Lompat ke isi utama

Berita

SIARAN PRESS!!! Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Kediri Terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2020

Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Kediri Terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2020: 1. Pemilih Di Bawah Umur (umur kurang dari 17 tahun pada 9 Desember 2020 dan Belum kawin) sebanyak 3.252 Pemilih Tersebar di 26 Kecamatan; 2. Pemilih Umur Minus (di bawah 0 tahun) sebanyak: 17 Pemilih Tersebar di 11 kecamatan (Ngadiluwih, Kandat, Plosoklaten, Gurah, Gampengrejo, Grogol, Plemahan, Kepung, Kandangan, Kunjang, Badas); 3. Pemilih Tanggal Lahir Invalid sebanyak: 20 pemilih Tersebar di 10 kecamatan (Kras, Wates, Puncu, Plosoklaten, Gurah, Pare, Kepung, Kandangan, Tarokan, Ringinrejo); 4. Pemilih dengan NKK Bukan Kabupaten Kediri sebanyak: 303 pemilih Tersebar di 26 kecamatan. Berdasarkan temuan pengawasan tersebut, Bawaslu Kabupaten Kediri per tanggal 6 Oktober 2020 memberikan Saran Perbaikan kepada KPU Kab. Kediri untuk segera ditindaklanjuti oleh KPU dan jajaran dalam proses penyusunan DPS HP yang pada tanggl 9- 16 Oktober 2020 nanti akan ditetapkan menjadi DPT oleh KPU Kab. Kediri. Kediri, 6 Oktober 2020 Bawaslu Kabupaten Kediri
Tag
Press Release