Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Kediri Hadiri Rapat Koordinasi pengembangan Pusat pengawasan Partisipatif dan Identifikasi Kerawanan Tahapan Pendaftaran Partai Politik Pada Pemilu Serentak 2024

Kediri.bawaslu.go.id – Kediri. Selasa (2/8/2022) Bawaslu Kabupaten Kediri menghadiri Rapat Koordinasi Pengembangan Pusat Pengawasan Partisipatif dan Identifikasi Kerawanan Tahapan Pendaftaran Partai Politik pada Pemu Serentak 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur di Kantor Bawaslu Kabupaten Magetan, Acara tersebut dihadiri oleh Kabag. Pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Kasubbag Pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Staf sekretariat subbagian Pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Magetan, Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur dan Staf Pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Pengawas Pemilu yang dilanjutkan dengan sambutan-sambutan serta arahan. Ketua Bawaslu Kabupaten Magetan yang menyambut Peserta Rapat Koordinasi mengucapkan terima kasih atas ditempatinya Kabupaten Magetan pada kegiatan yang dilaksanakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Kabag Pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa timur memberikan arahan, sambutan dan sekaligus membuka acara, diantara arahan dan sambutannya disampaikan terkait dengan nomenkaltur penamaan Pola Hubungan, sampai dengan detik ini masih belum diundangkan sehingga penting ditekankan untuk mengacu pada nomenkaltur Polhub yang ada. Untuk mengukur kinerja pencegahan Bawaslu Kab/Kota dan Provinsi diharapkan ada masukan dari Bawaslu Kab/Kota dalam rangka menginput identifikasi Kerawanan dan pencegahan serta keberhasilan yang nantinya akan kita tuangkan kedalam Form yang sudah disiapkan oleh tim Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Pembagian kelompok untuk bertugas memberikan masukan pada tahapan-tahapan yang sudah disiapkan tim melalui Form. Materi Pertama Rapat Koordinasi disampaikan oleh Maulana Hasun, disampaikan diantaranya adalah identifikasi sedini mungkin kerawanan serta pencegahan terkait verifikasi pendaftaran Parpol dan Tahapan-tahapan lain termasuk kegiatan Pengawasan Non-Tahapan. Pembagian tugas kepada Bawaslu Kabupaten/Kota pada masing-masing Tahapan dan Pengawasan Non-Tahapan. “Setiap Kabupaten/Kota yang bertugas wajib mendiskusikan kerawanan pelanggaran administrasi, pidana, etik, pelanggaran undang-undang lainnya, sengketa proses beserta usulan tindakan pencegahan, sasaran pencegahan, dan indikator keberhasilan pencegahan sesuai dengan tahapan dan sub tahapannya yang kemudian dilakukan presentasi oleh setiap Kelompok sesuai dengan tahapan dan Sub tahapannya.”Ucap Hasun.(hdk)
Tag
Berita