Ngaji Regulasi : Reformasi Birokrasi
|
Kediri.bawaslu.go.id – Kediri. Rabu (27/4/2022) Bawaslu Kabupaten Kediri melaksanakan kegiatan rutin Ngaji Regulasi. Dimulai pukul 15.30 WIB di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Kediri. Dengan Narasumber Yudha Prawita Sakti Kasubbag Administrasi Bawaslu Kabupaten Kediri bertemakan Reformasi Birokrasi.
Dalam Ngaji Regulasi kali ini Yudha menyampaikan bahwa Dalam rangka tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik, Bawaslu Kabupaten Kediri turut andil dalam mendukung reformasi birokrasi menyeluruh yang dilakukan oleh Bawaslu Republik Indonesia. Reformasi bertahap yang dilakukan Bawaslu Republik Indonesia lima tahunan ini merujuk pada Perpres No. 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025.
Yudha Menyampaikan apa saja yang perlu dipenuhi dalam reformasi Birokrasi ini, meliputi manajemen perubahan, deregulasi kebijakan, penataan dan penguatan organisasi dan penataan tata laksanana.
Selain itu juga dibahas tentang penataan sistem manajemen sumber daya manusia aparatur, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayan publik.
“Namanya Reformasi Birokrasi artinya perubahan dari keadaan yang belum baik menjadi baik atau lebih baik” Ucap Jarwi menambahi materi RB.(hdk)
Tag
Berita