Lompat ke isi utama

Berita

Saifuddin : Selamat dan Segera Menyesuaikan diri dengan Kerja-kerja Panwaslucam Grogol

Pelantikan PAW Panwaslucam Grogol

Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri lantik Pengganti Antar Waktu (PAW) Panwaslu Kecamatan Grogol

Kediri.bawaslu.go.id – Kediri. Jumat 21 Juni 2024 Bawaslu Kabupaten Kediri melaksanakan kegiatan Pelantikan Penganti Antar Waktu (PAW) Panwaslu Kecamatan Grogol atas nama Mariatul Faizah menggantikan Irbabul Lubab yang mengundurkan diri karena bertugas menjadi Komisioner KPU Kabupaten Kediri Periode 2024-2029. Bertempat di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Kediri Jl. Pamenang, Nambaan, Ngasem, Kabupaten Kediri.

Hadir terundang adalah seluruh Ketua Panwaslu Kecamatan dan Staf SDM Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kediri. Pelantikan dilaksanakan pukul 09.00 WIB dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. dilanjutkan dengan prosesi pelantikan yang didalamnya ada pembacaan Petikan Surat Keputusan Bawaslu Kabupaten Kediri Nomor 143/HK.01.01/K.JI-09/06/2024 Tentang penetapan anggota Panwaslu Kecamatan Grogol. 

Berikutnya adalah prosesi pengambilan sumpah/janji oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri M. Saifuddin Zuhri, M.Pd.I., M.H. kepada terlantik dengan agama islam. “Demi Allah Saya Bersumpah, bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman kepada Pancasila dan Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, Jujur, Adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Jawa Timur, Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2024, Tegaknya Demokrasi dan Keadilan, Serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada Kepentingan pribadi atau golongan.” diikuti oleh terlantik Mariatul Faizah.

Usai pelaksanaan sumpah/janji dilakukan penandatanganan Berita Acara sumpah/janji oleh Terlantik, Ketua dan Saksi-saksi. dilanjutkan dengan pembacaan pakta integritas oleh terlantik yang didalamnya terdapat poin-poin untuk menjaga profesionalisme, berintegritas, independen dan netral, tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme, memenuhi tugas sebagai Panwaslu Kecamatan, tidak melanggar peraturan perundang-undangan. 

“Selamat dan segera menyesuaikan diri dengan kerja-kerja sebagai Panwaslu Kecamatan Grogol” Ucap Ketua membuka sambutannya. Selain itu Ketua juga berpesan kepada undangan yang hadir yaitu Ketua Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kediri untuk senantiasa mempelajari aturan-aturan yang berlaku, baik PKPU maupun Perbawaslu. Ketua juga menegaskan bahwa semua tahapan tidak ada toleransi untuk diundur-undur karena permasalahan-permasalahan di tingkat bawah.

Penulis dan Foto : Hendrik A