Rapat Internal : Koordinasi Penanganan Pelanggaran Dalam Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024
|
Kediri.bawaslu.go.id – Kediri. Rabu (31/8/2022) Bawaslu Kabupaten Kediri melaksanakan kegiatan Rapat Internal terkait koordinasi Penanganan Pelanggaran dalam Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Dilaksanakan sejak pukul 13.00 di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Kediri acara berjalan lancar. Kegiatan rapat ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Kediri, Kasubbag Administrasi, dan staf pelaksana teknis.
Dalam rapat internal ini dibahas tentang prinsip dasar etika penyelenggara pemilu yaitu mentaati peraturan perundang-undangan, Non partisan dan netral, transparan dan akuntabel, Melayani pemilih untuk menggunakan hak pilih, Tidak melibatkan diri dalam konflik kepentingan, Akurat.
Non partisan artinya Tidak melakukan sesuatu Tindakan yang dapat dinilai mendukung kepada peserta pemilu, Tidak menggunakan symbol atau warna yang dapat dianggap sebagai partisipan peserta pemilu, Tidak melakukan kegiatan yang dapat dinilai memberi simpati pada peserta pemilu, Menolak pengaruh yang tidak benar dalam melaksanakan tugas-tugas pemilu.
Transparan dan akuntabel artinya Memberi alasan terhadap keputusan yang telah diambil
Menyediakan akses informasi yang efektif serta masuk akal terhadap dokumen dan informasi yang relevan berdasarkan UU ketrbukaan informasi publik.(hdk)
Tag
Berita