Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi PKPU No.5 dan PKPU No.6 Tahun 2020

kediribawaslu.go.id. - Anggota Bawaslu Kabupaten Kediri Saifuddin Zuhri Kordiv Hukum, Data dan Informasi menghadiri undangan KPU Kabupaten Kediri dalam rangka Sosialisasi PKPU No.5 tahun 2020 dan PKPU No.6 tahun 2020 yang bertempat di rumah makan bu lany, selasa (28/7/2020). Dalam kesempatan tersebut Agus Hariono, Divisi Hukum KPU Kabupaten Kediri menyampaikan bahwa peraturan KPU No.5 tahun 2020 mengatur tentang tahapan program dan jadwal Pilkada tahun 2020. Sedangkan PKPU No.6 tahun 2020 mengatur tentang protokoler kesehatan pelaksanaan Pilkada Lanjutan tahun 2020 di masa bencana non-alam, Covid-19. Nanang Qosim selaku Koordinator Divisi Parmas & Sosdiklih KPU Kabupaten Kediri menyampaikan bahwa ada beberapa tahapan Pilkada lanjutan yang sedang dilaksanakan oleh KPU, dimulai dari pengaktifan kembali badan ad-hoc (PPK dan PPS) dan perekrutan PPDP. Selanjutnya tahapan pendaftaran pasangan calon yang akan dilaksanakan pada tanggal 4 - 6 September 2020. Kemudian tahapan sengketa TUN pemilihan dilaksanakan tanggal 23 september – 9 November 2020, apabila ada sengketa pada proses pemilihan. Untuk tahapan masa kampanye akan dimulai pada tanggal 26 September – 5 Desember 2020. Menurut Nanang, Untuk tahapan laporan dan audit dana kampanye akan dilaksanakan pada tanggal 7 – 21 Desember 2020. Audit Dana Kampanye akan dilakukan oleh lembaga Akuntan Publik independen yang ditunjuk oleh KPU. Sedangkan puncak dari pemilihan serentak pilkada kabupaten kediri akan dilakukan pada tanggal 9 Desember tahun 2020. "Selain mengawasi setiap proses tahapan, Bawaslu juga mempunyai tugas tambahan yaitu memastikan seluruh jajaran KPU sudah menerapkan protokol kesehatan dalam menjalankan tugasnya" Ujar Saifuddin dalam kesempatan yang diberikan oleh moderator sebelum kegiatan Sosialisasi ini di tutup.
Tag
Berita