Sudah banyak “diulas” Pilkada dipilih siapa? rakyat? atau wakil rakyat?
|
Kediri.bawaslu.go.id – Kediri. Publik masih ingat dengan “signal” yang dikirimkan oleh Presiden Prabowo Subianto bahwa Pemilu itu jorok, messy, berbiaya mahal, dan hal lain sebagainya. Beliau jelas mengalami itu karena beliau menjalaninya berulang kali sebelum akhirnya memenangi “kontestasi” tersebut di Tahun 2024.
Dalam konteks Pemilihan kepala daerah (Pilkada), beliau juga mengirimkan signal yang nyaris serupa dengan pesan khusus, yakni mendorong untuk proses pemilihan kepala daerah sebaiknya dilakukan di DPRD kembali, tak perlu lagi secara langsung (oleh rakyat). Sinyal jelas yang ditangkap para “pembantu”-nya sebagai “perintah” dan “kehendak” agar segera mengubah model Pilkada.
Para pembantu yang beberapa diantaranya sekaligus Ketua Umum Partai, bergerak cepat menyuarakan kembali proses Pemilihan di DPRD. Kementerian Dalam Negeri juga telah menginisiasi untuk melakukan kajian atas hal tersebut. Model Pemilihan di DPRD bukanlah barang baru, ia pernah dianut dalam sistem ketatanegaraan Republik ini khususnya di zaman Orde Baru (Orba).
Sebelum Undang-undang (UU) nomor 5/1974, ada dua model utama Pilkada. Pertama, dipilih langsung oleh Presiden, ini terkhusus demokrasi terpimpin ala Orba yang dapat dilacak melalui Penetapan Presiden (Penpres) nomor 6/1959. Kedua, dipilih oleh DPRD tanpa “campur tangan” pusat dan karenanya kepala daerah bertanggung jawab kepada DPRD yang dapat dilacak melalui UU nomor 1/1957.
UU nomor 5/1974 seakan-akan ingin “mendamaikan” dua model tersebut (kepala daerah dipegang secara sentralistik, tetapi DPRD dilibatkan dalam Pemilihannya). Itu sebabnya diatur bahwa calon kepala daerah dipilih oleh DPRD kemudian diajukan secara bertingkat ke Gubernur untuk kepala daerah tingkat II dan ke Presiden untuk jabatan Gubernur (kepala daerah tingkat I). Pusat kemudian berwenang untuk mengasahkan atau tidak mengesahkan keputusan tak final di DPRD, Pusat mempunyai hak “veto”.
Mudah membaca bahwa inilah logika sentralisme yang membuat daerah itu memang adalah “daerah”-nya pusat. DPRD lemah, dan kekuatan pusat yang dikomandoi oleh Presiden dengan menggunakan ABRI, Birokrasi, dan GOLKAR (ABG) mudah sekali untuk menguasai semua lini. UU nomor 22/1999 menguatkan peran DPRD dan menghilangkan dominasi Pemerintah Pusat yang ada pada UU 5/1974.
Melacak Konstitusionalitas
Publik penting untuk diingatkan, karena pilihan sistem untuk memilih kepala daerah itu sangat bergantung pada begitu banyak hal: terkhusus konstitualisme yang dianut, keadaan dan politik hukum negara yang mau dipakai, dan tentu saja kebutuhan serta kesepakatan rakyat akan soalan tersebut. Mari melihatnya satu persatu.
Pertama, UUD 1945 ketika mengalami perubahan kedua di tahun 2000. Pasal 18 ayat (4) kala itu akan disepakati, khususnya tentang bagaimana Gubernur, Bupati dan Wali kota. Diantara perdebatan yang ada terkait pilihan penghormatan atas keraguan daerah di balik pilihan frasa “dipilih secara demokratis”. Semangat ini mengalami “pergeseran” menjadi penguatan Pemilihan langsung setelah perubahan ketiga UUD 1945 di tahun 2001, khususnya ketika Pemilihan Presiden (Pilpres) telah dinyatakan sebagai Pemilihan langsung. Karena itu, ketika di perubahan ketiga disepakati di Pasal 6A, mau tidak mau memengaruhi gairah publik dan negara dalam penafsiran Pasal 18 ayat (4). Itu sebabnya langsung dibahas dan dimasukkan dalam UU nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang didalamnya Pilkada dilaksanakan secara langsung.
Salah satu argumen utama dibalik UU nomor 32/2004 mendorong Pilkada secara langsung ialah penyeragaman desain Demokrasi elektoral nasional. Presiden dipilih langsung, semua lembaga perwakilan dipilih langsung, maka akan jadi semacam anomali jika kepala daerahnya tidak dipilih secara langsung. Meskipun sadar bahwa Pilkada secara langsung bukan bagian dari rezim Pemilu sebagaimana dimaksud pasal 22E UUD 1945, itu sebabnya kala itu penyelesaian perselisihannya sempat digeser ke Mahkamah Agung (MA), dan bukan Mahkamah Konstitusi (MK). Baru belakangan, MK menyatakan dengan tegas dan limitatif bahwa Pilkada juga masuk pada rezim Pemilu.
Meski tidak pernah mengatakan “haram” atas Pilkada oleh DPRD dan juga tidak pernah me-“wajib”-kan Pemilihan secara langsung, berulang kali MK menguatkan bahwa Pemilihan secara langsung sebagai jalan mengisi kepala daerah secara demokratis, yang terkini ketika MK dengan lanttang mengatakan Pilkada adalah bagian dari pemilihan umum, misalnya Putusan MK nomor 85/PUU-XX/2022 maupun yang paling terakhir Putusan MK nomor 110/PUU-XXIII/2025.
Artinya benar penafsiran konstitusi bahwa “dipilih secara demokratis” bisa bermakna langsung ataupun tidak langsung/perwakilan, tetapi secara historis tetap harus dihormati “asbabun nuzul” mengapa menjadi langsung sebagaimana pembahasan perubahan kedua dan ketiga UUD 1945 serta pembahasan UU nomor 32/2004. Jika itu mau diubah, jelas membutuhkan kesepakatan kolektif baru lagi. Pun, jika mau diubah, ada baiknya kembali ke original intent yakni disesuaikan dengan sifat keistimewaan dan kekhususan suatu daerah sehingga terbuka kesempatan untuk diterapkan secara asimetris. Jangan main asal tabrak dan legislasi “ugal-ugalan” untuk membenarkan apa yang diinginkan oleh partai politik dan kepentingan politik serta menegasikan pembicaraan lebih mendalam perihal hal tersebut.
Tidak ada pertautan
Kedua, bisa diperiksa secara lebih detail makna Pilkada yang berbiaya mahal tersebut berimpilkasi pada korupsi. Ini juga penuh perdebatan. Pada dasarnya semua Pemilu di Indonesia memang berbiaya mahal, problemnya bukan di Pilkada-nya, tetapi kegagalan membangun secara baik tata kelola penyelenggaraan kepemiluan. Begitu pun membeli dukungan rakyat yang “katanya” menghendaki diberikan “amplop/suap”. Ini pun harus diperiksa secara logis, karena andai semua kandidat menolak memberikan “amplop/suap”, tidak akan ada “amplop/suap” terdistribusi/terjadi, selanjutnya akan digunakan istilah suap.
Ingat, suap itu respirokal, akan ada yang disuap jika ada penyuap. Bertepuk sebelah tangan itu mustahil terjadi. Maka, mustahil membangun logika yang menyalahkan publik yang bisa disuap, tanpa menampar partai politik dan peserta Pemilihan yang juga gemar memberi suap, tidak pandai menari bukan berarti dapat menyalahkan lantai yang terjungkit. Poinnya ialah tak ada riset memadai yang langsung bisa menghubungkan “Pilkada berbiaya mahal berimplikasi pada korupsi”. Dengan menggunakan pendekatan game theory, dapat dijelaskan bahwa Pilkada tidak langsung bahkan menciptakan dampak lebih buruk daripada Pilkada langsung, tidak ada jaminan biaya yang dikeluarkan kandidat lebih murah. Adapun yang pasti sudah ada ialah “biaya” yang harus ditanggung pemilih, yakni khususnya ongkos potensi “kongkalikong” antara kepala daerah dan DPRD itu sangat berbahaya dan meningkatkan kerugian publik. Belum lagi tanpa saringan publik yang memadai, kandidat yang berkualitas mustahil bisa maju karena harus melalui saringan kepentingan partai. Bahkan, terdapat kecenderungan kepala daerah terpilih bukanlah calon kepala daerah yang berkualitas dengan menawarkan program untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, tetapi merupakan resultan kepentingan politik yang ditawarkan oleh partai-partai saja.
Jangan juga melupakan, korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah juga adalah buah dari gagalnya fungsi pengawasan yang dilakukan oleh DPRD. Artinya, kalaupun saat ini korupsi kepala daerah banyak terjadi, jangan dinafikan kegagalan DPRD untuk melakukan pengawasan, maka ketika pemilihan digeser ke DPRD, mungkin kegagalan pengawasan itu menjadi berganda sehingga peluang korupsinya juga akan demikian. Itulah kerugian besar ketika publik tak dilibatkan dan benar-benar digeser menjadi milik partai saja.
Artinya, “kerugian” publik macam ini seharusnya dilihat sebagai ongkos, bahkan dapat bernilai priceless, dan tak hanya dihitung berbasis pada ongkos pemilu. Publik berpotensi dirugikan, sedangkan kepentingan partai politik akan lebih banyak diuntungkan. Pertanyaannya tentu saja, kita membangun sistem ini untuk kepentingan rakyat secara keseluruhan atau kepentingan partai politik (?). sebenarnya tanpa harus mengorbankan hak publik yang bermakna itu, banyak hal yang dapat dilakukan untuk tetap Pilkada secara langsung tetapi menghemat pembiayaan, dan akan berimplikasi pada mengecilnya kemungkinan kepala daerah terpilih melakukan korupsi demi mengembalikan dana yang terlanjur keluar.
Intinya sebenarnya dengan membenahi tata kelola pemilu, mulai dari transparansi dan akuntabilitas dana kampanye, memperbaiki penyelenggara pemilu, membenahi partai politik dan proses kandidasi, serta penegakan hukum yang memadai bagi penyelenggaraan, memperkuat civil society dalam kerangka agent of control juga banyak cara yang selama ini sudah disampaikan berulang kali tapi tak kunjung terealisasi dan diinsyafi.
Secara teoritis, Pemilu berjeda (Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal) 2 tahun sampai dengan 2,5 tahun ini punya keunggulan yang sangat baik, yakni mengurangi kompleksitas pemilihan. Logika dasarnya, semakin kompleks pilihan elektoralnya akan membuat semakin rendah kualitas keputusan demokratis yang akan diambil pemilih. Hal yang membuat pemilih akan berkurang kualitas memilihnya ialah terlalu banyak kandidat yang harus dipelajari dan dipilih di waktu bersamaan, dan sebagian besar pemilih bahkan tidak mampu menyebutkan nama calon legislatif yang mereka pilih (Harian Kompas: 2024).
Selain itu, memisahkan kontestasi lokal dan nasional membuat isu lokal tetap terjaga dihadapan isu nasional yang biasanya mendominasi diruang publik dan berbagai platform media sosial. Ada lagi keunggulan lainnya, yakni kemampuan dan kemauan untuk mengontrol pemerintahan menjadi makin besar, di mana ada waktu yang cukup untuk melihat dominasi partai-partai yang terjadi di pemilu nasional, apakah akan memberikan efek menarik bagi demokrasi ditingkat lokal. Jika tidak, ada ruang dan waktu yang cukup bagi pemilih untuk melakukan koreksi. Tentu saja kinerja Demokrasi dapat meningkat karena ada ruang dan waktu yang cukup untuk melakukan koreksi atas dominasi kekuatan politik tertentu. Dengan begitu tidak akan ada “sapu bersih” kekuasaan karena akan terbuka ruang bagi pemilih untuk melakukan koreksi atas partai nasional yang ternyata tak tampil baik dalam 2,5 tahun paska pemilu nasional.
Dalam penalaran yang wajar, ini tidak menguntungkan bagi kekuatan politik yang menghendaki dominasi kekuasaan dan autokrasi. Bagi otokrat, menjadi penting untuk menegaskan efektivitas dan efisiensi pemerintahan ketimbang menghargai proses berjalannya pemerintahan. Itu sebabnya, Putusan MK menjadi tidak menarik bagi politisi, dan semenjak awal dikeluarkan, insinuasi (tuduhan atau pernyataan yang disampaikan secara tidak langsung, terselubung, atau tersamar, seringkali berupa sindiran untuk menyampaikan makna atau kritik tanpa mengungkapkannya secara terang-terangan, bertujuan menghindari konfrontasi atau menjaga kehati-hatian) politisi terhadap Putusan tersebut menjadi tinggi, bahkan ada semacam orkestrasi untuk segera membonsai MK karena MK dianggap terlalu “lancang” dalam mengoreksi proses demokrasi.
Jika melawan Putusan MK secara langsung akan memiliki resiko penolakan publik (seperti batas umur calon kepala daerah yang pernah diputus oleh MA), bahkan berpeluang dianggap melawan konstitusi adjudikasi, maka yang dilakukan adalah menggeser peta Pilkada menjadi tidak langsung. Agar substansi dan urgensi Putusan MK nomor 135/PUU-XXII/2024 menjadi hilang dan dengan sendirinya keinginan publik untuk mengurangi potensi demokratisasi dan interupsi bagi budaya politik dalam Putusan MK tersebut dapat dihindari oleh politisi.
Pra Kondisi dari Pilkada langsung ke DPRD tidak akan jadi sederhana, bahkan bisa menjadi “badai” di tahun 2026. Melihat di berbagai media sosial dan perdebatan-perdebatan yang mengikutinya, memperlihatkan bahwa publik secara konsisten menunjukkan penolakan terhadap ide mengubah Pilkada menjadi Pemilihan di DPRD, artinya mayoritas absolut rakyat menghendaki Pilkada langsung, akan tetapi sering kali itu semua tak direkam di hadapan kepentingan dan mengabaikan keinginan Publik.
Keinginan politik sudah dinyatakan, konsolidasi partai sudah dilakukan. Kepentingan rakyat adalah diatas segalanya (Salus Populi Suprema Lex Esto).
Penulis dan Foto : Achmad Najib