Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Pembentukan Pantarlih Pemilihan Tahun 2024
|
Kediri.bawaslu.go.id – Kediri. Selasa 4 Juni 2024 Bawaslu Kabupaten Kediri mengumpulkan Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat se-Kabupaten Kediri di Aula Kantor pukul 09.30 sampai slesai. pengumpulan Panwaslu Kecamatan ini dalam rangka Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Pembentukan Pantarlih dan Persiapan Pengawasan Pemutakhiran Data serta Penyusunan Daftar Pemilih pada Penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024.
Merujuk Pada Keputusan KPU Nomor 475 tahun 2024 Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, Bahwa pada tanggal 5 Juni 2024 adalah pengumuman Pendaftaran Calon Pantarlih hingga tanggal 9 Juni 2024, maka perlu dipersiapkan Rapat Persiapan Pengawasan Pembentukan Pantarlih.
“tanggal 5 Juni 2024 adalah tahapan pengumuman pembentukan pantarlih, perlu bagi Panwaslu Kecamatan mempersiapkan diri sebelum melakukan pengawasan” Ujar Saifuddin Zuhri saat berikan arahan.
Dalam Rapat Koordinasi ini turut memberikan materi adalah Koordiv Pencegahan, Parmas Humas Siswo Budi dan staf teknis Pencegahan Achmad Najib. dijelaskan dalam Rapat Koordinasi adalah tentang fokus pengawasan Pembentukan Pantarlih, Proses pengawasan Pembentukan Pantarlih, Persiapan Pengawasan Pemutakhiran data dan Penyusunan Daftar Pemilih, Pembahasan teknis pengisian Alat Kerja Pengawasan dan Form A. serta dibahas singkat tentang tata naskah dinas (TND)
Penulis dan Foto : Hendrik A