SIARAN PRESS!!! Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Kediri Terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2020
|
Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Kediri Terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS)
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2020:
1. Pemilih Di Bawah Umur (umur kurang dari 17 tahun pada 9 Desember 2020 dan
Belum kawin) sebanyak 3.252 Pemilih
Tersebar di 26 Kecamatan;
2. Pemilih Umur Minus (di bawah 0 tahun) sebanyak: 17 Pemilih
Tersebar di 11 kecamatan (Ngadiluwih, Kandat, Plosoklaten, Gurah, Gampengrejo,
Grogol, Plemahan, Kepung, Kandangan, Kunjang, Badas);
3. Pemilih Tanggal Lahir Invalid sebanyak: 20 pemilih
Tersebar di 10 kecamatan (Kras, Wates, Puncu, Plosoklaten, Gurah, Pare, Kepung,
Kandangan, Tarokan, Ringinrejo);
4. Pemilih dengan NKK Bukan Kabupaten Kediri sebanyak: 303 pemilih
Tersebar di 26 kecamatan.
Berdasarkan temuan pengawasan tersebut, Bawaslu Kabupaten Kediri per tanggal 6
Oktober 2020 memberikan Saran Perbaikan kepada KPU Kab. Kediri untuk segera
ditindaklanjuti oleh KPU dan jajaran dalam proses penyusunan DPS HP yang pada tanggl 9-
16 Oktober 2020 nanti akan ditetapkan menjadi DPT oleh KPU Kab. Kediri.
Kediri, 6 Oktober 2020
Bawaslu Kabupaten Kediri
Tag
Press Release