Lompat ke isi utama

Berita

RAPAT KOORDINASI SENTRA GAKKUMDU KABUPATEN KEDIRI

Kediri.bawaslu.go.id – Kediri. Rabu (12/10/2022) Bawaslu Kabupaten Kediri melakukan rapat koordinasi dengan beberapa lembaga terkait terbentuknya Kelompok Kerja Sentra Gakkumdu sebagai bagian dari tahapan dalam Pemilihan Umum 2024. Adapun yang hadir dalam rapat koordinasi tersebut adalah perwakilan dari Polres Kediri, Polresta Kediri, serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) merupakan pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana pemilu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian serta Kejaksaan. Dalam pelaksanaannya, Sentra Gakkumdu bertugas untuk menangani berbagai tindak pidana Pemilu. Sukari, kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Kediri, menyatakan bahwa berbagai kegiatan sudah disiapkan terkait terbentuknya Sentra Gakkumdu. “Ke depannya, kami akan tambah kegiatan piket di kantor Bawaslu serta meningkatkan kegiatan supervisi ke lapangan dan menerima aduan terkait Pemilu 2024.” Ucap Sukari. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi, juga menyatakan bahwa dalam pelaksanaan nantinya diperlukan koordinasi dari semua pihak terkait agar memiliki visi serta misi yang sama dalam penanganan laporannya. “Saya berharap nanti langkah koordinasi kita bisa satu suara karena pada intinya penanganan di Sentra Gakkumudu itu semua adalah (kerja) satu tim.” Ungkap Aji. Mengenai koordinasi antar lembaga dan kegiatan dari Sentra Gakkumudu juga disampaikan oleh Puguh Heru S, perwakilan Polres Kediri. “Polres Kediri mengharapkan para anggota Gakkumdu dapat selalu berkoordinasi, karena akses dan hubungan dalam pelaksanaannya pasti luas tapi diharapkan tetap dapat satu suara dalam memprosesnya.” Ucap Puguh. “Berkaitan dengan jadwal piket, saya berharap agar ada penataan yang berimbang dan efektif. Tambahnya.(dbh/hdk)
Tag
Berita