Lompat ke isi utama

Berita

RAPAT KOORDINASI PENANGANAN PELANGGARAN

Kediri.bawaslu.go.id – Kediri. Jumat-Sabtu (13-14/10/2023) Bawaslu Kabupaten Kediri melaksanakan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran bagi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan pada Pemilihan Umum Serentak tahun 2024 di Bukit Daun Hotel & Resort Kediri. Hadir menjadi peserta adalah seluruh Panwaslucam dan satu orang Staf pelaksana teknis se-Kabupaten Kediri dan Alumni SKPP (Sekolah Kader Pengawasan) total jumlah 109 peserta.  Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur A. Warits dan dilanjut dengan memberikan penguatan kelembagaan yang didalamnnya memuat tata kerja dan pola hubungan, partisipasi masyarakat, Alat peraga sosialisasi, Kelembagaan, Perencanaan kelembagaan, Pencegahan dan Penindakan dan Potensi Konflk. maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman Panwaslucam tentang tata cara penerimaan laporan pelanggaran pemilu dan mempersiapkan panwaslucam dalam menghadapi pelaporan pelanggaran pemilu 2024, meningkatkan pemahaman panwaslucam tentang tata cara penyelesaian dugaan pelanggaran berdasarkan jenis pelanggaran pemilu beserta tindak lanjutnya. menjadi Dasar Pelaksanaan kegiatan ini adalah Perbawaslu 7 tahun 2022, Perbawaslu 8 tahun 2022 serta Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Kediri Nomor 062/RT.02/K.JI-09/04/2023 tanggal 6 Oktober 2023. Menjadi Narasumber adalah Sukari, M.H yang memberikan materi tentang Visi Bawaslu dalam konteks penanganan pelanggaran pemilu dan pemilihanyang didalamnya memuat penegakan hukum pemilu meliputi tata kelola pemilu, pengertian penegakan hukum, penegakan keadilan hukum, tujuan penegakan keadilan pemilu. “visi penanganan pelanggaran : menjadikan Bawaslu sebagai lembaga penegak hukum yang menjujung tinggi keadilan dan kepastian hukum dalam penanganan pelanggaran pemilu” Ujar Sukari. narasumber kedua adalah Ninik Sunarmi Ketua KPU Kabupaten Kediri yang menyampaikan tentang tahapan kampanye pemilu tahun 2024 yang didalamnya membahas tentang materi kampanye, metode kampanye, tahapan lain yang bersamaan dengan tahapan kampanye, larangan dan sanksi. Selain itu juga mengisi materi adalah Muhammad Hamdaani selaku Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Kediri dan Ahmad Najihin Badry selaku Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa.(hdk)
Tag
Berita