Lompat ke isi utama

Berita

Tindak Lanjut Saran Perbaikan Bawaslu Kabupaten Kediri

Kediri.bawaslu.go.id – Kediri. Selasa (14/6/2022) Bawaslu Kabupaten Kediri mengirimkan Surat Saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Kediri. Berdasarkan hasil "uji petik" data pemilih meninggal dari bulan Januari tahun 2021 sampai dengan bulan Mei tahun 2022 di Desa Sendang sejumlah 51 data yang dilakukan pada tgl 7 Juni 2022 dan Papar sejumlah 98 data yang dilakukan pada tgl 8 Juni 2022. terhadap A.DPB-KPU sampai dengan periode bulan Mei 2022, Bawaslu Kabupaten Kediri menemukan data pemilih meninggal di Desa Sendang sejumlah 34 data dan Papar sejumlah 24 data yang diduga belum termutakhirkan oleh KPU Kabupaten Kediri pada penyelenggaraan PDPB sampai dengan periode bulan Mei tahun 2022. Dari hasil uji petik yang dilakukan, Bawaslu Kabupaten Kediri memberikan Surat Saran Perbaikan dengan nomor: 023/PM.00.02/K.JI-09/06/2022 tertanggal 14 Juni 2022 kepada KPU Kabupaten Kediri untuk menindak lanjuti sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. KPU Kabupaten Kediri menindak lanjuti dengan memberikan Surat dengan nomor: 75/PL.02.1-SD/3506/2022 tertanggal 20 Juni 2022 perihal Tindak Lanjut Saran Perbaikan yang berisikan diantaranya, "KPU Kabupaten Kediri telah melakukan verifikasi terhadap 58 Data yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Kediri dengan hasil keseluruhan data tersebut dapat dilakukan eksekusi TMS Meninggal sebagai bahan masukan pada PDPB periode bulan Juni tahun 2022".(njb/hdk)
Tag
Berita