Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Kapasitas SDM Bawaslu Kediri Undang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

Kediri.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Kediri Sebagai lembaga baru perlu untuk melakukan peningkatan kapasitas SDM nya, Jum’at  (15/10) Bawaslu Kabuaten Kediri mengadakan kegiatan rapat dalam kantor Pengelolaan Ketatausahaan dan Kearsipan dengan menghadirkan narasumber dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kediri. Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri dalam pemaparannya mengatakan “tata kelola kearsipan di bawaslu kabupaten Kediri menjadi sangat pnting guna peningkatan kapasitas SDM dalam pengelolaan arsip, perlu adanya pengetahuan tentang klasifikasi arsip Membantu memudahkan retrieval arsip Sebagai alat penataan dalam berkas” Selanjutnya suyani dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kediri menyampaikan 4 (empat) unsur peraturan yang harus menjadi pegangan dan pedoman dalam mengelola arsip di lingkungan Bawaslu diantaranya Perbawaslu Nomor 17 Tahun 2017, Perbawaslu Nomor 16 Tahun 2015, Perbawaslu Nomor 21 Tahun 2014 dan Perbawaslu Nomor 32 Tahun 2018. “instrument perbawaslu tersebut merupakan salah satu penilaian lembaga dalam hal tata kelola persuratan dan arsip sebagai sejarah memori kolektif lembaga yang bisa diakses oleh masyarakatdan penelitian akademik. Arsip dianggap penting apabila arsip tersebut dibutuhkan sebaliknya arsip dianggap tidak penting apabila arsip tersebut tidak dipakai. Atas hal tersebut perlunya untuk menyimpan, mengelola, merawat dan menemukan kembali arsip tersebut dengan cepat dan tepat dengan cara pengelompokkan arsip, membuat daftar arsip, selanjutnya membuat tempat penyimpanan arsip, kemudian arsip diurutkan. Sehingga ketika arsip dibutuhkan dengan cepat dan tepat ditemukan kembali” papar Suyani
Tag
Berita