Peningkatan Kompetensi Pengawasan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu 2024
|
Kediri.bawaslu.go.id – Kediri. Bawaslu Kabupaten Kediri melaksanakan kegiatan peningkatan kompetensi dalam rangka pengawasan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu tahun 2024 di Kabupaten Kediri, Kamis (6/10/2022). Hadir dalam kegiatan tersebut adalah pimpinan dan staf Bawaslu Kabupaten Kediri. Bertindak sebagai narasumber adalah Anwar Ansori anggota KPU Kabupaten Kediri yang menyampaikan materi tentang verifikasi persyaratan partai politik calon peserta pemilu 2024.
Dalam materinya Anwar menyampaikan verifikasi administrasi dugaan keanggotaan ganda partai politik yang terbagi menjadi ganda identik, ganda dalam satu partai politik yang sama, dan ganda antar partai politik. Selain itu anwar juga menyampaikan verifikasi administrasi potensi tidak memenuhi syarat adalah berstatus sebagai anggota TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Aparatur Sipil Negara, Penyelenggara Pemilu, Kepala desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, belum berusia 17 tahun dan belum pernah kawin pada saat partai politik melakukan pendaftaran, NIK tidak ditemukan pada Data Pemilih Berkelanjutan.
Anwar juga menyampaikan tahapan Verifikasi Faktual yang akan dilaksanakan tanggal 15 Oktober – 4 November 2022. Dalam verifikasi faktual tersebut yang menjadi titik fokus adalah verifikasi kepengurusan dan verifikasi faktual keanggotaan. Terkait kepengurusan dengan mendatangi kantor tetap yang dipastikan adalah pembuktian kebenaran ketua, Sekretaris dan bendahara yang tercantum dalam SK Kepengurusan yang dapat dibuktikan dengan KTA, KTP-el, atau KK, membuktikan kebenaran kepengurusan telah memperhatikan 30% keterwakilan perempuan, membuktikan kebenaran surat keterangan pimpinan parpol tingkat pusat mengenai kantor tetap sampai tahapan berakhir.(hdk)
Tag
Berita