Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024

Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024

Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024

Kediri.bawaslu.go.id – Kediri. Jumat (26/1/2024) Bawaslu Kabupaten Kediri melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Kampanye Dalam Rangka Mengimplementasikan Fungsi Pengawasan Partisipatif Masyarakat Pada Tahapan Kampanye Pemilu tahun 2024 di Grand Surya Kediri. 

Secara umum, agenda Pemilu tahun 2024 memiliki kompleksitas tersendiri baik dalam persiapan dan pelaksanaanya oleh seluruh elemen terkait. Dari sudut pandang Bawaslu, pemilu secara ideal diterjemahkan untuk melakukan pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pemilu hingga tataran teknis sesuai kebutuhan substansi pelaksanaan Pemilu tahun 2024. Berdasarkan kompleksitas itu pula logis jika menyatakan bahwa mencegah itu lebih baik daripada mengobati. Maka dari itu pentingnya mencegah hal-hal yang akan bertentangan dengan asas dan aturan mengenai pelaksanaan pemilu, lebih diutamakan daripada mengobati. Posisi mencegah lebih diprioritaskan daripada mengobati. Terhadap konteks tersebut, Bawaslu memiliki peran yang strategis dalam melakukan pencegahan terhadap potensi pelanggaran dan sengketa proses pemilihan umum.

Dalam menjalankan peran pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu, Bawaslu Kabupaten Kediri memerlukan partisipasi aktif seluruh elemen. Fungsi pencegahan yang luas memberikan ruang untuk melibatkan semua pihak, mulai dari masyarakat, penyelenggara pemilu, peserta pemilu, pemerintah, dan pihak terkait lainnya. Desain pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu yang terus mengalami perkembangan yang kemudian diejawantahkan dalam beberapa bentuk, diantaranya identifikasi kerawanan pemilu, edukasi kepada masyarakat, penguatan partisipasi masyarakat, serta kolaborasi dengan stakeholder terkait.

Berdasarkan hal diatas, Bawaslu Kabupaten Kediri menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi peraturan kampanye Dalam rangka mengimplementasikan fungsi Pengawasan Partisipatif masyarakat pada tahapan masa kampanye pemilu tahun 2024. menjadi terundang dalam kegiatan ini adalah lembaga-lembaga mitra, Perwakilan Perguruan Tinggi di wilayah Kabupaten Kediri dan lembaga lainnya yang berjumlah 100 orang. 

Tujuan kegiatan ini untuk memotivasi/menggugah peserta ikut serta dalam pengawasan Penyelenggaraan Pemilu, Peserta mengetahui hak-hak yang diperoleh dalam pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, Peserta mampu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan terkait pengawasan partisipatif.

Penulis dan Foto : Hendrik A