Terima Kasih Panwaslu Kecamatan Pemilihan Serentak 2024
|
Kediri.bawaslu.go.id – Kediri. Senin (27/01/2025) menjadi hari terakhir tugas dari Pengawas Pemilu Adhoc Dalam Rangka Pemilihan Serentak Tahun 2024. melalui surat yang diterbitkan olehh Ketua Bawaslu RI Nomor 1446/KP.01/K1/12/2024 tertanggal 30 Desember 2024 tentang Penegasan Masa Tugas Lembaga Pengawas Pemilu Adhoc Dalam Rangka Pemilihan Serentak Tahun 2024.
merujuk pada Pasal 33 UU Pemilihan mengatur bahwa tugas dan wewenang Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan meliputi:
1) Pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap;
2) Pelaksanaan Kampanye;
3) Perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya;
4) Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilihan;
5) Penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK;
6) Proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari seluruh TPS; dan
7) Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan.
sedangkan merujuk Pasal 35 UU Pemilihan mengatur bahwa tugas dan wewenang Panwaslu Kelurahan/Desa meliputi:
1) Pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan Daftar Pemilih Tetap;
2) Pelaksanaan Kampanye;
3) Perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya;
4) Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;
5) Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
6) Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;
7) Penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK; dan
8) Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan.
dan menurut Pasal 90 ayat (1) UU Pemilu mengatur bahwa Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan Panwaslu LN dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahapan pertama penyelenggaraan pemilu dimulai dan berakhir paling lambat 2 (dua) bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu selesai.
Berkenaan dengan hal tersebut, disampaikan kepada Ketua Bawaslu/Panwaslih Provinsi akhir masa tugas lembaga Pengawas Pemilu adhoc dalam rangka Pemilihan Serentak Tahun 2024, yaitu:
a. Panwaslu Kelurahan/Desa masa tugasnya berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
b. Panwaslu Kecamatan masa tugasnya berakhir pada tanggal 27 Januari 2025.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran, baik Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) maupun kepada seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan. terima kasiha atas dedikasinya dalam melakukan pengawasan sesuai tahapan di wilayahnya masing-masing. semoga kerja-kerja pengawasan ini mampu menjadi pelengkap catatan sejarah dimasa mendatang” ucap Saifuddin Zuhri Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri.
Penulis dan Foto : Hendrik A