Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Kediri Gelar “Bawaslu Mendengar” Bersama IMM dan Karang Taruna

Bawaslu Mendengar

Bawaslu Mendengar bersama dengan PC IMM Kediri dan Perwakilan Karang Taruna Kabupaten Kediri 

Kediri.bawaslu.go.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kediri menggelar kegiatan bertajuk “Bawaslu Mendengar”,pada Kamis, 23 Oktober 2025 di Ruang Pojok Pengawasan. Kegiatan ini sebagai wadah dialog dan diskusi terbuka bersama elemen kepemudaan. diikuti oleh jajaran pimpinan dan sekretariat Bawaslu Kabupaten Kediri, PC IMM Cabang Kediri, serta perwakilan Karang Taruna Kabupaten Kediri.

Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, M. Saifuddin Zuhri, M.Pd.I., M.H., yang menyampaikan apresiasi atas kehadiran para peserta. Dalam sambutannya, ia menjelaskan bahwa program Bawaslu Mendengar ini digelar sebagai bentuk keterbukaan lembaga dalam menyerap aspirasi, gagasan, serta masukan dari organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan dalam rangka memperkuat pengawasan partisipatif.

“Kami ingin melalui Bawaslu Mendengar, masyarakat dan organisasi kepemudaan memiliki ruang untuk menyampaikan pandangan dan pengalaman mereka dalam hal pengawasan pemilu. Ini bagian dari upaya memperkuat partisipasi publik dan membangun sinergi antara Bawaslu dan masyarakat,” ujar Saifuddin.

Ia menambahkan, kegiatan ini juga menjadi sarana silaturahmi antara Bawaslu dengan berbagai pihak di masa non-tahapan Pemilu, agar lembaga pengawas semakin dikenal masyarakat serta membuka peluang kolaborasi ke depan. Selain itu, Saifuddin juga menyinggung isu-isu aktual kepemiluan, seperti rencana penerapan e-voting dan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini masih berlangsung di DPR RI.

Diskusi kemudian dipandu oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Kabupaten Kediri, Siswo Budi Santoso, S.E., yang memberikan pengantar materi bertema “Strategi Pengawasan Partisipatif untuk Meningkatkan Peran Masyarakat dalam Pemilu dan Pemilihan.”

Dalam paparannya, Siswo menjelaskan bahwa pengawasan partisipatif merupakan bentuk kolaborasi antara Bawaslu dan masyarakat untuk memastikan setiap tahapan Pemilu berjalan sesuai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL).

“Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri. Dengan luasnya wilayah dan keterbatasan sumber daya, masyarakat memiliki peran penting untuk ikut mengawasi, mencegah pelanggaran, serta menjaga integritas Pemilu,” jelas Siswo.

Ia juga memaparkan sejumlah hal penting terkait dasar hukum pengawasan Pemilu, bentuk-bentuk pelanggaran yang harus diwaspadai, serta pentingnya pendidikan politik guna mengubah budaya politik transaksional di masyarakat.

Dalam sesi tanya jawab, perwakilan dari IMM menanyakan mengenai mekanisme pelaporan masyarakat ke Bawaslu. Menanggapi hal tersebut, Siswo menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Kediri memiliki kanal pelaporan melalui PPID dan media sosial resmi, dengan jaminan kerahasiaan pelapor.

Sementara itu, perwakilan Karang Taruna menyoroti isu netralitas penyelenggara dan maraknya praktik politik uang. Menanggapi hal ini, Saifuddin menegaskan bahwa setiap penyelenggara wajib menjaga netralitas, sementara masyarakat juga diimbau aktif melapor jika menemukan pelanggaran.

“Kami menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara aktif. Keterlibatan publik sangat penting dalam memastikan Pemilu yang bersih dan berkualitas,” ujar Saifuddin.

Melalui kegiatan Bawaslu Mendengar ini, Bawaslu Kabupaten Kediri berharap muncul gagasan dan kolaborasi baru antara lembaga pengawas dengan organisasi kepemudaan untuk memperkuat pengawasan partisipatif serta membangun kesadaran politik yang lebih luas di kalangan masyarakat.

“Apa yang kami dengar hari ini menjadi masukan berharga untuk perbaikan ke depan. Bawaslu membuka ruang selebar-lebarnya bagi masyarakat untuk terlibat, karena pengawasan Pemilu adalah tanggung jawab kita bersama,” tutup Saifuddin.

Penulis dan Foto : Hendrik A