Lompat ke isi utama

Berita

Apa Saja Alat Bukti dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan?

apa saja alat bukti dalam berperkara perselisihan hasil pemilihan

apa saja alat bukti dalam berperkara perselisihan hasil pemilihan?

Kediri.bawaslu.go.id – Kediri. Jumat (31/01/2025) Alat bukti merupakan salah satu elemen penting dalam proses penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan. Alat bukti yang sah dan relevan dapat membantu memastikan keabsahan dan keadilan hasil pemilihan. Oleh karena itu, pemahaman yang tepat tentang alat bukti dalam perkara perselisihan hasil pemilihan sangat penting bagi para pihak yang terkait, termasuk penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, dan lembaga peradilan.

Dalam penjelasan ini, kita akan membahas tentang jenis-jenis alat bukti yang dapat digunakan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan, syarat-syarat alat bukti yang sah, dan cara-cara pengujian alat bukti. Dengan demikian, diharapkan para pihak yang terkait dapat memahami dan mengaplikasikan konsep alat bukti dalam perkara perselisihan hasil pemilihan secara tepat dan efektif.

alat bukti perkara perselisihan hasil pemilihan diatur dalam Peraturan MK nomor 3 tahun 2024. alat bukti tersebut berupa surat atau tulisan, keterangan para pihak, keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti lain, keterangan pihak lain, petunjuk. 

alat bukti berupa surat atau tulisan alat bukti berupa surat atau tulisan, terdiri atas:

keputusan Termohon mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilihan, keputusan Termohon tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilihan beserta lampirannya, keputusan Termohon tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta Pemilihan beserta lampirannya, sertifikat akreditasi Pemantau Pemilihan dari KPU/KIP Provinsi Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bagi PemantauPemilihan, berita acara dan/atau salinan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh Penyelenggara Pemilu sampai dengan tingkatannya yaitu:

1. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

2. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK);

3. KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan/atau

4. KPU/KIP Provinsi Aceh.

salinan rekomendasi/putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi,Bawaslu Kabupaten/Kota, salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan/atau dokumen tertulis lainnya.

Keterangan para pihak artinya keterangan yang diberikan pihak-pihak dalam suatu perkara, baik berkedudukan sebagai Pemohon, Termohon, maupun berkedudukan sebagai Pihak Terkait yang disampaikan dalam persidangan, termasuk keterangan Bawaslu atau Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang disampaikan dalam persidangan.

Keterangan saksi adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang mengetahui, melihat, merasakan, mendengar atau bahkan mengalami sendiri suatu peristiwa yang terkait dengan perkara yang diperiksa. Saksi dapat diajukan oleh Pemohon, Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. Selain itu, Mahkamah dapat memanggil saksi lain untuk didengar keterangannya dalam persidangan.

sedangkan keterangan ahli adalah pendapat yang disampaikan seorang di bawah sumpah dalam pemeriksaan persidangan mengenai suatu hal terkait dengan perkara yang diperiksa sesuai dengan keahlian berdasarkan pengetahuan dan pengalaman yang dimilikinya. Ahli dapat diajukan oleh Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait dengan mendapatkan persetujuan dari Mahkamah sebelum memberi keterangan. Mahkamah dapat memanggil ahli lain untuk didengar keterangannya dalam persidangan.

Keterangan pihak lain adalah keterangan yang disampaikan oleh pihak yang dianggap perlu oleh mahkamah Agung. 

alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.

Petunjuk adalah merupakan hasil penilaian hakim terhadap rangkaian peristiwa, keterangan, perbuatan, keadaan, dan/atau peristiwa yang bersesuaian antara alat bukti satu dengan alat bukti lainnya.

Penulis dan Foto : Hendrik A