tidak bisa ditintaklanjuti, misalkan saja karena tidak memenuhi syarat formil yaitu pelapor (bumbung kosong) bukan pasangan calon maupun tim kampanye. Lalu laporan tersebut harus disampaikan ke masyarakat supaya jelas.” Tutur Totok Hariyono
Tag
Berita