Bawaslu Kabupaten Kediri Mengadakan Diskusi Pemahaman Sengketa Pemilu Bersama Partai Politik Calon Peserta Pemilu Serentak 2024
|
Kediri.bawaslu.go.id – Kediri. Rabu (16/11/2022) Bawaslu Kabupaten Kediri mengadakan diskusi bersama dengan partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024, perwakilan KPU Kabupaten Kediri, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Kediri, serta Polres Kabupaten Kediri yang berjudul “Memahami Sengketa Pemilu Pada Pemilu Serentak Tahun 2024”. Dalam acara yang dilakukan di Fave Hotel Kediri ini, Bawaslu bersama para undangan dan narasumber membahas mengenai perbandingan penyelesaian sengketa pemilu di berbagai negara serta masalah hukum pada Pemilu di Indonesia. Hadir sebagai narasumber adalah Dr. Mahfud Fahrazi S.H.I, M.H (Dosen S2 Magister Hukum Uniska) dan Agus Hariono, MPd (Anggota KPU Kabupaten Kediri).
Dr. Mahfud Fahrazi S.H.I, M.H menjadi narasumber pertama yang memaparkan komparasi mekanisme penyelesaian sengketa pemilu di beberapa negara penganut paham demokrasi konstitusional. Dalam pemaparannya disebutkan sengketa adalah hal yang tidak terelakan dalam proses pemilu di suatu negara, termasuk Indonesia. Dalam prosesnya, terdapat dua mekanisme penyelesaian sengketa pemilu, yaitu secara formal dan informal. Mahfud juga menyebutkan contoh negara dengan proses penyelesaian sengketa pemilu yang baik.
“Beberapa contoh negara dengan proses penyelesaian sengketa terbaik adalah seperti Brasil dan Meksiko” ungkap Mahfud.
Narasumber kedua, yaitu Agus Hariono, MPd memaparkan berbagai masalah hukum pada Pemilu di Indonesia. Disebutkan beberapa contoh masalah hukum pemilu seperti Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pelanggaran Administratif Pemilu, Tindak Pidana Pemilu, Sengketa Proses/Tahapan Pemilu, Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu, serta Perselisihan Hasil Pemilu. Agus juga menambahkan dalam pemaparannya beberapa tindak lanjut yang dilakukan oleh KPU terhadap putusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu.
“KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan. Jika lewat dari situ, KPU harus siap diadukan Bawaslu ke DKPP", ucap Agus.
Selesai pemaparan, acara dilanjutkan dengan tanya jawab dari para audiensi serta narasumber. Di akhir acara, Bawaslu Kabupaten Kediri juga menyatakan bahwa pintu Bawaslu terbuka lebar bagai partai politik yang ingin diskusi terkait sengketa dan isu kepemiluan lainnya. Diharapkan diskusi dilakukan di kantor dibandingkan di warung kopi atau tempat secara informal.(dbh/hdk)
Tag
Berita