Ngaji Regulasi : TEKNIS PENERIMAAN PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILU ANTARA PESERTA DENGAN PENYELENGGARA
|
Kediri.bawaslu.go.id – Kediri. Mengawali Jumat Produktif (22/7/2022) Bawaslu Kabupaten Kediri melaksanakan kegiatan Ngaji Regulasi. Dimulai pukul 09.30 WIB di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Kediri. Dengan Narasumber Anik Eko Wati Anggota Bawaslu Kabupaten Kediri dengan tema Teknis Penerimaan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu antara peserta dengan Penyelenggara.
Dalam Pemaparannya Anik menyampaikan tentang Pengertian sengketa proses Pemilu, teknis permohonan sengketa, tahapan penerimaan permohonan secara berurutan terdiri dari Penerimaan permohonan, Pemeriksaan berkas permohonan, pemberitahuan melengkapi berkas permohonan, pencatatan berkas dalam buku penerimaan permohonan, penerimaan permohonan pihak terkait, pemeriksaan berkas permohonan sebagai pihak terkait, pemberian tanda terima permohonan pihak terkait, pencatatan berkas dalam buku penerimaan permohonan sebagai pihak terkait.
“Tahapan terdekat adalah Verifikasi Partai Politik, Kesiapan sumber daya manusia dalam hal kualitas dan kuantitas menjadi faktor penting pelayanan penerimaan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu”Ucap Anik.
Sehingga pemahaman tentang regulasi-regulasi yang mengatur tentang penyelesaian sengketa proses Pemilu menjadi sangat penting bagi kita semua sebagai lembaga yang diamanati oleh undang-undang dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap permohonan sengketa proses Pemilu.
Ali Mashudi Koordiv PHL menambahkan, dengan keluarnya PKPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah maka sudah sepantasnya kita mempelajari dan mendiskusikan lebih lanjut untuk memetakan ada tidaknya potensi-potensi permohonan penyelesaian sengketa di tingkat Kabupaten.(hdk)
Tag
Berita