Sentra GAKKUMDU se-Jatim Diskusi. tentang apa?
|
Kediri.bawaslu.go.id – Kediri. Selasa-Rabu, 11-12 Juli 2023 Bawaslu Kabupaten Kediri mengikuti kegiatan zoom meeting tentang Koordinasi dan diskusi antara Sentra Gakkumdu Provinsi Jawa Timur dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota (Gelombang II) dengan Tema “Kajian penerapan pasal 510 dan 531 UU7 Tahun 2017”. Pasal 510 tentang menyebabkan oranglain kehilangan hak pilih, dan 531 tentang menggunakan kekerasan dan atau menghalangi menggunakan hak pilih.
hadir terundang dalam zoom meeting adalah Sentra Gakkumdu Kabupaten Kediri yang didalamnya terdapat unsur Polres Kediri, Bawaslu Kabupaten Kediri dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. kegiatan diskusi ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari yaitu di selasa dan rabu tanggal 11-12 Juli 2023 di Ruang Rapat Kepolisian Resor Sidoarjo bagi terundang secara luring dan diikuti masing-masing sentra Gakkumdu yang terundang secara daring.
dengan pembahasan adalah peristiwa pidana pemilu yang terjadi di Sidoarjo pada Pemilu 2019 Perihal perusakan surat suara yg menyebabkan tidak sahnya surat suara, Penerapan Pasal 532 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
menjadi narasumber kegiatan adalah Gakkumdu Kabupaten Sidoarjo yang berasal dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. untuk diketahui kegiatan ini dilaksanakan secara luring bagi Sentra Gakkumdu Kota Madiun, Sentra Gakkumdu Kab. Bojonegoro, Sentra Gakkumdu Kab. Magetan, Sentra Gakkumdu Kab. Ponorogo, Sentra Gakkumdu Kab. Pacitan, Sentra Gakkumdu Kab. Ngawi, Sentra Gakkumdu Kab. Madiun dan Sentra Gakkumdu Kab. Tuban.
sedangkan terundang secara daring adalah Sentra Gakkumdu Kab. Nganjuk, Kab. Jombang, Kab. Kediri, Kab. Trenggalek, Kab. Blitar, Kota Blitar, Kab. Banyuwangi, Kab. Malang, Kab. Sumenep, Kab. Pamekasan, Kab. Bangkalan, Kota Surabaya, Kab. Lamongan, Kab. Mojokerto, Kota Mojokerto, Kab. Situbondo, Kab. Jember, Kab. Probolinggo, Kota Probolinggo, Kab. Lumajang, Kab. Pasuruan, Kab. Bondowoso, Kota Pasuruan, Kota Malang, Kab. Sidoarjo, Kab. Gresik, Kota Kediri, Kab. Tulungagung, Kota batu, Kab. Sampang.
Sukari Kordinator sentra Gakkumdu Kabupaten Kediri mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan oleh jajaran sentra Gakkumdu Provinsi Jawa Timur ini adalah gelombang kedua yang didalamnya ada dua jenis kegiatan yang pertama adalah study kasus ini dalam upaya menyamakan persepsi menyamakan teknis penanganan dengan harapan didalam setiap pelanggaran yang sama di masing-masing kab/kota tidak ada perbedaan. jadi ada kesepahaman dalam penanganan pelanggaran dugaan pelanggaran pidana.
Kedua juga ada kegiatan menyampaikan rencana kerja baik yang sudah dilaksanakan maupun yang belum dilaksanakan. Sehingga ada ruang untuk komunikasi satu sama lain sesama jajaran divisi penaganan pelanggaran yang tergabung dalam sentra Gakkumdu untuk mengkolaborasikan kegiatan-kegiatan yang mungkin bisa diterapkan di masing-masing kabupaten kota.
“kegiatan ini sangat sangat bagus dan sangat penting terutama dalam upaya peningkatan kapasitas kinerja yang tergabung dalam sentra gakkumdu”tutup Sukari.(hdk)
Tag
Berita