Lompat ke isi utama

Berita

Bahas Isu-isu Netralitas ASN, Pokja laksanakan Rapat

Bahas Isu-isu Netralitas ASN, Pojka laksanakan Rapat

Rapat Pokja Pengawasan Netralitas ASN, TNI dan POLRI

Kediri.bawaslu.go.id – Kediri. Selasa (10/9/2024) Bawaslu Kabupaten Kediri melaksanakan kegiatan Rapat kelompok kerja Pengawasan Netralitas ASN, TNI, dan Polri pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dan Wakil Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Kediri.

Hadir dalam Rapat tersebut adalah perwakilan dari BKD Kabupaten Kediri, Inspektorat Kabupaten Kediri, Polres Kediri, Polres Kota Kediri, Kodim 0809 Kediri dan Bawaslu Kabupaten Kediri.

Rapat dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri M. Saifuddin Zuhri, M.Pd.I., M.H. “Selamat datang dan terima kasih atas kehadirannya dalam rapat ini”Sambut Ketua. Rapat pokja ini menjadi pintu masuk dan silaturahmi dari beberapa stakeholder terkait. tambahnya. 

Adanya Kelompok Kerja ini adalah dalam rangka membahas isu-isu yang menyangkut Netralitas ASN, TNI dan POLRI dalam perhelatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2024. Bawaslu tidak bisa memutuskan/menterjemahkan sendiri terkait aturan “Netralitas (ASN/TNI/POLRI)” mengingat ada Undang-undang lain termasuk turunannya selain undang-undang Pemilihan, sehingga harapnnya dengan adanya Kelompok Kerja ini dapat memberikan masukan kepada Bawaslu Kabupaten Kediri utamanya dalam rangka Pencegahan pelanggaran netralitas.

selanjutnya Anggota Bawaslu Kabupaten Kediri Mohammad Hamdaani menyampaikan “Rapat ini dalam rangka efektifitas komunikasi antar lembaga dalam rangka penindakan pelanggaran terkait netralitas, mengingat masa penanganan pelanggaran sangat pendek dibandingkan dengan Pemilu, yakni hanya 5 hari kalender” Ucap Kordiv Penanganan pelanggaran ini.

berbeda dengan Pemilu yang sampai 7 hari + 7 hari kerja. Dan perlu kami ingatkan bahwa terkait netralitas ini, konteksnya bukan hanya pada saat adanya pasangan calon yang ditetapkan, melainkan sebelum adanya pasangan calon pun, ASN TNI dan POLRI diwajibkan netral. Tambahnya.

berdasarkan : 

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang;
  2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;
  5. Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
  6. Peraturan Bawaslu Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum;
  7. Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  8. Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024; dan
  9. Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022; Nomor 800-5474 Tahun 2022; Nomor 246 Tahun 2022; Nomor 30 Tahun 2022; dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022

Pada tanggal 06 September, Bawaslu telah mengeluarkan Surat Imbauan kepada Bupati untuk disampaikan kepada: 

  1. Sekretaris Daerah;
  2. Asisten;
  3. Sekretaris DPRD;
  4. Kepala Badan/Dinas/Bagian;
  5. Inspektur;
  6. Ka. Satpol PP;
  7. Camat;
  8. Direktur RSUD;
  9. Direktur BUMN/BUMD,

beserta jajarannya untuk bertindak professional dan menjaga Netralitas dengan tidak terpengaruh atau memengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye Pemilihan dengan berpedoman pada ketentuan sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-undangan.

Penulis dan Foto : Hendrik A