Bawaslu Gelar Rakor Koordinasi Evaluasi Pengawasan Kampanye
|
Kediri.bawaslu.go.id – Setelah melaksanakan pengawasan sejak awal kampanye dan penertiban APK serentak pada 7 Oktober 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kediri menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi pengawasan Kampanye Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2020 yang dilaksanakan pada Selasa (20/10) di Kantor Bawaslu Kabupaten Kediri.
Kegiatan ini dihadiri oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Anik Eko Wati, SE, M.MA, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Ali Mashudi, S.H.I, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Sukari, S.Kom dan perwakilan Panwascam se-Kabupaten Kediri. Rakor tersebut dilaksanakan guna membahas segala kendala yang ada di setiap panwascam untuk mencari solusi bersama. Beberapa hal yang dibahas pada rakor tersebut yakni mengenai netralitas ASN, pemasangan APK dan Surat Peringatan (SP).
Sesuai peraturan PKPU Nomor 33 Tahun 2018, jumlah APK tambahan paling banyak 200% dari jumlah APK yang difasilitasi KPU antara lain 5 baliho, 5 billboard, 20 umbul-umbul, dan 2 spanduk.
“Sudah ada total 5 billboard yang masing-masing terpasang di kecamatan Grogol, Pare, Wates, Ngadiluwih dan Ngasem, kalau ada yang lebih masuk APK tambahan, selain itu maka akan dilakukan penertiban.” Ujar Ali Mashudi selaku Kordiv PHL.
penyelenggaraan perlombaan secara virtual diperbolehkan, namun harus tetap menaati ketentuan yang berlaku yakni hadiah uang tunai totalnya tidak lebih dari 1 juta dan hanya dilaksanakan sekali dalam masa kampanye tambah Ali Mashudi
Tag
Berita